Dispensasi Nikah Marak, Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan
Permohonan dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Faktanya dispensasi nikah ini menjadi solusi bagi orang tua untuk menyelamatkan anaknya telah melakukan perbuatan zina dan sampai hamil diluar nikah.
Seperti yang terjadi di kota Prabumulih “Kepala Pengadilan Agama Prabumulih Lukmin mengatakan, hampir semua anak yang mengajukan dispenasasi nikah putus sekolah dengan usia 15 dan 16 tahun. "Dari kami terpaksa dan harus mengabulkan semua permohonan karena mereka telah hamil di luar nikah," ujarnya, (iNews.id 11/1/2022). Dan baru-baru ini juga terjadi di Ponorogo Jawa Timur, sebanyak 176 anak mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama. Dan 60% diantaranya dalam kondisi hamil. (beritassatu.com, 20/01/2023)
Maraknya pengajuan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur merupakan kejadian yang sangat menyedihkan, apalagi sebagian mereka sudah hamil diluar nikah. Dan kejadian ini mendapat perhatian para pakar pemerhati anak dan pendidikan. Fenomena ini merupakan buah dari kegagalan semua pihak dalam mendidik generasi. Selain itu juga kebebasan yang bernaung dalam hukum HAM, sehingga generasi muda menganut sistem kebebasan berperilaku, beragama, berpendapat.
Akibatnya orang tua dan pendidik di sekolah tidak dapat berbuat banyak karena ketika mendidik dengan keras akan berhadapan dengan HAM. Jadi sudah menjadi hukum bahwa kebebasan itu milik individu manusia itu sendiri dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada. Dan kebebasan tersebut telah meracuni pemikiran generasi saat ini.
Selain itu juga sistem yang kita pakai saat ini adalah sistem kapital dan liberal. Tidak heran jika semua kebijakan pendidikan hanya mengatur kepentingan-kepentingan para kapital dan liberal dengan memberikan kebebasan dalam mendidik atas dasar HAM. Pendidikan saat ini hanya memfokuskan pada karakter generasi yang nantinya memenuhi kebutuhan korporasi
Konsep Pendidikan dalam Islam
Dalam Islam pendidikan itu sudah dimulai dari pemilihan calon istri ataupun calon suami melalui proses ta’aruf yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga dapat menghasilkan orang tua yang memang benar-benar siap mendidik anak-anaknya.
Orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam pendidikan anak, pendidikan pertama anak adalah dirumah, disinilah Islam mengatur bahwa pendidikan dasar bagi anak-anak adalah pertama memberikan jaminan hidup dan tumbuh kembang secara optimal oleh orang tua melalui sesuatu yang halal, kedua menanamkan aqidah, keimanan, ibadah dan memahamkan Al Qur’an yang baik kepada anak-anaknya, ketiga menjaga dan menjauhkan anak-anak dari siksa api neraka.
Selanjutnya pendidikan lanjutan, pendidikan lanjutan ini menjadi tanggung jawab semua pihak yang diatur oleh negara. Dalam sistem Islam masyarakat dan negara memiliki kewajiban yang sama terhadap anak, yaitu masyarakat berkewajiban meneggakkan amar makruf nahi munkar, dan negara memberikan arah pendidikan yang jelas dengan berdasarkan syariat Islam, sehingga dapat membentuk generasi yang tangguh dengan menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif untuk perkembangan anak.[]
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
Posting Komentar untuk "Dispensasi Nikah Marak, Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan"