Menguak Bahaya Rekontekstualisasi Fikih


Ilustrasi


Oleh: Fatimah Azzahra, S. Pd (Sahabat Visi Muslim Media)

"Islam sudah kuno, tak sesuai dengan kondisi jaman sekarang. "

Pernah mendengar pernyataan di atas atau yang semisalnya? Bukan kali pertama Islam dicap ketinggalan jaman sehingga perlu diberi sentuhan kekinian agar relevan dengan kondisi yang ada. Kini ia kembali muncul ke permukaan lewat program rekontekstualisasi fikih. 

Rekontekstualisasi Fikih

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap peran penting akademisi dalam merekontekstualiasi konsep fikih. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan keadaan zaman yang terus berubah. Begitu pernyataannya saat membuka konferensi pendidikan Islam, Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2021 di The Sunan Hotel, Solo. (Detik.com, 25/10/2021)

Dilansir dari laman kemenag, Konferensi internasional studi Islam dengan topik Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy ini membahas lebih dari 5.000 paper berisi temuan baru dalam studi Islam. (25/10/2021)

Muncul harapan akan hadirnya solusi bagi problematika dari hasil konferensi ini. Solusikah yang hadir atau kebahayaan yang datang? 

Kebahayaan Rekontekstualisasi 

Menag menyampaikan ada empat alasan perlunya rekontekstualisasi fikih. Pertama, bahwa pengamalan Islam adalah operasionalisasi dari nilai-nilai substansialnya atau pesan-pesan utamanya, yaitu tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmah (rahmat). Kedua, bahwa model operasionalisasi tersebut harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam tidak justru membawa akibat yang bertentangan dengan pesan-pesan utama Islam itu sendiri. 

Ketiga, bahwa dakwah Islam harus berjalan dengan tetap memelihara harmoni masyarakat secara keseluruhan. Keempat, bahwa walaupun tidak menjadikan nonmuslim berpindah (identitas) agama menjadi muslim, pengadopsian nilai-nilai substansial Islam sebagai nilai-nilai operasional dalam masyarakat adalah capaian dakwah yang amat tinggi harganya.

Keempat alasan ini perlu dikritisi kembali. Pada poin pertama, memahami islam secara kontekstual atau substansial berarti mengkompromikan Islam dengan kondisi sekarang. Memandang bahwa Islam tidak sesuai dengan jaman sehingga harus di modernisasi. 

Kedua, senada dengan poin pertama, rekontekstualisasi yang diharapkan adalah menyesuaikan syariat Islam dengan fakta yang ada kini. Padahal, seharusnya, faktalah yang diubah agar bisa sesuai dengan syariat Islam. Contohnya, kini hadir polemik antrian haji yang bertahun lamanya. Agar mengakomodasi ibadah haji, muncul ide melakukannya di bulan haram lainnya, tak hanya Dzulhijah. 

Pada poin ketiga dan keempat membahas tentang dakwah juga harmoni, atau toleransi. Yang dimaksud adalah dakwah yang menyejukkan berisi pengingat akan akhlak, kesabaran, dan semisalnya. Namun, menghindari dari dakwah islam kaffah yang lantang kala melihat kedzaliman dan kemunkaran. Padahal, Islam tegas menyajikan hukuman bagi para pelaku kedzaliman dan kemaksiatan. 

Salah Paham Fikih

Fikih bukanlah sembarang pemikiran manusia sebagai hasil kecerdasannya sebagaimana para filsuf atau pemikir Barat. Fikih adalah pemikiran yang khas terhadap nash qur'an dan hadist dengan kaidah yang ditetapkan oleh syariat. 

Fikih berkembang di era tabiin, lalu tabi’ tabiin, lalu generasi setelahnya, bahkan dikodifikasi dalam kitab-kitab karya para imam mazhab. Fikih Islam telah menjelma menjadi tubuh pengetahuan yang kukuh secara metodologi. 

Dari fikih, dihasilkan konsep terkait pemerintahan/imamah, jihad dan futuhat, konsep al-dar (darul Islam/hijrah, darul kufur/harb), ganimah, fai’, jizyah, kharaj, dan masih banyak lagi. Kekayaan khazanah fikih luar biasa yang umat Islam punya. Tinggal bagaimana kita mengamalkannya, bukan mengubah atau merekontekstualisasi atas nama modernisasi atau penyesuaian dengan masa kini. 

Rekontekstualisasi fikih sejatinya bentuk kesalahpahaman terhadap fikih itu sendiri. Dengannya, bukanlah solusi yang didapat melainkan semakin mengacak ajaran Islam yang benar. Umat kian dijauhkan dari Islam yang sempurna dengan mengambil substansial semata. Sehingga muncul rasa tak ada kepentingan untuk mempelajari islam secara utuh, mengebiri ajaran islam yang lengkap dan tentu menambah permasalahan bagi umat. 

Taat 

Sebagai manusia yang lemah dan terbatas, tidak selayaknya kita mengutak-atik aturan yang sudah Allah dan Rasul tetapkan. Tugas kita hanya taat pada aturan yang sudah diturunkan. Cukuplah keyakinan bahwa Allah dan Rasulnya lebih tahu yang terbaik bagi kita sebagai landasan. Jangan sampai kesombongan kita justru membuat kita melanggar aturan dari Nya. 

Wallahua'lam bish shawab. 

Posting Komentar untuk "Menguak Bahaya Rekontekstualisasi Fikih"