Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakar Hukum Tata Negara Yakin Din Syamsuddin Menang Jika Gugat UU IKN



Jakarta, Visi Muslim- Langkah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk mengajukan gugatan UU Ibukota Negara (IKN) diprediksi akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meyakini Din Syamsuddin akan menang jika mengajukan gugatan MK.

Alasannya karena UU tersebut dibahas lebih tertutup dibandingkan UU Cipta Kerja yang sudah lebih dahulu diminta MK untuk direvisi.

“Artinya, jika MK konsisten mempedomani standar-standar pengujuan formil, maka semestinya UU IKN pun berpotensi untuk juga dinyatakan tidak memenuhi standar formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya kemudian, dinyatakan cacat prosedur dan tentu saja ada konsekuensi terhadap keberlakuan norma dari UU IKN,” ucap Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Ismail mengurai bahwa UU IKN disahkan 18 Januari 2022 oleh parlemen dengan pembahasan yang singkat, yakni  di bulan September 2021. Sementara pembahasannya dilakukan tertutup.

Adapun klaim naskah akademik UU IKN yang telah terbentuk sejak tiga tahun tidak bisa dijadikan sandaran untuk naskah politik untuk mengesahkan UU IKN.

“Makna terbuka itu kan harus terukur. Nah ini kalau dimaknai terbuka naskahnya sudah ada sejak lama, bahkan disusun sejak dua hingga tiga tahun yang lalu. Tapi itu naskah teknokratik artinya naskah yang bersifat dokumen belum jadi naskah politik,” tegasnya. [RMOL]

Posting Komentar untuk "Pakar Hukum Tata Negara Yakin Din Syamsuddin Menang Jika Gugat UU IKN"

close