Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan



Bandung, Visi Muslim- Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang diduga mencabuli belasan santriwatinya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa

eramuslim.com – Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung benar-benar memperlakukan santri-santri perempuannya dengan semena-mena.

Selain melakukan pencabulan  berulang kali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga mengeksploitasi mereka secara fisik dan ekonomi. Perempuan-perempuan di bawah umur itu dipaksa bekerja layaknya kuli bangunan untuk membangun Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,” ungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia, Livia Istana DF Iskandar dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Menurut Livia, fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi yang juga korban oknum guru bejat itu saat menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sejak 17 hingga 7 Desember 2021 lalu.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, lanjut Livia, para korban juga ditempatkan di dalam sebuah rumah yang dijadikan Herry sebagai asrama Ponpes Manarul Huda di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung yang berdiri sejak 2016 lalu.

Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda.

Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung. Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya.

Menurut Livia, para korban yang dicabuli Herry dan sebagiannya hamil dan melahirkan kemudian ditempatkan di Yayasan Manarul Huda. Di tempat itulah, Herry juga mengeksploitasi bayi-bayi yang dilahirkan dari korban-korbannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

“Dalam melakukan aksinya, para korban juga ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes Manarul Huda,” katanya.

Livia membeberkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Herry menjadikan anak-anak yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

“Bahkan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Selain itu, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa pondok pesantren mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), namun penggunaannya tidak jelas,” beber Livia.

Lebih lanjut Livia mengatakan, pihaknya memberikan perlindungan kepada 29 orang saksi dimana 12 orang di antaranya masih di bawah umur yang terdiri dari pelapor, saksi, dan/atau korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Pihaknya juga memberikan perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan, dan konsumsi serta pemulangan. Hal itu diberikan agar para saksi merasa tenang dan nyaman saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologi bagi korban hingga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani persalinan di rumah sakit,” kata Livia.

Diketahui, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren dan yayasan yang dikelolanya, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,” ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).(sindo)

Posting Komentar untuk "Kejam! Santriwati Korban Pencabulan Herry Wirawan Ternyata Dipaksa Jadi Kuli Bangunan"

close