Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya di Balik Permendikbudristek



Jakarta, Visi Muslim- Diundangkannya Permendikbudristek 30 tahun 2021 oleh Nadiem Makarim mendapatkan respon dari berbagai tokoh ormas di Indonesia salah satunya dari perwakilan Majelis Ormas Islam, K. H. Nazar Haris yang menilai bahwa persoalan Permendikbud bukan persoalan sederhana tapi ini persoalan yang sangat penting. 

"Persoalannya adalah kita sedang menyiapkan generasi, yang generasi itu kedepan mau kita setting seperti apa?itu persoalannya," ujarnya dalam insight ke 99 PKAD: Permendikbudristek Legalkan Seks Bebas, Ormas Menolak?! Rabu (10/11/21) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data. 

Kemudian Nazar mengungkapkan bahwa Permendikbudristek ini memiliki nafas yang sama dengan RUU PKS tahun lalu yang dibatalkan karena banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat. 

"Ruhnya RUU PKS itu sama dengan Permendibudristek yaitu memasukkan konsensus berupa persetujuan antar pihak. Maka suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan seksual, perilaku seksual dan perilaku gender jika berdasarkan persetujuan itu tidak masalah tapi jika tidak, itu dianggap kekerasan seksual,"papar Nazar. 

Lebih lanjut K.H.Nazar memaparkan bahwa pada Permendikbudristek ini ada kesalahan secara fundamentalis yang perlu dicermati. 

"Yang perlu dicermati terkait Permendikbud secara fundamental adalah :

Pertama, tidak adanya tata hubungan seksual yang dilandasi oleh norma-norma agama. Kedua, tidak didapati di dalamnya cita-cita dari pemerintah berupa sistem pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang cerdas, berakhlakul karimah dan beriman sesuai pasal 31 UUD 1945,"jelasnya

Terlebih lagi adanya undang-undang Pemendibud ini adalah suatu keinginan dunia internasional berupa kesepakatan-kesepakatan yang menghendaki dunia dibangun di atas kebebasan seksual yang dibatasi oleh sebuah kaidah persetujuan. 

Posting Komentar untuk "Bahaya di Balik Permendikbudristek"

close