Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

IJM: Seorang Intelek Tidak Boleh Berkata-kata yang Mencederai Intelektualnya

 


Jakarta, Visi MuslimMenanggapi kasus Prof. Budi Santosa Purwokartiko yang membuat status manusia gurun, Dr. M. Sjaiful, S.H., M.H. dari Indonesian Justice Monitor (IJM) mengatakan seharusnya seorang intelektual tidak boleh mengucapkan kata-kata yang mencederai intelektualnya.

“Harusnya seorang intelektual tidak boleh bersikap demikian, tidak boleh mengucapkan kata-kata yang mencederai intelektual dia sebenarnya,” tuturnya dalam acara Kabar Petang: Narasi ‘Manusia Gurun’ Berbuah Kemarahan Publik, Selasa (10/5/2022) di kanal YouTube Khilafah News.

Ia mengatakan, secara hukum pernyataan tersebut dapat dipidanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 2 bahwa, ‘Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yang berdasarkan SARA maka itu dapat dipidanakan’.

“Apa yang dilakukan Budi Santosa tentu ada unsur atau indikasi sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian,” tegasnya.

Karena itu, pada Jum’at (6/5) Prof. Budi Santosa dilaporkan ke SPKT Polda Kaltim oleh Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara.

Selain dilaporkan, Budi Santosa juga telah diberi sanksi oleh pemerintah berupa pemberhentian sementara reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dikti. “Dari segi administratif sudah cocok karena kapasitas dia adalah sebagai reviewer,” ungkap Sjaiful.

“Tapi, kalau dari sisi perbuatannya itu sendiri dari pidananya jelas tidak cukup sanksi administratif saja, tentu harus diteruskan di ranah hukum pidana,” tegasnya.

Dari sudut pandang Islam, menurut Sjaiful, jika ucapan yang diungkapkan oleh seseorang itu menghina ajaran Islam apalagi sampai mengucapkan kata-kata bagian dari kebencian terhadap syariat Allah, itu masuk kategori pidana Islam.

“Dari sudut pandang hukum Islam itu dapat dipidanakan,” pungkasnya.[] Ade Sunandar

Posting Komentar untuk "IJM: Seorang Intelek Tidak Boleh Berkata-kata yang Mencederai Intelektualnya"

close