Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masyarakat Geram dan Tolak Permendikbudristek No.30 Tahun 2021



Jakarta, Visi Muslim- PKAD—Pengesahan Permendikbudristek No. 30 mendapatkan kecaman dari berbagai lembaga. Muhammad Ismail Direktur eLSAD mengatakan bahwa " Masyarakat Geram Dengan Aturan Ini", dalam Insight # 106 PKAD yang bertajuk tema " Diskusi dan Aksi Damai Tolak Permendikbudristek Liberal", Jum'at (26/11/2021).

Ismail menceritakan bahwa, "Ada sekitar 30 lembaga yang mengikuti aksi ini". Semua geram dengan aturan karena dengan aturan ini. Ketika para pelaku kekerasan seksual dengan konsen tadi tidak masuk dalam jeratan pelanggaran kejahatan seksual.

Ismail menggambarkan tuntutan aksi di depan Gedung DPRD Jatim ini, pertama Permendikbutristek No.30 dicabut karena ini dianggap melegalisasi sex bebas diantara civitas akademika. Kedua, Indonesia butuh syariah agar masyarakat ini bertaqwa dan secara makro agar negeri ini bangkit menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

"Kampus itu tempat menuntut ilmu bekan tempat esex – esex,"paparnya.

Beliau juga berharap saluran aspirasi ini dimanfaatkan untuk amar ma'ruf nahi munkar masif diberbagai daerah agar semua sadar hanya dengan Islam Indonesia selamat dari malapetaka dan menjadi negeri " Gemah ripah loh jinawi". 

Lebih jauhnya beliau menambahkan agar kita bisa merasakan nikmatnya hidup berbangsa dan bernegara dalam naungan Khilafah Alaminhajinnubuwah. Dengan aksi ini semoga bisa meningkatkan kepedulian kita dan mendapatkan tanggapan yang serius dari anggota dewan.

Acara diskusi Online Insight Spesial yang dipadu dengan aksi di depan Geudng DPRD Jatim berjalan lancar. Peserta diskusi pun membludak dan antusias.[] 

Posting Komentar untuk "Masyarakat Geram dan Tolak Permendikbudristek No.30 Tahun 2021"

close