PPKM Level 3 Dibatalkan, Kenapa?




Oleh : Mutiara Aini (Sahabat Visi Muslim Media)


Wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah kini berganti judul menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru). 

Hal inipun ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menurutnya, kebijakan tersebut diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tergantung pada situasi di masing-masing daerah. 

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, (konten.co.id, Selasa, 7/12/2021). 

Aturan ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Lain halnya dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang mengatakan, Pemprov Sumsel akan menerapkan apapun yang menjadi keputusan pusat dalam upaya untuk mengeleminir penyebaran Covid-19 selama periode itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, terkait ada atau tidaknya aturan-aturan tersebut, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di semua wilayah.

Butuh Evaluasi Serius

Melihat kebijakan pemerintah tersebut dinilai plin plan dan terkesan tidak tegas, dan ini bisa menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Pergantian istilah hanya sekadar bentuk pencitraan. Karena akar masalahnya adalah ketiadaan kebijakan yang konkret dari pemerintah dalam menangani pandemi ini.

Selain tak memberikan hasil, otak-atik istilah penanganan pandemi, selain tak memberikan hasil, juga membingungkan masyarakat. Yang pada gilirannya akan membuat warga semakin malas untuk mengikuti kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Apalagi disertai dengan implementasinya yang semerawut. Maka, tak heran jika dikatakan bahwa tak selesainya kasus Covid-19 justru digawangi pemerintah itu sendiri.

Pemerintah seolah mati suri menyelesaikan permasalahan pandemi, mulai dari kebijakan hingga implementasinya memuat segudang kontroversi. Apalagi pendanaannya diambil dari utang, sehingga menjadi beban rakyat.

Enggannya pemerintah dalam mengadakan tes massal yang sesuai standar WHO saat ini, menjadi tanda tanya besar. Mengapa pemerintah masih gagap dalam menangani kasus pandemi ini? Padahal Pendemi ini sudah hampir 2 tahun lamanya.

Keengganan pemerintah memberlakukan dua kebijakan strategis di atas, tidak lain adalah karena motif ekonomi. Pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk melaksanakan karantina wilayah, karena dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jika diberlakukan, kebutuhan pokok rakyat ditanggung negara. Begitu pun tes massal, dengan alasan dana tak bisa dilakukan.

Lantas, mengapa pemerintah tak memiliki dana? Jangankan untuk membiayai pandemi, untuk menyelenggarakan negara setiap tahun tanpa adanya pandemi pun, APBN negara kita selalu defisit. 

Mengapa APBN defisit, padahal kekayaan alam kita melimpah ruah? Karena sumber APBN bertumpu pada pajak dan utang semata. Semua ini adalah ulah sistem kapitalisme yang telah melegalkan kepemilikan SDA oleh swasta atau asing. Deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi menjadi jalan mulus dikeruknya SDA, tanpa menyisakan kemaslahatan sedikit pun bagi rakyat Indonesia.

Jebakan utang yang diberikan pada negara ini, menjadi jalan bagi negara makmur untuk semakin mengeksploitasi SDA dan memanfaatkan masyarakat sebagai pasar buat produk mereka.

Selain kebijakan yang buruk, implementasinya pun kacau balau. Penambahan utang yang begitu besar, malah direcoki dengan kasus korupsi. Dari level RT hingga menteri terlibat pencurian dana bansos, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin.

Islam Sebagai Solusi

Dalam negara Islam tidak pernah bermain istilah hingga membingungkan rakyatnya. Khalifah pun akan amanah dalam menjalankan setiap kebijakannya, sehingga polemik yang pelik dalam mengimplementasikan kebijakan tak akan terjadi. Karena Khalifah akan dibantu pula oleh pejabat-pejabat pemerintah yang amanah dan bervisi menyelesaikan permasalahan umat. 

Wallahu àlam bisshowab 

Posting Komentar untuk "PPKM Level 3 Dibatalkan, Kenapa?"