Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menelaah Rekontekstualisasi Fikih dan Bahayanya




Oleh: Tati Sunarti, S. S (Pegiat Literasi) 


Melansir laman kememag.go.id Senin (25/10/2021), Kementrian Agama menyelenggarakan acara Annual International Conference on Islamic Studies ke-20 di Surakarta. Acara ini merupakan agenda tahunan yang menghadirkan akademisi-akademisi nasional dan para ilmuan yang berasal dari Saudi Arabia, Iran, Amerika Serikat, Inggris, Turki, Korea Selatan, dan Malaysia. 

Kali ini AICIS mengusung tema "Islam in a Changing Global Context: Rethinking Fiqh, Reactualization, and Public Policy". Sebanyak 5000 paper tentang temuan baru dalam studi Islam dibahas di dalam agenda tersebut. 

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan kontekstualisasi fikih. Menag menjelaskan sekurang-kurangnya ada empat alasan mengapa kontekstualisasi fikih menjadi penting. 

Mengingat perkembangan zaman yang semakin maju, maka menurutnya perlu untuk memetakkan agama (Islam) sejalan dengan realitas. Berikut adalah empat alasan yang dipaparkan oleh Menag Yaqut. 

Pertama, pengamalan Islam merupakan operasionalisasi dari nilai-nilai substansial atau pesan-pesan utama Islam yaitu: tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmah. Kedua, model operasionalisasi yang harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam tidak justru membawa akibat yang bertentangan dengan pesan utama Islam. 

Alasan ketiga bahwa dakwah Islam harus dijalankan dengan tetap memelihara harmoni masyarakat secara keseluruhan. Keempat, walaupun tidak menjadikan non-muslim berpindah agama, diadopsinya nilai-nilai substansial Islam sebagai nilai-nilai operasional dalam masyarakat marupakan capaian dakwah yang amat tinggi. 

Menag pun menegaskan bahwa Islam itu ada yang bersifat universal (tidak berubah) dan ada yang "fleksibel". Seiring fleksibilitas agama yang bertentangan dengan norma agama universal juga harus berubah untuk mencerminkan keadaan kehidupan yang terus berubah. 

Gagasan Lama, Kemasan Baru

Mengutip jawaban KH. Shiddiq al-Jawi mengenai rekontekstualisasi fikih yang disampaikan Menag, beliau dengan tegas menjawab bahwa gagasan ini harus ditolak. 

beliau pun menjelaskan bahwa gagasan ini bukanlah gagasan baru, pada tahun 1980 Menteri Agama kala itu, Munawir Sjadzali pernah mengkampanyekan hal serupa. Munawir menggagas ide reaktualisasi fikih. Dari sudut pandang istilah intinya mengacu pada ide yang sama, yaitu memaksa menyelaraskam Islam agar mengikuti perkembangan fakta yang ada. 

Seiring bergulirnya waktu gagasan itu bertransformasi menjadi desakralisasi yang dikampanyekan Nurcholis Madjid, rasionalisasi-nya Harun Nasution, dan pribumisasi-nya Abdurrahman Wahid. 

Jelas sekali ini merupakan ide lama hanya kemasannya saja yang baru. 

Apalagi menelaah alasan-alasan yang dipaparkan oleh Menag, sangat tercium aroma sekulerisasi. Nilai-nilai Islam yang diharapkan diadopsi oleh masyarakat hanya sampai pada tahap nilai-nilai yang sifatnya substansial semata. Operasionalisasi seperti ini jelas bentuk praktik memisahkan agama dari kehidupan. 

Sedangkan syariat lain yang dinilai bertentangan dengan realita, maka bisa diutak-atik. Sebagai contoh perintah jihad, karena tidak selaras dengan realita maka konteks jihad bisa berubah dan menyesuaikan dengan sudut pandang Barat. 

Mengenai alasan ketiga bahwa dakwah Islam harus mengikuti harmoni masyarakat keseluruhan. Bukankah perintah dakwah itu merupakan perintah Sangat Pecipta (Allah SWT). Lantas harmoni masyarakat yang mana yang dimaksud? Apakah harmoni menurut pandangan Barat? Kalau benar, maka jelas ini adalah upaya menggandengkan Islam yang hak dengan cara pandang Barat yang bathil. Islam dipaksa selaras dengan keinginan musuh Islam (kafir Barat). 

Sedangkan Allah mengharamkan perbuatan tersebut. Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui”. (Al-Baqarah; 42).

Kembali pada Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh. Islam pun tidak memerlukan rekontekstualisasi. Islam pun merupakan subjek yang menghukumi fakta, bukan objek yang dipaksa sesuai realita. 

Rekontekstualisasi fikih itu hanya melelahkan pengusungnya. Mengapa? Karena dalam Islam jalan untuk menhukumi fakta baru bisa ditempuh dengan ijtihad. Maka tidak perlu penafsiran atau bahkan pembaruan terhadap Islam. Nyatanya, yang berubah itu sarana dan prasarana sedangkan perbuatan manusia tetap sama. 

Jika ijtihad berpijak pada dalil/nash, maka rekontekstualisasi tidak. Jelas ini nyeleneh dan tidak menapaki jalan para generasi salaf dalam mengkaji Islam. 

Bahaya besar yang akan menimpa kaum muslim seandainya gagasan ini tetap digaungkan. Masyarakat yang sudah jauh dari agama Islam, pemikirannya akan semakin dikaburkan.

Sudah saatnya kembali pada Islam kaffah dengan penegakkan satu institusi khilafah. Dengannya tidak akan ada upaya-upaya deislamisasi. Dengannya pula syariat Islam akan terjaga.

Tidak akan ada aktivitas memilah dan memilih syariat sesuai selera. Terlebih rekontekstualisasi fikih. Itu perbuatan tercela dan mengintervensi kekuasaan Allah. 

Wallahu a'lam                    

Posting Komentar untuk "Menelaah Rekontekstualisasi Fikih dan Bahayanya"

close