Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud No 30 Tahun 2021: Solusi Tak Menyentuh Akar Masalah




Jakarta, Visi Muslim- PKAD—Ustadzah Nida Saadah, SE.,MEI.,Ak. mengkritisi Permendikbud yang tak menyentuh akar masalah dan sifatnya reaktif. Hal itu disampaikan dalam Insight ke-106 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD): Diskusi dan Aksi Tolak Permendikbud Ristek Liberal Jumat (26/11/2021) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

"Undang-undang Permendikbud ini merupakan undang-undang sekuler yang sifatnya selalu reaktif dan problem utama yang menjadi penyebab kekerasan seksual terhadap perempuan tidak disentuh,"jelasnya.

Kemudian Ustazah Nida menyampaikan ada dua hal yang menyebabkan mengapa permasalahan kekerasan terhadap perempuan tidak pernah selesai ;

Pertama, karena nilai-nilai yang hari ini beredar di tengah-tengah masyarakat adalah nilai-nilai sekuler.

Kedua, karena regulasinya sekuler di semua sub sistem yang ujung-ujungnya tidak memuliakan perempuan. 

Lebih lanjut ustazah Nida menyatakan, berbeda halnya jika dibandingkan dengan Islam. Pada masa dulu di saat Islam memimpin dunia, nilai yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan yang diajarkan di sekolah, media dan dimanapun tidak pernah menjadikan perempuan sebagai wanita sebagai strategi marketing.

"Begitupula dengan regulasinya dan perundang-undangannya selalu memposisikan perempuan itu dimuliakan. Jadi tidak perlu undang-undang reaktif sebagaimana undang-undang sekuler,"pungkasnya. 

Diakhir penyataannya Ustazah Nida menegaskan regulasi atau perundang-undangan seperti ini, secara sistematik telah membuat perempuan tidak pernah dimuliakan dalam sistem sekuler.

Acara yang memadukan offline dan online ini mendapat perhatian khusus dari netizen. Dukungan terhadap acara tampak pada chat. Penolakan pun dilontarkan peserta di ruang zoom dan netizen yang live streaming. Acara berjalan lancar dan bernas.[] 

Posting Komentar untuk "Permendikbud No 30 Tahun 2021: Solusi Tak Menyentuh Akar Masalah"

close