Disahkan Raja, Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis (Soe Zeya Tun/REUTERS) |
VisiMuslim - Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada April dan Juni lalu. Dengan begitu, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Pengesahan dari kerajaan ini diterbitkan pada Selasa (24/9), dan akan mulai berlaku dalam 120 hari, yaitu pada 22 Januari 2025. Ini berarti pasangan LGBTQ+ akan dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara legal pada Januari mendatang.
Undang-undang tersebut memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis secara penuh bagi pasangan pernikahan dari jenis kelamin apa pun.
"Selamat untuk cinta semua orang,” tulis Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra dengan tagar #LoveWins di media sosial X.
Dua Dekade Perjuangan Aktivis LGBTQ+
Thailand merupakan salah satu tujuan wisata paling populer di Asia yang dikenal dengan budaya dan toleransi LGBT. Selama dua dekade, para aktivis di Thailand mengupayakan pengesahan peraturan pernikahan sesama jenis ini. Masyarakat Thailand sebagian besar memegang nilai-nilai konservatif, dan anggota komunitas LGBTQ+ mengatakan bahwa mereka menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara juga secara historis merupakan konservatif, dan para pendukung kesetaraan gender mengalami kesulitan untuk mendorong anggota parlemen dan pegawai negeri untuk menerima perubahan.
Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, mengatakan bahwa para pejabat kota akan siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang tersebut diberlakukan.
Undang-undang itu pun mengubah Hukum Perdata dan Komersial negara tersebut dengan mengganti kata-kata spesifik gender seperti "pria dan wanita” dengan kata-kata netral gender seperti "individu”.
Pemerintah yang dipimpin oleh Partai Pheu Thai menjadikan pernikahan sesama jenis sebagai salah satu tujuan utamanya.
Hanya Islam yang Tegas Melarang
Terkait bertambahnya jumlah negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis terbaru Thailand, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menegaskan, hanya sistem Islam yang tegas melarang. “Cuma Islam yang dengan tegas melarang,” ujarnya kepada wartawan Media Umat, Kamis (26/9/2024).
Menurut Iwan, Islam berikut perangkat hukum di dalamnya mengancam bakal menjatuhkan sanksi keras, bahkan hukuman mati bagi pelaku homoseksual.
Bukan tanpa dasar, selain memang perintah agama, ketentuan ini akan mampu mencegah kerusakan sosial termasuk penularan berbagai macam penyakit kelamin.
Namun, di saat yang sama Iwan pun menyayangkan sikap kaum Muslim justru bersikukuh menerapkan sistem demokrasi di tengah kehidupan mereka. Padahal salah satu prinsip demokrasi adalah menjunjung tinggi kebebasan berperilaku.
Artinya, selama tidak mengganggu orang lain, apa pun bentuk perilaku seseorang maka akan jamin oleh sistem ini, termasuk hubungan seks menyimpang kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Alhasil, tuntutan legalisasi keberadaan kaum LGBT makin menguat. Ujungnya, kata Iwan menambahkan, desakan agar pernikahan sesama jenis dilegalkan secara negara juga akan menguat.
Sekadar diketahui, saat ini sudah terdapat 39 negara yang telah meresmikan pernikahan sesama jenis, termasuk Thailand yang melalui Raja Vajiralongkorn telah resmi mengesahkan pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang pada Selasa (24/9) dan mulai berlaku Januari 2025.
Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
Tunggu Waktu
Berikutnya, berkenaan menular tidaknya pelegalan pernikahan sesama jenis seperti yang dilakukan Kerajaan Thailand baru-baru ini, khususnya ke negara-negara Asia Tenggara, dinilai Iwan, tinggal menunggu waktu saja.
“Sama seperti Thailand, ini hanya masalah waktu saja,” paparnya, seraya menyebut beberapa negara di Asia Tenggara yang karena penduduk Muslimnya minoritas juga berpotensi melakukan hal sama.
Sebutlah Singapura, meski saat ini belum melegalkan pernikahan sejenis sebagaimana Thailand, negara itu baru saja mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks antarpria pada tahun 2022.
Selain itu, kata Iwan lebih lanjut, sikap penguasanya yang setuju terhadap pernikahan sesama jenis ini, juga memang pilihan yang bakalan diambil untuk sekadar mendapatkan dukungan dari kalangan pro-LGBT. Di Thailand, dalam hal ini pihak kerajaan, sebenarnya juga sudah lama melegalkan keberadaan kaum Nabi Luth tersebut berikut prostitusinya.
Maka, di samping harus berjuang melanjutkan kehidupan Islam dengan cara menerapkan syariat Islam secara kaffah hingga level negara, umat Islam tidak boleh bersikap toleran terhadap segala kemungkaran termasuk perilaku LGBT.
Terlebih terhadap demokrasi yang menjadi pintu masuknya. “Jangan toleran pada sistem demokrasi yang jadi pintu gerbang pengikut gerakan haram ini,” pungkasnya. []
Dibuat dengan material tambahan dari DW, MU.
Posting Komentar untuk "Disahkan Raja, Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis"