Laporan Ubedillah Badrun Harusnya Diapresiasi, Bukan Dilaporkan Balik
Jakarta, Visi Muslim- Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai laporan Ubedillah Badrun terhadap kedua anak Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi seharusnya diapresiasi.
“Justru harus diapresiasi bukan dilaporkan balik, harusnya mendorong KPK supaya cepat diproses saja,” tuturnya menanggapi pelaporan balik Ubedillah Badrun oleh Perwakilan Ikatan Aktivis 98 Immanuel Ebenezer, dalam Kabar Petang: Anak Presiden Tak Boleh ‘Disentuh’? di kanal YouTube Khilafah News, Senin (17/1/2022).
Wahyudi menilai, pelaporan Ubedillah Badrun bukan bentuk pelecehan atau bahkan memfitnah, justru ingin memverifikasi dengan institusi yang sah di negeri ini.
“Ini langkah yang perlu diapresiasi, sangat elegan, sangat positif, dan peduli kepada negeri ini supaya bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Karena itu, menurutnya bagi pihak yang melaporkan balik butuh adanya legal standing atau atas dasar apa melaporkan balik. Ia memandang bahwa pelaporan kedua anak Jokowi merupakan kontrol agar tidak menyalahgunakan kekuasaan orang tuanya.
“Kalau tidak dikontrol kita khawatir bisa saja menyalahgunakan kekuasaan orang tuanya, atau menggunakan akses dari pengaruh orang tuanya,” ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa di rezim Jokowi ini, kriminalisasi terhadap ulama dan juga aktivis sangat tinggi.
“Rezim yang otoriter memang cenderung tidak mau mendengarkan suara kritik dari rakyatnya, padahal ngakunya demokratis. Tetapi faktanya, tindakannya represif otoriter,” tegas Wahyudi.
Dalam Islam anak pejabat tidak dilarang berbisnis, tetapi bisnisnya harus standar dengan bisnis rakyat biasa. “Kalau lebih, berarti ada pengaruh kekuasaan atau pengaruh jaringan kekuasaan bapaknya atau keluarganya. Karenanya dalam Islam dijaga hal yang seperti itu,” pungkasnya.[] Ade Sunandar
Posting Komentar untuk "Laporan Ubedillah Badrun Harusnya Diapresiasi, Bukan Dilaporkan Balik"