KH Cholil Bolehkan Umat Islam Ucapkan Natal Dengan 2 Syarat Ini, Wasekjen PA 212: Hanya Tanggapan Bukan Fatwa



Jakarta, Visi Muslim- Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menanggapi pernyataan pengurus MUI Pusat KH Cholil Nafis yang memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat Natal jika pejabat dan punya saudara Nasrani.

Menurut Novel, apa yang disampaikan KH Muhammad Cholil Nafis merupakan pendapat pribadinya atas banyaknya pertanyaan yang dilontarkan umat Islam perihal ucapan selamat Natal tersebut.

“Apa yang disampaikan MUI (Cholil Nafis) saat ini menurut saya hanya tanggapan bukan fatwa,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (24/12/2021).

Novel lantas menilai, sebagaian anggota MUI sudah mulai terintervensi oleh rezim pemerintah sehingga kebijakan terhadap hal-hal yang mengarah aqidah mulai melembek.

Namun Novel tak membeberkan secara rinci pihak yang dimaksud.

“MUI saat ini diduga sudah terintervensi oleh oknum di rezim ini,” ujarnya.

Karena itu Novel menegaskan, fatwa MUI perihal mengucapakan selamat Natal itu tak boleh digugurkan oleh pendapat lain.

Sebab Fatwa tersebut merupakan ranah aqidah yang tak bisa tawar menawar.

“Fatwa MUI sudah menyangkut aqidah/tauhid dan putusan itu tidak bisa dikalahkan oleh satu tanggapan saja atau himbauan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi.

“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yg punya keluarga nasrani atau sbg pejabat. 2015 lalu sdh saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” cuitnya melalui akun Twitter resminya @cholilnafis yang dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Cholil mengaku, cuitannya di Twitter untuk menjawab pertanyaan publik karena banyak yang bertanya kepada dirinya soal hukum mengucapkan Selamat Natal.

Menurut Cholil, jika mengikuti fatwa MUI Tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu adalah mengikuti upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI.

“Memang sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal ucapan Selamat Natal. Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal. Apalagi bagi yang punya saudara nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural. Itu dalam rangka penghormatan kepada kaum nasrani bukan mengakui keyakinannya,” katanya.

Karena itu Cholil menyarankan agar tidak usah mengucapkan Selamat Natal jika tak pejabat dan juga tak memiliki keluarga yang nasrani.

Cholil juga meminta kepada pejabat daerah untuk tidak memasang spanduk imbauan agar masyarakat mengucapkan Selamat Natal.

“Ya tidak usah mengucapkan Selamat Natal. Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan selamat Natal. Bismillah,” ucapnya. [Pojoksatu]

Posting Komentar untuk "KH Cholil Bolehkan Umat Islam Ucapkan Natal Dengan 2 Syarat Ini, Wasekjen PA 212: Hanya Tanggapan Bukan Fatwa"