Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahun Berganti Korupsi Masih Merajai




Oleh : Neni Nurlaelasari (Sahabat Visi Muslim Media)


Tahun 2021 perlahan meninggalkan kita. Akan tetapi potret buram berbagai kasus korupsi seakan enggan untuk pergi, malah semakin menjadi-jadi. Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan para pejabat kepala daerah yang meliputi gubernur dan walikota (suara.com,25/12/2021).

Sementara itu "KPK juga sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik cara-cara penindakan, pencegahan, maupun pendidikan. Karena modus dan kompleksitas kejahatan ini juga terus mengalami perkembangan" ujar plt juru bicara KPK Ali Fikri (liputan6.com,20/12/2021).

KPK mengantongi sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, sebanyak 3.673 telah rampung diproses verifikasi oleh KPK (sindonews.com,17/12/2021).

Mengurai Akar Korupsi

Korupsi adalah sebuah kejahatan yang sangat merugikan rakyat dan negara. Kapitalisme yang memandang kesuksesan manusia berdasarkan materi, telah membuat manusia berlomba untuk mendapatkan materi yang sebanyak-banyaknya tanpa memandang cara yang dilakukan itu halal atau haram. Bahkan melalui kekuasaan yang dipegangnya, seseorang akan lebih mudah untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Sayangnya untuk menduduki sebuah jabatan atau kekuasaan dalam sistem demokrasi tidaklah murah. Ada biaya mahal yang harus dibayar oleh orang yang menginginkan kedudukan tinggi. Bahkan tak sedikit pula mendapat dukungan materi dari para pemilik modal atau pengusaha yang digunakan untuk biaya pendaftaran calon, biaya alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, selebaran dan lain-lain untuk menarik perhatian rakyat agar mau memilihnya dan mendapatkan legitimasi rakyat untuk berkuasa. Karena dalam sistem demokrasi, suara rakyat adalah hal paling penting dalam proses pemilihan calon pemimpin.

Karena gaji dan berbagai tunjangan yang ada, terkadang tidak mampu menutupi modal dalam proses pencalonan. Akhirnya korupsi dipilih sebagai jalan memperoleh keuntungan. Selain itu, berbagai kebijakan yang diambil pun lebih menguntungkan pihak pemilik modal sebagai balas jasa atas dukungan dalam proses pencalonan dengan menghianati amanah rakyat.

Hukuman atas kejahatan yang satu ini pun terkesan masih ringan dan tidak memberikan efek jera untuk pelakunya. Karena dalam sistem hukum yang berlaku masih mengenal masa potongan hukuman dan berbagai fasilitas yang di dapatkan para koruptor pun tak kalah dengan fasilitas hotel berbintang.

Islam Tegakkan Keadilan

Dalam pandangan Islam, mencuri termasuk di dalamnya korupsi, mendapatkan sanksi yang berat yaitu berupa potong tangan sebagaimana dalam Alquran

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (Q.S Al-maidah :38).

Dari riwayat Aisyah r.a. dijelaskan bahwa,

Ada seorang wanita telah mencuri, dia berasal dari kalangan terhormat dan disegani dari Bani Makhzum. Karena keluarga wanita itu merasa keberatan dengan hukuman potong tangan, mereka berupaya agar wanita itu di maafkan dan membatalkan hukuman potong tangan. Akhirnya mereka menemui Usamah bin Zaid sahabat yang dekat dengan Rasulullah memohon untuk menyampaikan maksud mereka. Setelah Rasulullah mendengar permintaan itu, Rasulullah terlihat marah, lalu berkata "Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin hingga pada sabdanya,

 "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia diantara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukum terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.

Dari ayat dan kisah tadi, jelaslah bahwa hukuman atas pencurian termasuk korupsi sangat berat dan tidak memandang kedudukan atau jabatan seseorang dalam masyarakat. Hukuman yang diberikan selain sebagai penebus dosa, tetapi juga berfungsi sebagai edukasi dan pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari karena memberikan efek jera bagi pelakunya 

Akan tetapi keadilan dari hukum Islam tidak dapat diterapkan apabila kita masih berharap pada sistem yang ada. Karena sistem negara sebagai pemenang kunci ditegakkannya keadilan bagi seluruh rakyat. Wallahu a'lam bish showab. 

Posting Komentar untuk "Tahun Berganti Korupsi Masih Merajai"

close