ICW Menyoroti Hak Warga Negara Melaporkan Tindak Korupsi di Insight PKAD
Jakarta, Visi Muslim-PKAD—"Hak setiap warga negara untuk melaporkan tindak korupsi", kata Kurnia Ramadhana peneliti Indonesia Corruption Watch - ICW dalam insight # 129 Pusat Kajian Dan Analisis Data, Rabu (19/01/2022).
"Kepolisian tidak menindaklanjuti", harap Kurnia. Delik KUHAP kabar bohong, KPK belum memberi keputusan tentang hal ini. Jika memang apa yang dikatakan Ubedillah bohong, seharusnya ada kebenaran yang disampaikan.
Secara etika, seharusnya pihak yang dilaporkan yang berkomentar bukan yang lain. Dalam kasus ini, "ada oknum pemerintahan yang mengomentari, kecuali mereka jadi pengacara tidak apa - apa", jelas Kurnia.
" Setiap pelaporan itu imajinasi, makanya dikatakan dugaan", tegas Kurnia. Kalau kritik dianggap opsisi, treatmen negara melaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini membuat rakyat biasa menjadi takut dalam melaporkan.
"Para pelapor harus mendapatkan perlindungan fisik dan hukum", penjelasan Kurnia. Acara ini membuka wawasan kita sebagai rakyat biasa untuk melewati proses hukum yang benar. Semoga Ubedillah mendapatkan keadilan yang sebenar - benarnya.[]
Posting Komentar untuk "ICW Menyoroti Hak Warga Negara Melaporkan Tindak Korupsi di Insight PKAD"