Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikdudristek Legalkan Sex Bebas?



Jakarta, Visi Muslim- PKAD--Pusat Kajian dan Analisis Data hadir kembali membahas isu yang sangat krusial pada insight#99. Acara yang diselenggarakan hari rabu (10/11/2021) ini mengangkat tema yang krontroversial yakni " Permendikbudristek Legalkan Sex Bebas, Ormas Menolak? " menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya. Salah satunya K.H. Nazar Haris M.B. A dari Majelis Ormas Islam yang merupakan perwakilan dari tiga belas ormas Islam.

Nazar menyampaikan bahwa saat ini ada persoalan yang sangat penting yang harus dibahas, " Persoalanya adalah kita sedang menyiapkan generasi masa depan, yang generai itu mau kita setting seperti apa?". Beliau menambahkan kalau mau disetting amburadul, sembarangan nanti kita akan menuai jauh dari predikai kita yang akan merepotkan kita nanti.

Nazar mengungkap bahwa secara kronologis yang diaampaikan ppada Permendikbudristek 30 nomor 30 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual senafas dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena memiliki ruh yang sama yakni memasukkan konsep konsensus atau persetujuan antar pihak. Beliau menjelaskan bahwa kalau tindakan tidak mendapat persetujuan maka itu masuk tindakan kriminal sedangkan kalau sesuai persetujuan dianggap sesuatu yang legal termasuk pada perzinahan. 

Menurut beliau " Kemendikbud ini memasukkan unsur racun ke dalam aturan untuk mengatur kampus - kampua kita". 

Beliau menyampaikan dari tiga belas ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam semua keberatan kalau kampus - kampus kita dicekoki satu persetujuan. Menurut beliau hal itu terlalu mudah karena kebutuhan seksual sangat tinggi di usia mereka menjadi mahasiswa. Beliau menegaskan " Ini adalah proses dari perusakan generasi". 

Nazar menambahkan bahwa ini sebenarnya ada keinginan internasional akan terbentuknya dunia baru yang membebaskan urusan seksual atas dasar persetujuan. Beliau juga memaparkan ada kesalahan yang fundamental yaitu yang pertama, landasan tata hubungan seksual itu tidak dilandasi atas norma agama dan nilai pancasila. Kedua, tidak didapati upaya pemerintah dalam tujuan sistem pendidikan untuk menghasilkan manusia yang cerdas, berakhlakul karimah, beriman dan bertaqwa sesuai dengan pasal 31 amanat UUD 1945. Beliau cenderung mengarahkan untuk mencabut permendikbud ini dan membuat rekonstruksi baru agar terwujud tujuan pendidikan Nasiaonal ini. 

Posting Komentar untuk "Permendikdudristek Legalkan Sex Bebas?"

close