Sajen Dibuang, Apakah Kasus Penodaan Agama?




Oleh: Ainul Mizan (Peneliti LANSKAP)


Viralnya kasus pembuangan sajen oleh seorang laki-laki telah menutupi bencana erupsi Semeru itu sendiri. Betapa tidak. Semua pihak bereaksi. Dari pelaporan hingga polisi yang segera memburu. Bahkan ormas Hindu Prajaniti ikut bereaksi dan melaporkan.

Kejadian pembuangan sajen tersebut berada di Dusun Sumbersari, Desa Supit Urang, Pronojiwo Lumajang. Menurut KH Makruf Khozin, MUI Jatim bahwa mayoritas penduduk di wilayah tersebut adalah muslim. Jadi yang melakukan tradisi sajen itu adalah masyarakat muslim. Pada hari ke-40, mereka menyembelih hewan setelah membaca yasin, tahlil dan berdoa. Hasil sembelihan itu diletakkan di lokasi bencana. Menyembelihnya dengan membaca basmalah.

Sebenarnya ritual sajen sedemikian sangat rentan mengantarkan pada kesyirikan. Menyembelih dengan nama Allah lantas diletakkan dengan tujuan untuk menolak gangguan jin. Artinya terjadi masalah pemahaman aqidah di kalangan internal kaum muslimin.

Yang aneh dalam kasus ini adalah adanya upaya memasukkan kasus pembuangan sajen tersebut ke dalam delik pasal 156a yakni tentang penodaan agama. Jika kasus demikian menjadi delik penodaan agama tentu ancaman sanksinya berupa penjara maksimal 5 tahun.

Padahal persoalannya hanya terletak pada pendekatan. Pendekatan dengan memahamkan kepada umat yang seharusnya dilakukan saat terjadi bencana. Mengajak umat bertaubat dari berbagai macam kemaksiatan. Alasannya karena kemaksiatan itu mengundang datangnya bencana.

Kalau kasus pembuangan sajen dipaksakan sebagai delik penodaan agama, seharusnya juga sama terhadap Ferdinan Hutahean, Denny Siregar, Abu Janda, Sukmawati, Ade Armando dan lainnya. Benar Ferdinan Hutahean sudah ditahan tapi dengan delik UU ITE, bukan delik penodaan agama. Padahal Ferdinan sudah jelas menghina Allah, Tuhan kaum muslimin. Begitu pula apa yang dilakukan Denny Siregar dengan menuduh santri sebagai calon teroris termasuk penodaan agama. Termasuk Abu Janda yang menuding bendera tauhid sebagai bendera teroris. Sukmawati yang menghina adzan dalam syairnya, termasuk menyatakan Sukarno lebih berjasa terhadap Indonesia daripada Nabi Muhammad Saw. Dan masih banyak lainnya bentuk penodaan terhadap Islam. 

Demikianlah nasib Islam dan kaum muslimin di dalam sistem sekuler. Ajaran Islam berusaha dikerdilkan. Stigmatisasi radikal terhadap sebagian ajaran Islam seperti Jihad dan Khilafah. Memang sistem sekuler tidak akan memberi kesempatan pada Islam untuk tampil mengatur politik dan pemerintahan.

Hanya di dalam sistem Islam, ajaran Islam dimuliakan dan umat Islam memperoleh keadilan. Khilafah akan membina keimanan dan ketaqwaan warga negaranya. Di samping itu, Khilafah akan dengan cepat dan sigap segera merehabilitasi daerah yang terdampak bencana. 


#12 Januari 2022 

Posting Komentar untuk "Sajen Dibuang, Apakah Kasus Penodaan Agama? "