Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sikap Tegas Ulama Aswaja Bogor Menolak UU IKN Bagian Amar Ma’ruf Nahi Munkar



Bogor, Visi Muslim- Shohibul Fadhilah almukarram Kyai Farid Wadjdi menyampaikan bahwa ada 2 poin penting dalam perspektif politik tentang UU IKN. Pertama pembangunan Ibu Kota Negara baru adalah bentuk cerminan kekalahan Negara terhadap Oligarki, yaitu para pemilik modal dan segilintir elite politik yang menguasai dan mengontrol Negeri ini.

“Kedua Asas system Kapitalisme Sekuler yang saat ini diterapkan di Negeri ini membuat oligarki begitu subur dan kuat berkuasa. Sehingga system yang berjalan saat ini dibuat agar terus menguatkan dominasi para pemiliki modal. Sehingga mustahil ada kesehjateraan dan kemakmuran terhadap rakyat dalam system ini,”tambahnya pada Ahad, (20/2/2022) Ulama Aswaja Kota Bogor.

Selaras dengan hal itu, Shohibul Fadhilah almukarram Kyai Iwan Januar menyampaikan bahwa dalam proyek pemindahan IKN wajib ditolak karena, kondisi Negara belum pulih dari krisis ekonomi dan pandemi.

“Hutang Indonesia yang sudah hampir menyentuh 7000 Triliun patut diperhitungkan. Sebab, dalam pemindahan IKN disinyalir anggaran proyek tersebut hanya akan menambah beban hutang Negara. Pemerintah sendiri belum mendapatkan dengan pasti dari mana anggaran pembangunan IKN yang diperkirakan menelan budget hingga 1000 Triliun lebih,”ujarnya.

Kesimpulan dari proyek IKN tersebut bukanlah semata-mata untuk mensejahterakan rakyat, melainkan menambah beban rakyat dalam membayar hutang Negara. Jika dengan alasan untuk mensejahterakan rakyat, seharusnya anggaran tersebut bisa untuk menuntaskan kemiskinan diberbagai daerah, membuka lapangan pekerjaan, dll.

“Amalan Amar Nahi Munkar merupakan amalan yang mulia. Salah satu bentuk kemunkaran saat ini adalah UU IKN yang ternyata terbukti lebih berpihak kepada pemilik modal dan jelas mengkhianati rakyat. Dengan adanya Multaqo Ulama Aswaja Kota Bogor ini adalah wasilah amar ma’ruf nahi munkar kepada pemerintah yang hukumnya wajib disampaikan,”ungkap Shohibul Fadhilah almukarram Kyai Sunardi.

Sebab apabila seorang Muslim diam saat melihat kemunkaran maka dia dicap sebagai setan bisu, sungguh itu adalah sebuah perumpaan yang sangat buruk apabila disematkan kepada kita.

Shohibul Fadhilah almukarram Kyai Arief B Iskandar mengingatkan kembali bahwa satu-satunya solusi dalam segala masalah ialah penegakan Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian. Para Sahabat, Imam Mahzab termasuk ulama Ahlussunah Wal Jamaah bersepakat bahwa Khilafah adalah wajib untuk diterapkan.

“Walau saat ini ada beberapa pihak yang menentang atau coba mengaburkan sejarah tentang Khilafah, namun sejatinya mereka tidak dapat memungkiri bahwa Khilafah adalah system pemerintahan yang berasal dari Al-Qur’an dan Asunnah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hanya Khilafah harapan umat dan dunia saat ini yang bisa mensehjaterakan seluruh manusia,”bebernya.

Acara Multaqa ini dihadiri ulama dan asatidz pilihan yang siap berjuang untuk izzul Islam wal Muslimin.[hn]

Posting Komentar untuk "Sikap Tegas Ulama Aswaja Bogor Menolak UU IKN Bagian Amar Ma’ruf Nahi Munkar"

close