Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masih Adakah Keadilan Untuk Ulama dan MUI?





Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)


Umat Islam Indonesia dikagetkan dengan berita penangkapan 3 ulama oleh Densus 88. Ketiga ulama tersebut adalah Ustadz Ahmad Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an-Najah (anggota komisi fatwa MUI) dan Ustadz Anung al-Hamad. Tuduhan yang dialamatkan kepada para ulama tersebut adalah keterlibatan beliau-beliau dalam JI (Jama'ah Islamiyyah) dan aksi terorisme.

Berita penangkapan ini sangat mendadak. Kalau sejenak ditelusuri, memang baru-baru ini ada pernyataan yang tendensius terhadap ajaran Islam Khilafah oleh Menag. Khilafah dinyatakan sebagai bencana bagi umat dan bangsa. Tentu saja kontroversi Menag tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan ulama dan umat Islam di negeri ini. Tercatat dalam Ijtima' Ulama MUI telah memberikan rekomendasi bahwa Khilafah itu adalah sistem pemerintahan dalam Islam. Ya, walaupun dinyatakan bahwa Khilafah bukanlah satu-satunya sistem pemerintahan yang diakui Islam. Bahkan Ijtima' Ulama memperingatkan agar tidak ada opini negatif terhadap makna Khilafah dan jihad.

Melalui hasil ijtima' Ulama ini jelas telah memberikan penguatan tentang posisi Khilafah dalam Islam. Artinya memperjuangkan Khilafah di negeri ini adalah legal. Mengenai sistem pemerintahan apakah yang nantinya diambil umat, pastinya tergantung pada aspirasi yang mendominasi umat Islam. Sedangkan di lapangan, umat Islam tentu sudah muak dengan demokrasi. Bukankah demokrasi telah melahirkan banyak keterpurukan?? Menguatnya sentimen ke-Islaman pada diri umat, tentunya berseberangan dengan adanya program moderasi beragama. Notabenenya program Moderasi Beragama diarahkan agar tercipta sosok umat Islam yang bisa menerima nilai-nilai Barat. Di sisi yang lain, melalui moderasi beragama, umat Islam diarahkan agar menjauh dari ajarannya sendiri. Hal ini ditandai dengan adanya program revisi buku-buku ajar agama dari konten Khilafah dan jihad.

Jadi menuduh ketiga ulama tersebut terkait dengan aksi-aksi terorisme merupakan tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menilik dari jejak label radikalisme dan terorisme selama ini, akan sangat sulit untuk tidak mengatakan bahwa Islam menjadi sasaran tembaknya. Dengan kata lain propaganda War on Terorisme itu adalah perang terhadap Islam. Maka bisa dipahami bila para ulama dan ustadz yang istiqomah berjuang bagi kemuliaan Islam, menjadi sasaran untuk dikriminalisasi.

Pertanyaannya, apakah sebuah kesalahan tatkala kita menyuarakan agar umat Islam di negeri ini menjadi umat yang bertaqwa dan konsisten dengan ajarannya? Masih adakah keadilan buat para ulama ikhlash tersebut? Teringat tentang Perppu Ormas tahun 2017 yang menjadikan dicabutnya BHP HTI, disusul dengan dibubarkannya efpei. Dan anehnya tidak ada lagi hak jawab dan membela diri dari tuduhan yang dialamatkan padanya. Bukankah ini merupakan suatu ketidakadilan?

Apalagi setelah itu semakin masif saja upaya kriminalisasi terhadap ulama, bahkan terhadap ajaran Islam. Sebagai contoh kasus yang menjerat Ha-eR-eS sangat bernuansa politis. Begitu juga tudingan terhadap ajaran Islam Khilafah dan jihad yang sangat miris menjadi penanda akan bentuk Islamophobia.

Di samping itu, kasus penangkapan terhadap salah satu anggota komisi fatwa MUI lantas menyebabkan munculnya desakan pembubaran MUI, adalah hal yang sangat berlebihan. Begitu juga sangat tendensius. 

Jika konsisten dengan pola pikir demikian, mestinya bila anggota parpol yang korupsi, partainya dibubarkan. Begitu pula tatkala ada hal-hal yang menyimpang dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, mestinya bangsa dan negara ini juga dibubarkan. Apakah penerapan ekonomi neoliberal itu sesuai dengan dasar negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945? Bukankah amanat dalam UUD 45 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Faktanya, SDA di negeri ini telah dieksploitasi dan dikangkangi oleh korporasi baik swasta maupun asing.

Jadi munculnya seruan pembubaran MUI di dalam negeri yang mayoritasnya muslim ini adalah hal yang mengherankan dan berbahaya. MUI yang notabenenya wadah para ulama merupakan benteng aqidah dan syariat bagi umat Islam di negeri ini. Masih ada MUI saja berbagai kemaksiatan dan pelanggaran hukum agama terus terjadi, apalagi jika MUI benar-benar dibubarkan. Jika demikian halnya, bukankah pembubaran MUI adalah bencana bagi umat? Rasulullah Saw pernah menyatakan bahwa dicabutnya ilmu itu dengan cara diwafatkannya ulama. Akibatnya kebodohan merajalela. Dengan terwujudnya pembubaran MUI, maka kekuatan suara ulama dalam menjaga umat dan bangsa akan melemah. Kedholiman akan semakin merajalela.

Munculnya wacana pembubaran MUI juga menegaskan bahwa di dalam sistem demokrasi sekuler, akan selalu muncul ketidakadilan pada Islam, ulama dan kaum muslimin. Sekulerisme telah menjadikan ulama dan ajaran Islam sebagai sasaran kriminalisasi.

Oleh karena itu untuk bisa mewujudkan keadilan kepada Islam, ulama dan umat Islam di negeri ini, tiada lain adalah dengan mengubah asas sekulerisme menjadi berasaskan aqidah Islam. Dengan berasaskan aqidah Islam, akan bisa diterapkan seluruh hukum-hukum Islam. Saat itu keadilan akan bisa diwujudkan dengan baik.

Posting Komentar untuk "Masih Adakah Keadilan Untuk Ulama dan MUI? "

close