Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Ada Harapan Besar dari Rakyat yang Selama Ini hanya Nonton Kekuasaan



Jakarta, Visi Muslim- Laporan dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilayangkan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep menjadi secercah harapan bagi penegakan hukum di Tanah Air yang tak pandang bulu.

“Laporan itu bisa dikatakan menjadi harapan besar dan segar bagi rakyat yang selama ini hanya dipertontonkan sepak terjang kekuasaan yang seakan tak mampu terjamah oleh hukum,” kata pemerhati masalah sosial dan politik Adian Radiatus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (11/1).

Meski begitu, menurut Adian, laporan tersebut tentunya masih butuh pembuktian dari kacamata hukum.

“Namun pelaporan oleh seorang dosen akademisi tentu bukanlah sekadar mencari sensasi belaka. Tentu saja ada risiko besar dibaliknya,” kata Adian.

Adian berpandangan, memang kejanggalan asal dana transaksi pembelian saham oleh Gibran dan Kaesang sangat patut dipertanyakan.

“Salah satu cara paling adil adalah diputuskan oleh pengadilan bilamana memang mereka tak mampu memberi penjelasan yang wajar dan masuk akal secara normal bisnis,” kata Adian.

Apabila terindikasi praktik KKN, lanjut Adian, maka penyidik KPK bisa langsung bergerak. “Namun sebelum tiba sampai di sana, sebaiknya tidak berburuk sangka terlalu jauh,” demikian Adian.

Kedua anak Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari tahun 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun pada Februari 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar. Hal itu setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ucap Ubedilah. [RMOL]

Posting Komentar untuk "Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pengamat: Ada Harapan Besar dari Rakyat yang Selama Ini hanya Nonton Kekuasaan"

close