MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal
Jakarta, Visi Muslim- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin Covid-19 halal, untuk vaksinasi booster bagi Umat Islam.
Menurutnya, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia, dibanding menggunakan vaksin non halal.
“Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan, dan memprioritaskan.”
“Kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal, maka wajib diadakan yang halal,” ucap Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Vaksin yang halal, kata Asrorun, wajib digunakan jika jumlahnya mencukupi untuk vaksinasi booster, meski vaksin yang halal tersebut harus didapatkan dengan cara membeli, sedangkan yang non halal didapatkan secara gratis.
“Sekalipun yang non halal ini misalnya dibagi gratis, sementara yang halal harus beli.”
“Maka yang gratis tadi, sekalipun barangnya mudah dan murah, itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup,” beber Asrorun.
Sesuai fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dilakukan, dengan syarat vaksinnya halal.
Kalau ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.
“Tentu MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi secara positif dalam mencegah dan menanggulangi peredaran wabah Covid-19 dengan prokes, dan juga partisipasi dalam vaksinasi,” papar Asrorun.
Dirinya meminta pemerintah berkomitmen menghadirkan vaksin yang halal dan aman.
Hal ini, menurutnya sesuai komitmen yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Nah, komitmen Presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembatu Presiden di daaam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun vaksinasi booster,” beber Asrorun. (tribunnews)
Posting Komentar untuk "MUI: Vaksin Non Halal Tak Boleh Digunakan Meskipun Didapat Secara Gratis, Jika Ada yang Halal"