Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ustadz Ismail Yusanto: “Bahaya Besar di Balik Permendikbudristek No.30 Tahun 2021"



Jakarta, Visi Muslim- PKAD—Ustadz Ismail Yusanto menyatakan, ada bahaya yang lebih besar di belakang Permendikbud Ristek, dalam Insight ke-106 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD): Diskusi dan Aksi Tolak Permendikbud Ristek Liberal Jumat (26/11/2021) di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

"Sebenarnya ada bahaya yang lebih besar di belakang Permendikbud Ristek yaitu dimajukannya pandangan filosofis HAM sebagai dasar di dalam mengatur kehidupan pendidikan khususnya di negeri ini,"ujarnya.

Menurut ustaz Ismail, ini terlihat dari bagaimana konsideran itu di susun pada UUD 45 pasal 17, UU. No. 7 Tahun 1984 tentang Cedaw, UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan keempat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

"Jadi dari susunan konsideran saja itu sebenarnya sudah tampak politik hukum yang landasannya itu adalah HAM, maka ini menurut saya bahaya besar sebab jika itu yang dilakukan maka yang akan mengemuka adalah filosofi HAM bukan moralitas, etika apalagi ajaran agama,"urainya. 

Kemudian ustaz Ismail menegaskan, karena itu maka perhatian kita tidak boleh berhenti hanya di Permendikbud Ristek saja khususnya pasal 5 yang berkenaan dengan beberapa item yang berkaitan dengan bentuk-bentuk kekerasan seksual. 

"Oleh karena itu sasaran tembaknya jangan melulu soal Permendikbud Ristek tapi juga harus diarahkan pada gagasan-gagasan filosofis," tutupnya.

Padangan Ismail mendapat respon dari peserta berasal dari pendapat dan pemikiran mustanir. Hal itu diamini dan peserta juga melontarkan penolakan permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Acara berlangsung lancar dan peserta pun antusias dihadiri majelis taklim, dosen, aktivis mahasiswa, dan umum.[] 

Posting Komentar untuk "Ustadz Ismail Yusanto: “Bahaya Besar di Balik Permendikbudristek No.30 Tahun 2021""

close