Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zina Merebak Akibat Sistem Liberal




Oleh: Azrina Fauziah (Pegiat Literasi Pena Langit) 

Media sosial tengah digemparkan dengan kasus bunuh diri mahasiswi cantik asal Mojokerto. NW ditemukan meninggal dunia di samping makam sang ayah setelah menegak racun. Seperti dikutip dari tvonenews.com, pada Sabtu lalu (4/12) netizen ramai-ramai meramaikan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI. Tagar ini bermula dari mahasiswi Universitas Brawijaya ini yang ditemukan sudah tak bernyawa di samping makam ayahnya. Diduga kuat, ia tewas akibat nekat depresi hingga mengakhiri hidupnya dengan menegak racun. 

Usut punya usut NW mengakhiri hidupnya disebabkan depresi persoalan asmara dengan sang kekasih. Korban depresi berat dikarnakan kekasihnya tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya yang telah berusia 4 bulan. Sang kekasih juga memaksanya untuk menggugurkan kandungannya. Ternyata NW dan kekasihnya telah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga NW hamil dan melakukan aborsi hingga dua kali. Hal ini terungkap setelah kepolisian mengusut kasus tersebut dengan mengamankan mantan kekasih NW yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pasuruan. 

Kini RB mantan kekasih NW dikenakan ancaman maksimal kode etik dan dijerat pidana. Ancaman untuk kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sedangkan pidana akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (kompas.com) 

Wajar banyak netizen yang merasa geram dan menginginkan pelakunya untuk segera ditindak oleh pihak berwajib. Sehingga berupaya mengangkat tema tersebut sampai viral di media sosial. Namun berharap pelaku tertangkap dan dihukum seadil-adilnya tentu saja tidak dapat menyelesaikan problem kehidupan liberal yang telah mengakar dikalangan remaja Indonesia. 

Dari kisah pilu ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa gaya hidup liberal seperti pacaran tak dipungkiri sudah menjadi hal biasa dikalangan remaja. Bahkan pacaran yang berujung zina seolah bukan hal tabu lagi. Meski benar tidak semua pacaran berujung zina akan tetapi zina berawal dari pacaran. Sudah lumrah jika hubungan atas dasar suka sama suka tak dapat dijerat hukum namun jika consent tanpa persetujuan maka hal tersebut dikatakan sebagai kekerasan seksual yang dapat dijerat hukum. 

Miris kehidupan liberal begitu mengakar kuat dibenak masyarakat yang dikatakan sebagai negeri muslim terbesar di dunia. Maka selayaknya kondisi seperti ini tak cukup dengan memenjarakan tersangka namun juga harus mewujudkan perubahan pemikiran secara revolusioner dengan cara pandang Islam. 

Islam sebagai dien sekaligus aturan kehidupan telah menjelaskan larangan kita mendekati zina. Seperti firman Allah Swt, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Islam berpandangan bahwa anak-anak sedari kecil haruslah diberikan pendidikan Islam dengan meemperkokoh aqidah mereka sehingga mereka paham bentul untuk menjalankan perintah Allah Swt dengan suka rela tanpa paksaan. Selain itu kehidupan liberal akan dijauhkan oleh negara sebab negara akan menerapkan kehidupan yang menjaga interaksi lawan jenis. Maka tidak akan ada kegiatan khalwat (berdua-duaan) ataupun ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dengan perempuan yang berujung kepada pelecehan. Memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk saling menutup aurat dan menjaga pandangan. 

Negara juga akan memfilter konten-konten negatif di media sosial maupun televisi seperti konten membuka aurat, porno, tidak mendidik, ide liberal dengan mengganti konten yang mengandung edukasi dan tsaqofah Islam. 

Selain itu menyuburkan suasana amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat sehingga kontrol masyarakat akan terjaga dengan saling nasihat menasihati kepada sesamanya. Kemudian negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pacaran yakni dengan hukum takzir sesuai ketentuan hakim sedangkan untuk pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun bagi ghairu muhsan dan hukuman rajam bagi muhsan. Aturan Islam yang agung ini semata-mata diterapkan Allah Swt kepada hambanya untuk saling menjaga kehormatan laki-laki maupun perempuan dan menjaga kemurnian nasab dengan jalan pernikahan sah di mata agama. Waallahu’allam 

Posting Komentar untuk "Zina Merebak Akibat Sistem Liberal"

close