Kanjuruhan Berduka, Tanggung Jawab Siapa?
Stadion Kanjuruhan Malang pasca tragedi |
Oleh : L. Nur Salamah (Pegiat Literasi dan Kontributor Media)
Mengejutkan dan sangat disesalkan. Pertandingan sepakbola antara Arema melawan Persebaya, yang kali ini dimenangkan oleh Persebaya, ternyata berujung petaka. Menurut data kepolisian setempat, 125 orang Aremania dan 2 orang polisi meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan selesai. Berdasarkan data terbaru (01/10/2022) korban meninggal mencapai 132 orang.
Kejadian ini sepertinya tragedi kemanusiaan terburuk di Indonesia sepanjang sejarah sepakbola diperkenalkan.
Bicara soal olahraga, dalam hal ini sepak bola, sebenarnya boleh saja. Namun, jika akhirnya mengarah kepada fanatisme klub secara berlebihan, ini jelas tidak dibenarkan alias haram dalam pandangan Islam. Karena fanatisme club ini termasuk Ashabiyah. Apalagi sampai mengantarkan kepada _dharar_ atau bahaya. Jelas ini jauh lebih berbahaya dari radikalisme.
Sayangnya hingga hari ini belum ada kita dengar fatwa atau seruan ulama mengenai haramnya fanatisme bola atau fanatisme club yang menyebabkan bahaya bahkan sampai mengantarkan kepada hilangnya ratusan nyawa.
Ironisnya dalam kasus di atas diduga kuat ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena telah melanggar prosedur FIFA, yakni pasal 19B yang berisi tentang larangan keras membawa gas air mata dan senjata api ke dalam stadion. Apalagi yang terjadi di Kanjuruhan, gas air mata digunakan untuk mengendalikan masa. Jelas ini merupakan pelanggaran atas ketentuan standar dari FIFA.
Dalam kasus di atas, seharusnya ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, antara lain panitia pelaksana sebagai pihak yang menyelenggarakan Liga 1 ini. Selanjutnya aparat keamanan, dalam hal ini Polri yang dibantu oleh TNI. Mereka yang bertanggung jawab secara penuh terkait kapan pertandingan berlangsung, bagaimana skenario keamanannya, apabila terjadi kerusuhan, langkah apa yang mesti diambil dan lain sebagainya.
Alih-alih menjaga keamanan, menurut beberapa keterangan, aparat menembakkan gas air mata mulai dari Tribun 1 hingga Tribun me 15. Bahkan berita yang beredar, Polri akui gas air mata yang digunakan kadaluarsa. Ini jelas lebih berbahaya.
Kalau sudah begini, maka penanggung jawab dari segala-galanya tidak lain adalah pemerintah atau presiden sebagai pucuk pimpinan tertinggi. Yang bertanggungjawab atas keselamatan rakyatnya. Bagaimana seyogyanya negara hadir untuk menuntaskan investigasi sampai tuntas hingga mengeluarkan perintah untuk diproses secara hukum.
Karena ini nyawa manusia. Dalam pandangan Islam, hilangnya satu nyawa sama dengan membunuh seluruh kaum muslimin. Sebagaimana dalam hadits Nabi yang artinya, "Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR. Nasai 3987, Tirmidzi 1455). []vm
Posting Komentar untuk "Kanjuruhan Berduka, Tanggung Jawab Siapa?"