Para Ulama Aswaja Sepakat Menegakkan Khilafah Wajib



Tapal Kuda, Visi Muslim-  Direktur Rumah Inspirasi Perubahan Shohibul Fadhilah Al Mukarrom Ustadz Indra Fakhruddin mengungkapakan bahwa para Ulama Aswaja mensepakati meneggakkan Khilafah hukumnya wajib. “Seluruh ulama Aswaja sepakat bahwa adanya Khilafah dan upaya menegakkannya ketika tidak ada hukumnya wajib,” ujarnya dalam Multaqo Ulama Ahlu Sunnah Waljamaah Tapal Kuda: Islam Mewajibkan Kepada Seluruh Umat Untuk Menegakkan Khilafah, Satu-Satunya Sistem Yang Sah Secara Syar’i, Selasa (25/1/2022), Pasuruan Jawa Timur.

Beliau menguatkan dengan dalil dari perkataan Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) bahwa para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416.

“Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, :

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ يَجِب عَلَى الْمُسْلِمِينَ نَصْبُ خَلِيفَةٍ وَوُجُوبُهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ

Para Ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang Khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205),” tuturnya.

Syariah Islam akan sempurna diterapkan dengan adanya Khilafah Islamiyyah, katanya, oleh karena itu para Ulama sepakat atas kewajiban menegakkan Khilafah. “Karena itu tepat ungkapan Imam al-Ghazali yang menegaskan:

اَلدِّيْنُ وَ الْمُلْكُ تَوْأَمَانِ مِثْلُ أَخَوَيْنِ وَلَدَا مِنْ بَطْنٍ وَاحِدٍ

Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar, seperti dua saudara yang lahir dari satu perut yang sama (Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbûk fî Nashîhah al-Mulk, 1/19),” ungkapnya.

Menurutnya, kunci utama keberhasilan mereleasasikan keadilan hakiki dengan menerapkan Syariah Islam dalam institusi Khilafah. “Karena syariah islam adalah hukum terbaik di segala zaman dan masa, Allah SWT berfirman :

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُون

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50),” tuturnya.

“Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, ayat ini bermakna bahwa tak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah SWT, juga tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 6/224),” imbuhnya.

Beliau menambahkan, keadilan dan Islam satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu, tidak aneh jika para Ulama mendefinisikan keadilan (al-‘adl) sebagai sesuatu yang tidak mungkin terpisah dari Islam.

“Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (kullu ma dalla ‘alayhi al-Kitab wa as-Sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar’iyyah, hlm. 15).

Disamping memang adil adalah menempatkan sesuatu pada tempat semestinya, yakni sesuai syariah,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Para Ulama Aswaja Sepakat Menegakkan Khilafah Wajib"