Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catatan Kritis untuk Rekomendasi yang Tolak Khilafah dan Dukung PBB

Ajengan Yuana Ryan Tresna

VisiMuslim - Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) memberikan catatan kritis kepada pihak yang merekomendasikan menolak khilafah dan menyerukan agar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa jadi sumber hukum Islam. Catatan tersebut disampaikannya kepada Mediaumat.id, Kamis (9/2/2023).

Meski menolak menegakkan khilafah ajaran Islam, ungkap Ajengan Yuana, namun di dalam rekomendasi yang disampaikan pada Selasa (7/2) tempo hari, dinilai terdapat kutipan yang secara langsung mengakui bahwa khilafah memang kepemimpinan tunggal kaum Muslim di sedunia. “Pengakuan bahwa khilafah adalah kepemimpinan tunggal dunia, bahkan dihadapkan dengan PBB yang juga level dunia,” ujarnya.

Kutipan dimaksud, paparnya, terdapat pada paragraf pertama yang menyebutkan bahwa ormas tertentu menganggap pandangan lama yang berakar pada tradisi fikih klasik, yaitu adanya cita-cita untuk menyatukan umat Islam di bawah naungan tunggal sedunia atau negara khilafah harus digantikan dengan visi baru demi mewujudkan kemaslahatan umat.

Sehingga sebagaimana berita yang beredar, hal ini dimaknai oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap khilafah. Namun anehnya malah condong kepada organisasi internasional antar bangsa, PBB, berikut piagamnya yang pula disebut-sebut bersifat legal dan bisa menjadi sumber hukum mengikat bagi negara berpenduduk Islam.

Tetapi terlepas itu, Ajengan Yuana kembali menerangkan berkenaan dengan definisi kepemimpinan tunggal kaum Muslim ini. “Hal ini (khilafah) selaras dengan definisi dari para Ulama Mutaakhirin Mahmud Abdul al-Majid al-Khalidi di kitab Qawa’id Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 225-230,” tegasnya, yakni:

‘Khilafah adalah kepemimpinan yang sifatnya umum bagi kaum Muslim secara keseluruhan di dunia untuk menegakkan hukum syara’ serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.’

Bahkan tentang kepemimpinan tunggal tersebut, sambung Ajengan Yuana, Imam al-Mawardi di dalam kitab Al-Ahkam al-Shulthaniyyah, hlm. 29 pun menegaskan, ‘Apabila akad imamah ditetapkan untuk dua imam di dua negeri, maka keimamahan keduanya tidak sah. Karena, tidak boleh ada dua imam bagi umat pada satu waktu, meskipun ada segolongan orang nyeleneh yang membolehkannya.’

Dengan demikian, katanya menambahkan, hal ini dapat dipahami juga dari tujuan kepemimpinan khilafah dalam Islam, yang mencakup visi melanjutkan kehidupan Islam (isti’naf al-hayah al-Islamiyyah), menyatukan kaum Muslim di seluruh penjuru dunia di atas asas akidah Islam, dan menegakkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Mahkota Kewajiban

Terlebih, kata Ajengan Yuana, menegakkan khilafah merupakan mahkota kewajiban. Mengutip dari beberapa kitab di antaranya Al-Wasith fi al-Fiqh asl-Syafi’i, Juz II, hlm. 693, karya Imam Muhammad al-Zuhaili, ia menyampaikan bahwa para ulama menyebut kewajiban mengangkat imam (khalifah) dan menegakkan khilafah adalah sebagai mahkota kewajiban (tajj al-furudh).

Hal senada juga diutarakan oleh Syekh Dr. Muhammad al-Zuhaili, di dalam kitabnya, Al-Wasith. “Daulah Islam adalah al-taj (mahkota) yang berada di atas semua hukum syara’. Tak ada majal (tempat) untuk menerapkan Islam yang sempurna kecuali dengan menegakkan daulah Islam,” kutip Ajengan Yuana.

Karenanya, ia menuturkan, kaum Muslim harusnya kembali kepada sumber hukum Islam yang sebenarnya. “Umat Islam seharusnya kembali kepada sumber turats islami yang sebenarnya, sebagaimana diwasiatkan para ulama, bukan malah menjadi pengikut peradaban Barat,” pungkasnya.[]

Sumber : MU

Posting Komentar untuk "Catatan Kritis untuk Rekomendasi yang Tolak Khilafah dan Dukung PBB"

close