Mencintai Pancasila, Benarkah?




Oleh: Siti Aisah, S. Pd (Penggiat Literasi Kabupaten Subang)


Gajah di pelupuk mata tak nampak, kuman di seberang lautan terlihat. Pepatah ini menggambarkan bagaimana kondisi para pencinta Pancasila, tapi disisi lain mencoreng makna dari filosofi kesepakatan bersama para tetuah bangsa. Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 meneken bahwa tanggal 1 Juni ditetapkan peringatan hari lahir Pancasila yang juga menjadi hari libur nasional. 

Dengan keputusan ini diharapkan agar seluruh masyarakat Indonesia menjadikan momentum Hari Lahir Pancasila sebagai pengingat bahwa kesepakatan bersama ini harus dijadikan sebagai dasar hidup bernegara. Dilihat dari makna bahasa Pancasila yang diambil dari bahasa Sansekerta yaitu terdiri dari dua kata yakni ‘panca’ yang berarti lima dan ‘sila’ yang berarti prinsip. Lima prinsip yang setidaknya tentang keimanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.

Sayangnya, para pengusung pancasila ini mencoreng nilai-nilainya sendiri dengan melakukan persekusi terhadap para alim ulama, umat Islam dan simbolisasi Islam. Mereka yang duduk di kursi jabatan itupun tidak segan-segan melarang beberapa kegiatan keislaman yang menurutnya akan menggoyahkan Pancasila. Hingga label anti Pancasila disandingkan kepada para pejuang Islam yang ingin menyelamatkan Indonesia dari perusak negeri yang mengatasnamakan cinta Pancasila.

Para pencinta Pancasila ini seolah diam saat persatuan Indonesia diujung tanduk. Mereka pun dapat menilai bahwa kekerasan yang terjadi di Papua yang ditenggarai oleh kelompok bersenjata itu terang-terangan mengintimidasi, membuat ketakutan, membunuh bahkan dengan tegas menyatakan ingin keluar dari NKRI. Tapi, kelompok itu seolah tidak bisa disentuh dan dilabeli sebagai anti-NKRI, teroris dan anti-pancasila.

Publik pun merasa gerah saat para petinggi partai atau organisasi yang katanya mencintai Pancasila itu terlibat dalam korupsi yang nyata-nyata telah merugikan negara dan rakyat. Korupsi dalam jumlah fantastis ini dilakukan oleh oknum yang mengaku Pancasilais dan cinta NKRI. Mereka secara nyata telah mengkhianati negara dengan tindakan korupsinya tersebut. Citra buruk yang ditunjukkan pemerintah ini setidaknya mencoreng makna prinsip dasar Pancasila. 

Mirisnya, tuduhan kepada pihak yang dianggap anti-NKRI atau anti-Pancasila itu sampai saat ini tidak terbukti kebenarannya. Baik secara gamblang lewat meja hijau atau secara intelektual lewat debat ilmiah. Asumsi rezim terhadap para tertuduh yang dianggap akan mencabik-cabik Pancasila karena telah mengusung salah satu ide Islam yaitu Khilafah. Tapi sampai detik ini, asumsi yang dikeluarkan itu tidak siap diadu kebenarannya dalam ranah diskusi intelektual.

Pasal karet yang diproduksi oleh para pejabat ini ditujukan hanya kepada pihak oposisi yang dianggap akan menggulingkan kursi kekuasaannya. Yaitu saat opini anti-Pancasila dan anti-NKRI dengan julukan radikal, ekstrimis dan teroris ini membuat rakyat tidak gentar. Maka penggunaan jeratan hukum yang lebih keraspun diluncurkan. Keluarlah pernyataan pelaku hoaks akan dijerat oleh UU Terorisme, rakyat yang golput akan dikenai UU ITE. Sampai di sini terlihat bertambahnya kepanikan rezim dalam menghentikan aspirasi rakyat yang semakin cerdas. 

Isu anti-Pancasila atau anti- NKRI yang dideraskan secara massif oleh rezim kepada para opisisi (baca: lawan politik), menunjukkan mereka sudah lelah mengurus rakyatnya dan mulai "bertangan besi". Jalan pintas ini seolah bisa menutup mulut dan pikiran yang kritis. Namun, disisi lain mereka tak hentinya memproduksi fakta-fakta buruk dalam mengurus rakyat. Caranya tidak lain dengan mengeluarkan kebijakan instan yang bak tambal sulam hanya untuk sekedar menguatkan pencintraan dan meredam amarah rakyat.

Namun, saat ini masyarakat sudah cerdas dan melek politik dalam mengikuti berbagai peristiwa dan informasi melalui media sosial (Baca: media yang tidak bisa secara penuh dikendalikan oleh rezim), maka kritik pedas dari akal sehat rakyat akan semakin deras. Dari sini terjawablah bagaimana sikap penguasa seharusnya. Jika dengan mencintai Pancasila dan NKRI sampai mati ini memang benar untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat. Namun faktanya, tidak serius dalam mengurus kepentingan dan memenuhi hak-hak rakyat. Menjadikan tameng pencitraan mencintai Pancasila dan NKRI sebagai alasan agar diterima rakyat. Maka pantaslah saat rakyat menilai bahwa mencintai Pancasila dan NKRI adalah sebuah jualan pencitraan agar laris manis.


Wallahu a’lam bishshawab    

Posting Komentar untuk "Mencintai Pancasila, Benarkah?"