Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris!, 266 Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi karena Hamil di Luar Nikah

Ilustrasi

VisiMuslim - Berita mengejutkan datang dari Ponorogo, Jawa Timur, dimana sebanyak 266 siswi di Ponorogo dikabarkan hamil di luar nikah. Kabar ini mencuat setelah mereka mengajukan dispensasi untuk menikah dini ke Pengadilan Agama (PA).

Beritanya banyaknya pelajar SMP dan SMA hamil di luar nikah ini mengejutkan banyak kalangan, terutama pihak Dinas Pendidikan Ponorogo dan Kementerian Agama (Kemenag). Data adanya ratusan pelajar yang hamil di luar nikah ini diperoleh dari jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Ponorogo.

“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,”  ujar Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano, kepada detik.

Menurut data, terdapat 7 orang pelajar SMP yang ketahuan hamil pada minggu pertama Januari 2023 bahkan ada yang sudah melahirkan.  “Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried Ruhana pada hari Selasa (10/1/2023) lalu.

Menurut Faried, di PA Ponorogo ada sebanyak 266 pemohon dispensasi pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2022 ada sebanyak 191 pemohon.

“Dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah,” papar Sukahata Wakano.

Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19  tahun. “Yang meminta dispensasi kawin itu berumur dibawah 19 tahun,” pungkas  Faried.

Menurut Sukahata, perkara yang paling banyak ditemui dalam kasus ini banyak terjadi di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispensasi pamannya,” terang Sukahata.

Selain itu, faktor di masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi. Sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik.

“Semua pegang android. Harusnya negara terlibat. Penasaran mau coba-coba. Terlalu mudah untuk diakses. Apalagi anak-anak sekarang penasarannya luar biasa. Peluang komunikasi dengan pacar jadi banyak,” pungkasnya kepada detik.

Di sisi lain, para pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Mereka melakukan perbuatan dilarang agama ini di berbagai tempat, termasuk di hotel tempat wisata, hotel, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja. []

Posting Komentar untuk "Miris!, 266 Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi karena Hamil di Luar Nikah"

close