Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi
Jakarta, Visi Muslim- Polisi berupaya menjemput paksa terhadap dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Selasa (18/1/2022) pagi tadi sekitar pukul 07.45 WIB.Namun, keduanya menolak dan menegaskan akan hadir langsung menemui penyidik Polda Metro Jaya, siang ini.
Sebagai informasi, lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya menyambangi kediamanan Fatia dan ada empat polisi yang mendatangi kediaman Haris Azhar. Kedatangan pihak kepolisian ini dilakukan guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam siaran persnya hari ini menyatakan, Fatia dan Haris sebenarnya sudah memunyai niat kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan dan menunaikan panggilan dari pihak kepolisian.
Hal itu dapat dilihat dari beberapa kali Fatia dan Haris melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
“Akan tetapi, pihak kepolisian tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” tulis Tim Advokasi Bersihkan Indonesia.
Seharusnya, proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Pemanggilan dan proses hukum terhadap Fatia dan Haris terkesan dipaksakan dan terburu-buru.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai, kepolisian kerap menunda laporan masyarakat sehingga membuat kasus tersebut mangkrak. Bahkan tak jarang Kepolisian menolak laporan masyarakat sehingga memicu tagar #PercumaLaporPolisi.
“Sementara itu, dalam kasus Fatia dan Haris, Kepolisian begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Panjaitan. Hal ini semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik.”
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menilai, apa yang terjadi pada Fatia dan Haris pagi tadi semakin menegaskan bahwa kepolisian dapat dijadikan alat negara untuk menakuti masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat yang sedang melakukan kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkan.
“Kepolisian seharusnya bertindak profesional dengan menjamin ruang kebebasan sipil masyarakat dan tidak berpihak pada kepentingan pejabat.”
Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak:
1. Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar panjaitan.
2. Kepolisian agar menjamin ruang kebebasan berekspresi masyarakat, khususnya Fatia dan Haris Azhar. Kepolisian tidak bertindak sewenang-wenang dan tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan kebebasan berekspresi warga negara.
[Suara]
Posting Komentar untuk "Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia Dianggap Bentuk Sewenang-wenangan Polisi"