Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mewujudkan Pernikahan Impian




Oleh: Ismawati (Penulis dan Aktivis Dakwah)


Apa sih yang ada di benak kamu kalau sudah mendengar kata “pernikahan impian”? Yang terbayang mungkin konsep pernikahan mewah, ala-ala princess, megah, plus dihadiri artis papan atas. Karena pernikahan adalah salah satu momen special harapannya sekali seumur hidup dan harus dipersiapkan sedemikian rupa. Setiap detil momen pernikahan dipersiapkan sedemikian rupa sehingga acaranya terkonsep sesuai apa yang diinginkan.

Terlebih, saat ini konsep pernikahan super mewah kian dicontohkan para selebriti, ditayangkan di televisi nasional, dilihat jutaan pasang mata dan membuat iri penontonnya. Pernikahannya pun viral, bahkan disiarkan mulai dari lamaran, siraman, prosesi akad nikah, resepsi hingga ngunduh mantu. Siapa yang tidak ngiler melihatnya? Menjadi raja dan ratu yang bukan hanya sehari. 

Namun, benarkah pernikahan impian sejatinya seperti itu? Bagaimana pernikahan impian yang sesungguhnya? Sebagai seorang muslim, sejatinya standar perbuatan kita adalah rida Allah Swt. Sehingga, apapun yang kita lakukan harus senantiasa terikat dengan syariat-Nya. Termasuk dalam urusan pernikahan, hendaknya selalu memperhatikan halal dan haram dan mengusung konsep syariah. Tentu syariah bukan sekadar pakaian saja atau konsep dekorasinya. Namun, semua prosesinya dijalankan sesuai hukum Allah Swt.

Di dalam Islam, mengumumkan pernikahan adalah sunnah Rasulullah Saw. Anas ra. Berkata, “Ketika Rasulullah Saw. menikahi seorang perempuan, beliau meminta aku supaya mengundang beberapa orang untuk makan” (HR. Bukhari). Hanya saja, dalam mengadakan acara harus sesuai tuntunan syariat. Termasuk juga sebelum prosesi acara seperti adanya foto prewedding.

Islam melarang prosesi foto jelang pernikahan atau prewedding. Karena pasangan calon pengantin yang belum halal dalam ikatan akad disatukan dalam frame dengan saling menatap, bahkan saling bersentuhan. Hal ini yang menyebabkan terjadinya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa udzur syar’i) dan khalwat (berduaan). Rasulullah Saw. Bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang yang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebakannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang mukmim” (HR. Ahmad).

Kemudian dalam mengatur resepsi pernikahan, Islam memberikan rambu-rambu sebagai berikut :

Pertama, memisahkan tamu laki-laki dan perempuan dalam acara pernikahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ikhtilath (campur baur) antara tamu laki-laki dan tamu perempuan yang bukan mahramnya. Caranya bisa dengan memisahkahkan tamu laki-laki dan perempuan dengan dua tempat yang berbeda, atau tempat yang sama namun dipisah menggunakan hijab yang menutup sempurna. 

Kedua, pengantin wanita tidak tampil tabbaruj (berdandan cantik yang dapat memalingkan perhatian seseorang). Seperti misalnya pengantin wanita yang berdandan dengan make up tebal yang bisa bikin “pangling” semua orang. Firman Allah Swt. “Janganlah kalian bertabbaruj seperti orang-orang jahiliyah terdahulu” (TQS. Al-ahzab : 33). Rasulullah Saw. juga bersabda, “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya makan wanita itu adalah seorang pezina”.

Ketiga, menyediakan makan dan minum dengan cara Islami. Islam melarang konsep pernikahan standing party ala barat atau makan dengan minum dengan berdiri. Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata, “Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi” (HR. Muslim dan Tirmidzi). Dalam hadis yang lain Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri! Apabila kalian lupa, maka hendaknya dimuntahkan” (HR. Muslim).

Mungkin, sebagian orang memandang keren konsep standing party ini. Namun, apalah jadinya jika keren di mata manusia, tapi justru mengundang murka Allah Swt. Maka, wajib penyelenggara menyediakan tempat duduk untuk seluruh tamu agar dapat makan dan minum.

Keempat, tidak melakukan prosesi adat atau ritual yang justru menyekutukan Allah Swt. Seperti adat yang mengandung makna tertentu, perhitungan tanggal atau hari baik, dan ritual penunda hujan serta sesembahan yang diharamkan oleh syariat Islam. 

Kelima, tidak mengadakan hiburan yang dilarang oleh Allah Swt, seperti misalnya organ tunggal, dan tarian mengandung syahwat. Rasanya aneh, dalam pernikahan yang seharusnya diwarnai dengan doa dan keberkahan agar pengantin sakinah, mawaddah, warrahmah dalam mengarungi mahligai rumah tangga. Namun, acaranya diisi dengan pesta “ajeb-ajeb” bahkan ada yang sampai membawa minuman keras. Naudzubillah!

Demikianlah syariat Islam dalam mengatur acara pernikahan. Aturan ini yang seharusnya menjadi panduan seorang muslim untuk mewujudkan konsep pernikahan impian. Karena kehidupan pernikahan adalah sebuah perjalanan panjang. Jika pada awalnya saja kita mengundang murka Allah Swt. dengan mengadakan acara yang melanggar syariat, bagaimana Allah Swt. akan memberikan keberkahan bagi pengantin di kehidupannya kelak.

Meskipun, konsep pernikahan syar’i seperti ini belum membuat orang terbiasa, dibilang ‘aneh’, ‘tidak umum’, ‘aliran sesat’ atau komentar negatif lainnya. Setidaknya kita menjadi bagian yang mendakwahkan atau menyelenggarakan pernikahan sesuai syariah Islam ini. Syar’i yang bukan hanya sekadar pakaian dengan kerudung menutup dada saja, namun syar’i secara keseluruhan menerapkan konsep pernikahan sesuai syariat-Nya. 


Walllahu a’lam bishowab. 

Posting Komentar untuk "Mewujudkan Pernikahan Impian"

close