Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakordia: Sampai Kapan Korupsi Tiada?




Oleh: St. Hartanti (Aktivis Dakwah Kampus)

9 Desember lalu, dunia kembali memperingati momentum Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) yang diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Bagaimana tidak, korupsi menjadi salah satu masalah dunia yang hingga hari ini belum menemukan solusi, termasuk Indonesia. 

 Dilansir dari antaranews.com, data Paparan KPK9/12/2021, menunjukkan sejak Januari hingga November 2021, ada ribuan kasus korupsi yang telah ditangani oleh lembaga penegak hukum dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.46,5 triliun. Meski demikian, kasus korupsi di Indonesia tahun 2021 diklaim menurun ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Hal ini adalah prestasi yang cukup membanggakan dan menunjukkan keberhasilan KPK dalam menangani korupsi di Indonesia.

 Namun, kita tak boleh terlena dengan klaim tersebut. Kasus korupsi di negeri kita ibarat fenomena gunung es. Yang nampak hanya pada permukaannya saja. Ini artinya, selain kasus korupsi yang berhasil ditangani KPK, masih adapula kasus korupsi yang tidak tercium KPK. Semakin dibongkar, kasus korupsi bahkan akan semakin banyak dan sulit diberantas.

 Maraknya kasus korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan pejabat dan aparatur negara juga turut menandakan bahwa korupsi bukan persoalan personal atau individu semata, melainkan persoalan sistemik sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron, bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya persoalan orang per orang atau personal melainkan persoalan sistemik. Dia menyebut persoalan korupsi disebabkan terutama lantaran sistem politik di Indonesia yang masih berbiaya tinggi. Politik berbiaya tinggi berakibat pada penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilihan mencari cara untuk 'balik modal'. Akibatnya, para penyelenggara negara tidak fokus melayani masyarakat, dan justru sibuk memperjualbelikan kewenangan, fasilitas dan keuangan negara.

Akar Masalah Kasus Korupsi

 Memang benar, korupsi bukan sekedar masalah personal, melainkan problem sistemik. Sistem politik demokrasi merupakan sistem politik yang sangat high-cost. Untuk menjadi penguasa dibutuhkan biaya atau anggaran hingga miliaran rupiah. Karena ongkos politik yang mahal tersebut, membuka jalan bagi para pemodal untuk masuk dalam kontestasi politik dengan menanamkan modalnya dan mengharap 'uang kembalian' berupa keuntungan lainnya.

Gaji dan tunjangan yang "tak seberapa", membuat para penguasa atau wakil rakyat mencari cara cepat mengembalikan biaya politik dalam proses Pemilu tersebut, yaitu dengan cara korupsi. Inilah lingkaran setan korupsi dalam sistem demokrasi. 

DPR dan DPRD yang dianggap perwujudan demokrasi misalnya malah menjadi sarang koruptor. Dengan dukungan modal dari kapital, mereka mendapatkan kursi lalu terjadilah jual-beli aneka RUU, utak-atik anggaran, pemekaran wilayah, pemilihan kepala daerah, proyek pembangunan, pemilihan pejabat, dan sebagainya. Ini juga ditengarai menjadi lahan basah korupsi para anggota dewan.

Belum lagi gaya hidup hedonis, diperparah dengan kehidupan sistem sekuler yang menjadikan pemicu budaya korup di negeri kita hingga tak ada jaminan orang baik akan selamat dari korupsi.

 Sanksi yang tidak tegas juga turut menjadi penyebab menjamurnya kasus korupsi. Sanksi yang diberikan negara saat ini yang hanya berupa penjara beberapa tahun ditambah denda yang tidak sebanding dengan kerugian yang diakibatkan menyebabkan koruptor jera bahkan memunculkan koruptor-koruptor baru.

Islam Menjadi Solusi Alternatif

 Islam adalah agama yang sempurna juga paripurna jelas memiliki solusi tersendiri terhadap kasus korupsi. Melalui syari’atnya, islam menetapkan dua penyelesaian, yakni melalui upaya pencegahan (preventif) dan penindakan (kuratif).

 Pertama, rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.

 Keempat, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Kelima, adanya teladan dari pimpinan. Keenam, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Kemudian penindakan secara kuratif dapat dilakukan dengan memberikan hukuman yang setimpal dan tegas. Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Sistem sanksi dalam Islam sangat efektif karena bersifat jawabir, penebus siksaan di akhirat kelak dan zawajir pencegah terjadinya tindakan kriminal berulang di kemudian hari.

 Dengan demikian, hakordia tak boleh hanya jadi momentum peringatan saja, melainkan harus berperan sebagai ajang menemukan solusi tuntas akan persoalan kapan korupsi tiada. Maka, tiada upaya lain selain harus menghilangkan akar permasalahannya lalu menggantinya dengan solusi alternatif lainnya, yakni dengan penerapan islam secara totalitas. Wallahu a’lam. 

Posting Komentar untuk "Hakordia: Sampai Kapan Korupsi Tiada?"

close