Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingatkan Jokowi Soal Ancaman Pemakzulan, MS Kaban: UU IKN Cacat Hukum dan Langgar UUD 1945



Jakarta, Visi Muslim- Wakil Majelis Syuro Partai Ummat, Malem Sambat Kaban, alias MS Kaban mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemakzulan.

Menurut mantan Menteri Kehutanan RI tahun 2005 ini, pemakzulan itu legal dan konstitusional.

“Presiden RI harus faham bahwa pemakzulan Presiden itu sah legal konstitusional berdasarkan perintah UU,” kata MS Kaban di Twitter-nya beberapa saat lalu, Sabtu 22 Januari 2022.

Kata dia, pemakzulan dilakukan jika Presiden secara nyata lakukan perbuatan tercela.

Kaban menyindir Jokowi yang disebut telah melanggar UUD 1945 terkait UU Cipta kerja. Dia menilai itu tercela. Dia usulkan DPR RI mempelajari UU untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

“Salah satu syaratnya melakukan perbuatan tercela misalnya melanggar UUD45 contoh tentang UU cipta kerja. Wakil rakyat perlu baca UU terkait pemakzulan Presiden,” tutur MS Kaban.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Presiden dan DPR pun diminta memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Jika Presiden dan DPR tak mampu memenuhi hal tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka UU Ciptaker akan diputuskan inkonstitusional secara permanen.

Lebih lanjut dalam cuitan lain, MS Kaban merespon UU Ibu Kota Negara yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dia menilai, UU IKN ini nantinya bisa bernasib sama seperti UU Cipta kerja.

“DPR RI, Pemerintah lagi-lagi membuat UU IKN mengulang pelanggaran prosedur, cacat hukum layaknya UU Cipta Kerja langgar UUD45,” ujar Kaban.

Bukan saja itu, MS Kaban bahkan mengusulkan pemerintah dan DPR RI dibubarkan.

“DPR RI dan pemerintahan Jokowi langgar sumpah jabatan. Mau dibawa kemana ini bangsa. Demi NKRI sebaiknya DPR RI dan pemerintah,”bubar” diri,kembalikan rakyat berdaulat,” katanya. [Fajar]

Posting Komentar untuk "Ingatkan Jokowi Soal Ancaman Pemakzulan, MS Kaban: UU IKN Cacat Hukum dan Langgar UUD 1945"

close