Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU IKN Digugat, Pemerintah harus Berpihak pada Rakyat Bukan Korporat





Oleh: Ulfatun Ni'mah (Penulis Rindu Syariah)


Belum genap sebulan UU IKN disahkan, banyak berbagai pihak melakukan gugatan menolak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya UU yang sarat akan kepentingan politik ini dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu buru.

Seperti yang diungkapkan Marwan Batubara, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara menyebutkan empat poin yang dijadikan dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah. 

Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN. (Suara.com 3/2/2022)

Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto juga menambahkan semestinya Proyek besar pemindahan IKN yang berdimensi jangka panjang perlu dilaksanakan secara cermat, bertahap dan berkesinambungan, bukan bersifat sporadis. selain itu, konsep pemindahan IKN juga harus masuk dalam RPJPN sehingga ia menjadi sebuah konsensus nasional dalam jangka panjang yang berkesinambungan.

Namun kenyataannya, jangankan ada dalam RPJPN, katanya, konsep IKN masuk dalam RPJMN 2020-2024 saja melalui proses penyesuaian di tengah jalan. Akibatnya, perencanaan dan penganggaran proyek bersifat parsial, tidak transparan dan bukan aspirasi publik. Sehingga tidak heran Sri Mulyani, menteri keuangan dihadapan DPR mengusulkan untuk menggunakan dana pemulihan ekonomi(PEN), anggaran yang didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19 untuk dialokasikan pembangunan IKN baru. Ngototnya pemerintah melanjutkan pemindahan IKN jelas terlalu memaksakan dan mengada-ngada, sehingga banyak yang mempertanyakan pemindahan IKN sebetulnya untuk kepentingan siapa?

Proyek IKN, Syahwat Pemerintah Untungkan Oligarki

Terang saja, UU IKN digugat oleh berbagai pihak. Pasalnya, UU IKN yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu dihasilkan dari sistem pembahasan kebut semalam oleh para anggota dewan. Sehingga wajar saja, jika UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota ini dinilai dalam pembentukannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari laman Kompas.com (03/02/2022). Sejumlah warga yang menamakan diri sebagai poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan muatan, karena banyak mendelegasikan materi substansial ibu kota negara ke peraturan pelaksana.

Penolakan keras juga muncul dari sejumlah unsur masyarakat di kalimantan Timur (Kaltim) yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim. (Tempo.co 4/02/2022)

Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan. Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan timur terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN yaitu kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota Balikpapan.

Selama ini, pemerintah terus meyakinkan khalayak bahwa pemindahan ibu kota diperlukan karena berbagai alasan utama, mengurangi beban jakarta dan Jabodetabek, mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian Timur, memiliki ibukota negara yang mempresentasikan identitas bangsa, kebhinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila, meningkatkan pengelolaan pemerintahan pusat yang efesien dan efektif. 

Padahal, yang dibutuhkan rakyat bukan pindah Ibu Kota Negara, melainkan bagaimana pemerintah serius menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi dengan memperhatikan kembali kebijakan kebijakan yang seharusnya pro rakyat. 

Sayangnya, pemindahan IKN dijadikan solusi tepat atas berbagai permasalahan yang mendera bangsa ini, alih alih menyelamatkan rakyat namun yang terjadi justru lebih banyak lagi penghamburan uang negara. Belum lagi bangsa ini masih menghadapi bencana Covid 19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhirnya. Bahkan dengan memaksakan pemindahan IKN justru semakin memperparah kondisi ekonomi, sosial dan politik negeri ini.

Mirisnya lagi, utang negeri ini kian membengkak. Bisa dibayangkan mega proyek IKN yang diperkirakan akan menghabiskan biaya hingga Rp 466 triliun ini dipastikan akan menarik para investor. 

Airlangga Hartarto, Menteri Bidang Perekonomian menyebut sejumlah investor global sudah mengirimkan surat ketertarikan untuk berinvestasi di SWF dengan total investasi mencapai hingga US$ 9,5. ini artinya megaproyek IKN betul betul proyek menggiurkan dan menguntungkan. Sementara jamak diketahui utang luar negeri bukan cuma cuma diberikan, melainkan negeri pemberi pinjaman akan megajukan berbagai syarat yang mempengaruhi legislasi dalam negeri, yang pada akhirnya Indonesia semakin jatuh dalam jurang jebakan utang dan sangat berpotensi membahayakan bagi kedaulatan negeri ini. 

Selain itu, dalam pembahasan proyek IKN ternyata pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga pengesahan UU IKN super kilat ini dituding sarat kepentingan politik khususnya kepentingan pengusaha kelas kakap.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Jaringan Advokasi tambang (JATAM) kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari,Sajogyo institute,dan #BersihkanIndonesia pun menilai proyek IKN tidak lebih dari proyek oligarki, lantaran ada indikasi upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayahnya masuk dalam kawasan IKN dan ada upaya menghapus dosa korporasi korporasi tersebut.

Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN dimana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

Fakta mengejutkan lainnya juga memberitahukan bahwa lahan Ibu Kota Negara yang akan dibangun menurut mereka merupakan lahan lahan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki, sehingga meskipun pemerintah pusat beralasan IKN ditujukan untuk menggerakkan ekonomi malah justru semakin membebani APBN, nyatanya sepak terjang oligarki hingga detik ini hanya memikirkan untung dan untung tanpa mempertimbangkan keselamatan alam dan keselamatan rakyat.

Oleh karena itu, proyek IKN wajib kita tolak sebab proyek oligarki semata dan merupakan kebijakan serampangan yang ditujukan bukan untuk mensejahterakan rakyat namun untuk melanggengkan ekonomi neoliberal kapitalistik yang justru semakin membuat rakyat sengsara sekaligus berbahaya bagi kedaulatan dan kepentingan rakyat Indonesia. Lebih jauh, berbagai kebijakan yang yang tidak pro rakyat sebetulnya tumbuh subur dari rahim praktek demokrasi kapitalisme yang selama ini diagungkan, untuk itu perlu seharusnya kita akhiri dan benahi dengan sebuah sistem yang lahir dari Ilahi yang pasti secara histori sudah pernah diterapkan dan mampu mensejahterakan seluruh umat. Wallahu 'alam bisshawab. 

Posting Komentar untuk "UU IKN Digugat, Pemerintah harus Berpihak pada Rakyat Bukan Korporat"

close