Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENAWARKAN 'PROPOSAL KHILAFAH' KEPADA MENKOPOLHUKAM PROF MAHFUD MD





Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Ketua Umum KPAU)



Alhamdulillah, akhirnya penulis bersama sejumlah ulama dan tokoh Jabodetabek, siang tadi (Selasa, 19/4) dapat menyambangi Kantor Menkopolhukam Mahfud MD, di Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta. Ada sekitar 20 tokoh dan ulama yang ikut membersamai, silaturahmi ke Kemenkopolhukam.

Sayangnya, Pak Menteri sudah memiliki jadwal yang padat. Niat untuk bersilaturahmi dan beraudiensi, terpaksa ditangguhkan. 

Namun, kami sempat menyiapkan surat permohonan audiensi. Surat yang kami kirimkan kepada Kemenkopolhukam, isinya sebagai berikut :


==============================


Kepada Yth, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Bapak Prof Mahfud MD

Di Jakarta.



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Sehubungan dengan viralnya pernyataan Pak Menteri terkait 'Haram Mendirikan Negara Nabi' dan beredar masifnya proposal Khilafah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, dalilnya adalah Al Qur'an, as Sunnah dan Ijma' Sahabat.


2. Bahwa Pak Menteri pernah mengajukan pernyataan tantangan untuk berdiskusi tentang Khilafah, karena itu pernyataan ini penting untuk ditindaklanjuti dalam kerangka berdakwah, menjelaskan esensi khilafah dari hukum hingga urgensinya.


3. Bahwa Pak Menteri pernah menyampaikan haramnya negara nabi, pernyataan ini perlu diklarifikasi dan diluruskan.


4. Bahwa Oleh karena itu, kami mohon agar dapat beraudiensi dan berdiskusi bersama Pak Menteri dan Jajarannya. Bersama kami, sejumlah tokoh dan ulama Jabodetabek juga turut serta.


Adapun untuk waktunya, kami persilahkan Pak Menteri untuk dapat mengagendakannya. Kami berusaha menyesuaikan waktunya. Untuk konfirmasi, dapat disampaikan melalui hp no. 081290774763 a/n Ahmad Khozinudin.

Demikian permohonan disampaikan, atas perkenannya disampaikan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Jakarta, 19 April 2022


Atas Nama Advokat, Tokoh dan Ulama Jabodetabek


Ahmad Khozinudin, S.H.

Ketua KPAU


Ustadz Irwan Syaifullah

Dewan Penasehat KPAU


==============================

Setelah kami menyerahkan surat permohonan di bagian penerimaan surat, kami bersama segenap tokoh dan ulama Jabodetabek berkesempatan membuat video berisi penyampaikan pandangan didepan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Semoga, nanti sore videonya sudah dapat ditayangkan di akun YouTube Ahmad Khozinudin channel dan sejumlah akun YouTubers pejuang lainnya.

Pada kesempatan awal, saya menyampaikan tujuan kedatangan adalah silaturahmi sekaligus untuk menindaklanjuti sejumlah pernyataan Pak Menteri. Misalnya soal tidak ada Khilafah yang baku, soal Nabi yang memiliki peran legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga soal haram menegakkan negara seperti negaranya Nabi.

Terakhir, Pak Menteri membuat artikel yang diterbitkan oleh Kompas pada 16 April 2022, yang kembali bicara soal haramnya mendirikan negara Nabi. Saya sudah menanggapi dengan artikel, namun rasanya lebih Afdhal kalau Pak Menteri dikunjungi langsung.

Dengan demikian, saya bisa menyampaikan pandangan tentang bagaimana sistem Khilafah, apa yang baku dalam sistem Khilafah, bagaimana masalah bangsa Indonesia ini karena penerapan ideologi kapitalisme sekuler, dan seterusnya.

Sebagai ajaran Islam, saya mengimbau kepada Pak Menteri untuk memposisikan Khilafah sebagai solusi bukan ancaman. Pejuang Khilafah juga memperjuangkan Khilafah dengan dakwah, pemikiran dan politik, tanpa kekerasan. Jadi jangan distigmatisasi dengan tuduhan radikalisme, ekstrimisme hingga terorisme.

Saya juga ingin mendengar dan berdiskusi langsung, tentang apa sih argumentasi dan alasan yang melatarbelakangi lontaran pernyataan haram mendirikan negara seperti negaranya Nabi ? Lagipula, pertemuan itu juga penting untuk dijadikan sarana 'penyampaian proposal Khilafah' kepada Menkopolhukam.

Karenanya, syukur nantinya jika ada penerimaan audiensi dari pihak Kemenkopolhukam juga mengundang seluruh kementerian dan lembaga yang ada dalam naungannya. Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kemenhan, Kemendagri, Kemenkominfo, kalau perlu diundang semuanya.

Sementara kami, akan mengundang sejumlah tokoh dan ulama Jabodetabek, bahkan ulama-ulama se Indonesia untuk menjelaskan Khilafah kepada Menkopolhukam dan seluruh jajaran kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Kami tidak ingin, adu argumentasi hanya terjadi secara monolog di sosial media. Perlu dialog langsung, apalagi Pak Mahfud MD pernah menantang debat soal Khilafah. Kesempatan bertemu langsung, adalah jalan keluar untuk saling menyampaikan argumentasi terkait Khilafah.

Ustadz Irwan Syaifullah juga menyampaikan pandangan, bahwa dalam sistem Islam ada metode ijtihad untuk menyelesaikan berbagai problematika yang dahulu tidak dikenal di zaman Nabi. Karena Nabi -meskipun telah meninggal dunia- namun syari'at yang dibawanya sempurna dan berlaku hingga hari kiamat.

Lalu, Ustadz Irwan menyampaikan hadits tentang Mu'adz bin Jabal yang diutus Rasulullah pergi ke Yaman.

Sebelum kepergian Mu’adz ke Yaman, terjadilah percakapan populer antara Rasulullah saw dengan MU’adz yang termaktub dalam kitab-kitab sejarah maupun hadis. Rasulullah saw bertanya, “apa pedomanmu dalam memutuskan sesuatu wahai Mu’adz?”

Mu’adz menjawab, “Kitabullah.”

“Jika tidak ada dalam Kitabullah?”

“Aku putuskan dengan Sunnah Rasul.”

“Jika tidak ada dalam Sunnah Rasul?”

“Aku gunakan akalku untuk berijtihad, dan aku tidak akan berlaku sia-sia.”

“Segala puji bagi Allah Swt yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah saw ini yang telah diridhainya,” ungkap Rasulullah saw dengan wajah yang berseri-seri.

Hadits ini menjadi petunjuk bahwa Ijtihad dalam Islam adalah metode untuk memecahkan segala problematika kehidupan yang tidak ditemukan jawabannya pada era now, dengan merujuk pada al Qur'an dan as Sunnah. Penjelasan ini, membantah klaim Mahfud MD yang menyatakan Wahyu terputus, sementara kehidupan terus berkembang hingga saat ini.

Kiyai Miqdad Ali Azka, LC (Aliansi Ulama Pecinta Syariat Islam) juga menyampaikan nasehat, bahwa usia Pak Menteri sudah tidak muda lagi. Alangkah indahnya, usia itu dimanfaatkan untuk menolong agama Allah SWT, bukan menyampaikan statement yang tidak memiliki sandaran ilmu. Kiyai Miqdad juga mengingatkan bahwa apa yang menimpa orang-orang terdahulu yang menghalang-halangi dakwah Islam berupa azab yang pedih, juga dapat menimpa orang-orang pada masa kini yang juga menghalangi dakwah Islam.

Sementara Ustadz Tatang Suryaman, Spdi, mengingatkan bahwasanya Khilafah adalah ajaran Islam. Ustadz Tatang mengingatkan MUI telah memberikan fatwa tentang jihad dan Khilafah adalah ajaran Islam, termasuk merekomendasikan agar masyarakat tidak mengaburkan makna Khilafah sebagai ajaran Islam atau mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah.

Saya kira, itikad baik kami yang telah mendatangi Kemenkopolhukam adalah semata ingin menyampaikan dakwah Islam. Kami memiliki pandangan, yang jika didengar semoga bisa menjadi dasar pemahaman yang lurus tentang ajaran Islam Khilafah.

Semoga, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD segera membalas surat kami dan menyampaikan jadwal kesiapan menerima kami. Dengan senang hati, kami akan menyampaikan 'proposal Khilafah' sebagai solusi bagi masa depan bangsa Indonesia. []. 

Posting Komentar untuk "MENAWARKAN 'PROPOSAL KHILAFAH' KEPADA MENKOPOLHUKAM PROF MAHFUD MD"

close