Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Darurat Judi Online : Bukan Perkara Recehan





Oleh: Yeni Marliani (Aktivis Muslimah Brebes) 


Indonesia darurat judi online. Prestasi baru yang disandang, tapi bukan hal membanggakan. Betapa tidak, Indonesia sebagai negara dengan pemain judi online terbanyak. Berdasarkan survei dari DroneEmprit jumlahnya mencapai 201.122 orang. Mengikuti setelahnya Kamboja 26.279 orang, Filipina 4.207 orang, Myanmar 650 orang, Rusia 448 orang (metro.tempo.co, 5/5/24). Tentu ironi, sebab Indonesia bukanlah negara yang melegalkan praktik judi.

Indonesia memiliki peraturan yang mengatur perjudian, antara lain: UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Pasal 303 KUHP, PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016.

Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, kepada siapa pun tanpa mendapat izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk hal tersebut.

Kemudian, Pasal 303 ayat (3) KUHP, menjelaskan definisi judi itu sendiri, yakni segala permainan yang terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Serta mendefinisikan sebagai permainan pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

Pasal 27 ayat (2) UU ITE menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Lebih lanjut, dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai mayoritas muslim, perjudian jelas dilarang dalam Islam. Bahkan diungkapkan dengan kata perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, menunjukkan bahwa perbuatan itu haram secara pasti.  Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS. Al Maidah ayat 90).

Akan tetapi, pelarangan terhadap perjudian yang telah gamblang baik secara hukum positif maupun hukum syariat tidak menghalangi merebaknya judi online di tengah masyarakat. Pelakunya tak sekadar orang-orang miskin yang ingin kaya secara instan saja, melainkan orang-orang kaya dan terhormat seperti anggota dewan perwakilan rakyat. Muda hingga tua, pelajar juga mahasiswa, pria dan wanita.

Jumlah pemain judi online di Indonesia tahun 2023 sekitar 2,7 juta orang, per 17 Juni 2024 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online telah mencapai 3,5 juta orang. Per 24 Juni 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, menyampaikan sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online (katadata.co.id,26/6/24).

Sejumlah 4 juta tersebut meliputi; pemain dengan usia di bawah 10 tahun sebanyak 2% atau 80 ribu pelaku. Kemudian yang berusia 10-20 tahun sebanyak 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku) (katadata.co.id, 26/6/24).

Jawa Barat merupakan provinsi dengan pelaku judi online terbanyak nasional. Diperkirakan mencapai 535.644 pemain, dengan nilai total transaksi Rp3,8 triliun. Provinsi DKI Jakarta, 238.568 pemain dengan nilai total transaksi Rp2,3 triliun. Jawa Tengah 201.963 pemain dengan transaksi Rp1,3 triliun, Banten 150.302 pemain dengan transaksi Rp1,02 triliun, dan Jawa Timur 135.227 pemain dengan transaksi Rp1,05 triliun.

Secara keseluruhan 80% pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta) dengan jumlah deposit di bawah Rp.100 ribu.

Menurut data PPATK, selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Pada 2017 dan 2018 nilai transaksinya mencapai Rp2 triliun dan Rp3,9 triliun. Pada 2019 bertambah hingga Rp6,1 triliun. Lalu di tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp15,7 triliun. Tahun 2021 bertambah lagi menjadi Rp57,9 triliun, dan tahun 2022 mencapai Rp104,4 triliun. Total dari tahun 2017 hingga 2022 menjadi Rp190,2 triliun (goodstat.id, 23/10/23). Sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp600 triliun.

Dampak Maraknya Judi Online

Kondisi negeri hari ini sangat mengkhawatirkan. Tak ayal lagi, imbas maraknya judi online yang telah memporak-porandakan finansial, marak terjadi kasus pembunuhan dan bunuh diri. Tercatat selama 2022-2024, terdapat 10 kasus meliputi polisi, TNI, ASN, hingga remaja (tvonenews.com, 8/7/24).

Kasus perceraian akibat permasalahan judi melonjak dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian akibat judi pada 2023 menembus 1.572 kasus. Jumlah tersebut meningkat 32% dalam setahun dan melesat 142,6% dibandingkan 2020 atau awal pandemi Covid-19. Judi bahkan menjadi penyebab perceraian terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, dan mabuk (cnbcindonesia.com, 14/6/24).

Berbagai kasus penggelapan dana juga marak terjadi, baik oleh pegawai bank, anggota TNI, maupun kepala desa (Kades).

Upaya Pemerintah Mengatasi Judi Online 

Melihat fenomena merebaknya judi online ini, sebetulnya pemerintah tidak diam saja. Presiden Joko Widodo dan para menteri menggelar rapat internal. Mereka sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi. Hal ini tertuang dalam keppres No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Langkah yang dilakukan Satgas meliputi pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket dan menutup akses internet service provider (ISP) oleh Kominfo.

Sejatinya, sebelum dibentuk Satgas, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini telah bekerja sama dengan Kepolisian. Namun, tiap kali pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya. Bak cawan di musim penghujan.

Terdapat 886.719 konten judi online yang diblokir sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023. Dimana rentang antara Juli 2023 hingga Agustus 2023, konten perjudian yang ditakedown sebanyak 42.622 konten. Artinya salah satu upaya pemblokiran terhadap situs judi online masih belum mampu memberantas judi online. Mengapa? Sebab yang diblokir sebatas situs atau aplikasi bukan platform digital penyedia aplikasi tersebut. Alhasil, masih banyak situs perjudian yang dapat diakses dan masyarakat masih dengan mudah mengakses.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online adalah dengan diselenggarakan Rapat Koordinasi Pengarahan Tentang Pencegahan Perjudian Daring oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rakor tersebut mengundang kalangan agamawan, tokoh Masyarakat, perwakilan organisasi social dan PGRI. Harapannya dari Rakor tersebut para undangan dapat mengimbau masyarakat dan mencegah supaya tidak terjebak dalam lingkaran perjudian online, serta dapat menyadarkan mereka yang sudah terjebak.

BKKBN pun tak tinggal diam, berupaya dari sisi penguatan keluarga, karena keluarga berperan penting dalam pencegahan judi online. 

Kemenag pun mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang kegiatan penyuluhan dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada calon pengantin untuk memasukkan materi bahaya judi online sebagai upaya menjaga keutuhan rumah tangga.

Tentu arahan, himbauan dan bimbingan terkait penyadaran akan bahaya judi online bukan tanpa hasil. Persoalannya, judi online yang merebak hari ini butuh upaya yang cepat, tepat dan komprehensif menyentuh akar masalah. Yakni adanya platform digital sebagai wadah judi online yang masih difasilitasi untuk dengan mudah diakses masyarakat.

Solusi Tuntas Judi Online

Judi online yang merebak dan mengkhawatirkan harus menjadi kesadaran di tengah masyarakat bahwa bukanlah perkara recehan, tetapi harus segera diselesaikan. Setiap orang harus dipastikan pada kesadaran yang sama bahwa judi apapun bentuknya adalah kemaksiatan dan haram hukumnya.

Maka, jika mengharapkan judi online tuntas diberantas, tidaklah dapat diselesaikan dengan langkah-langkah yang asal-asalan, butuh keseriusan, harus sampai menyentuh akar permasalahan bukan sekedar permukaan, sebatas menunjukkan ada langkah yang dilakukan tanpa mengukur keberhasilan.

Pastikan langkah penanganan judi online meliputi seluruh level, mulai dari individu, masyarakat serta negara. Tiap individu warga harus senantiasa berada pada pembinaan. Terutama penguatan akidah. Sebab akidah menjadi benteng pertahanan pertama. Jika akidah kokoh, dapat dipastikan tidak akan mampu tergoda untuk melakukan judi online tapi akan disibukkan dengan aktivitas positif dan produktif dalam hal baik.

Level masyarakat, gerakan melek literasi digital harus sedemikian terencana, terstruktur dan masif menyentuh seluruh masyarakat, sehingga terbentuk pemikiran dan perasaan yang sama akan bahaya judi online, serta mampu bersikap bijak menggunakannya. 

Level negara, bertindak sebagai periayah masyarakat. Tidak membuka celah sedikitpun praktek judi, termasuk judi online. Memiliki kedaulatan digital dan tidak bergantung pada hukum internasional yang berasaskan kebebasan. Penegakkan hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku judi. 

Tentunya, negara menjalankan tanggungjawab menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi warganya serta kemudahan lapangan pekerjaan, sehingga tidak terjerembab dalam kemaksiatan judi.

Semua itu hanya mampu diwujudkan oleh negara yang berasaskan Islam, yakni khilafah Islamiyyah. Karena hanya khilafah yang dapat menjamin tiap individu rakyat menjalankan kehidupan sesuai aturan Pencipta. Jika kemaksiatan sedikit saja tidak dianggap hal recehan, maka tidak akan terjadi wabah kemaksiatan.


Wallahu a'lam bisshawab. 

Posting Komentar untuk "Darurat Judi Online : Bukan Perkara Recehan"

close