Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Judi Online : Kekayaan Sementara Berujung Sengsara





Oleh: Ismawati


Judi slot atau judi online merupakan permainan mengundi nasib secara virtual yang kian marak di media sosial. Dengan bermodal telepon pintar dan uang puluhan ribu, seseorang bisa memainkan permainan ini. Tanpa susah payah, bermain judi slot cukup mudah. Dengan memasang taruhan kemudian memencet tombol putar pada mesin slot dengan target mencocokan simbol dalam satu garis yang sama untuk mendapatkan jackpot. 

Dengan begitu, kita akan mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah. Sayang, bak narkoba, permainan judi ini bisa membuat penggunanya kecanduan. Jika kalah, hasrat ingin deposit taruhan terus-menerus akan dilakukan. Tergiur kemenangan semu, bisa menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya. 

Sebagaimana yang terjadi pada sales motor di Musi Banyuasin (Muba), yang menggelapkan uang hingga ratusan juta rupiah demi bermain judi slot. Pelaku yang menjabat sebagai Sales Koordinator itu menggelapkan 5 unit motor baru senilai Rp 123.134.000 (TribunSumsel.com, 10/6/2022).

Di tempat lain, dua pemuda ketagihan judi slot di Lubuklinggau ditangkap gegara nekat mencuri blower AC di Kantor Camat Lubuklinggau Barat. Kedua pelaku berinisial AS (16) dan temannya Raju Pramelta (23). Warga JlGaruda RT.01 Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau (TribunSumsel.com, 23/6/2022). Masih banyak lagi kasus serupa akibat permainan ini. 

Bukan hanya kecanduan, bermain judi slot juga dapat membuat seseorang menjadi malas. Tergiur dengan kemenangan sementara hingga mengakibatkan tindak kriminalitas. Keuntungannya memang menggiurkan, tapi tak sebanding dengan kerugian yang akan dialami pemainnya. 

Di Indonesia sendiri permainan judi ini dilarang. Undang-undang yang berlaku adalah pasal 27 ayat (2) UU ITE, pasal 45 ayat (2) UU 19 tahun 2016. Juga dalam Pasal 303 KUHP yang akan dikenai penjara paling lama sepuluh tahun. Saat ini pun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah memblokir sebanyak 500.000 situs judi online. Namun, sayang berbagai iklan atau promosi judi slot nyatanya masih ada dan terus memakan korban.

Jerat Kapitalisme

Kapitalisme sebagai sistem buatan manusia ini kerap membawa bahaya bagi manusia. Sebab, sistem ini menjadikan manusia jauh dari agama (sekuler). Sehingga, standarisasi kehidupan bertujuan hanya untuk mendapatkan materi. Uang dijadikan sebagai standar kebahagiaan. Seolah-olah hidup jika banyak uang maka akan bahagia selamanya. Alhasil, banyak yang menerjang jalan pintas untuk kaya dengan judi online. 

Ditambah lagi, beban hidup dalam kapitalisme amat berat. Beragam kebutuhan pokok harganya melangit, sementara penghasilan sempit akibat susahnya mencari kerja. Judi online yang menawarkan kebahagiaan semu dipilih menjadi solusi. 

Mirisnya lagi jika pelakunya adalah para pemuda yang memiliki potensi besar bagi kemajuan generasi. Mereka terjebak dengan kebahagiaan semu. Menggunakan waktu, harta, dan upayanya untuk keburukan. Bahkan sampai melakukan kriminalitas, seperti mencuri atau bahkan melakukan kekerasan. 

Hukum Judi

Di dalam Islam, judi hukumnya haram, apapun bentuknya. Firman Allah Swt. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Untuk mengentaskan kasus judi dibutuhkan tiga pilar yakni individu, masyarakat, dan negara. Individu harus senantiasa membekali diri dengan iman dan takwa. Sehingga, segala perbuatan akan bersandar pada halal dan haram. Sejatinya hal-hal yang diharamkan oleh Allah Swt. hanya dapat membuat sengsara. 

Selanjutnya adalah peran masyarakat. Di dalam masyarakat harus tersuasanakan lingkungan islami. Karena Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur hidup manusia. Selain itu, masyarakat islami akan senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. Mengerjakan setiap kebaikan dan mencegah setiap kemungkaran di tengah masyarakat.

Pilar selanjutnya yang paling besar adalah peran negara dalam sistem Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam sebagai hukum dalam mengatur kehidupan. Islam bukan hanya diterapkan dalam ranah ibadah, tapi juga pemerintahan. 

Negara Islam akan serius memblokir situs-situs judi online dan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan akan dipenuhi negara untuk rakyatnya. Melalui mekanisme ekonomi sesuai syariah, negara akan menjamin bahwa setiap kepala keluarga mendapatkan pekerjaan. Bagi para pemuda, mereka akan ditempah menjadi pemuda yang beriman dan bertakwa. Agar tidak mudah terjebak dengan aktivitas unfaedah. 

Oleh karena itu, jangan sampai seorang muslim terjebak dengan judi. Bahagianya hanya sesaat, sengsaranya selamanya. 


Wallahua'lam bishowab. 

Posting Komentar untuk "Judi Online : Kekayaan Sementara Berujung Sengsara"

close