Israel Gelisah, Ancaman Proses Hukum untuk Militernya Kian Menguat
Istanbul, Visi Muslim- Israel menyampaikan kekhawatirannya pada Selasa (8/1), terkait sejumlah kelompok pendukung Palestina yang aktif mendorong pengadilan internasional untuk mengadili warga Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Pemerintah Israel menilai langkah ini sebagai bagian dari “propaganda” dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan. Meski demikian, langkah ini tetap memicu ketegangan politik dan hukum di Israel.
Sebelumnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri. Ketiganya diduga terlibat dalam kejahatan perang di Gaza.
Keputusan ICC tersebut memicu reaksi keras di Israel. Pemerintah khawatir bahwa tentara aktif maupun cadangan yang pernah bertugas di Gaza dapat menjadi sasaran tuntutan hukum di berbagai negara.
Kekhawatiran ini semakin nyata setelah seorang tentara cadangan Israel yang tengah berlibur di Brasil harus meninggalkan negara tersebut. Insiden ini terjadi setelah seorang hakim federal di Salvador memerintahkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara tersebut selama bertugas di Gaza.
Kasus itu diajukan oleh Hind Rajab Foundation, kelompok pro-Palestina yang berbasis di Belgia. Dalam situs webnya, kelompok tersebut menyatakan bahwa mereka fokus mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di Palestina.
Hind Rajab Foundation mengklaim telah mengumpulkan bukti yang melibatkan sekitar 1.000 warga Israel. Bukti tersebut mencakup rekaman video, laporan forensik, dan dokumen pendukung lainnya.
ICC telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima berkas-berkas tersebut dan sedang menganalisis bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kementerian Luar Negeri Israel menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada tentara yang menjadi target tuntutan. Namun, Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Israel, Eden Bar Tal, menilai bahwa upaya ini masih sangat terbatas dalam cakupannya.
“Masalah ini hanya memiliki dampak kecil dan sejauh ini tidak ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” ujar Bar Tal. Ia juga menyebut bahwa sebagian besar upaya ini merupakan propaganda yang didukung kelompok-kelompok yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris.
Pendiri Hind Rajab Foundation, Dyab Abou Jahjah, diketahui sering menggalang dukungan di media sosial untuk menuntut tentara Israel. Jahjah juga dikaitkan dengan gerakan Hizbullah, yang oleh sejumlah negara Barat dianggap sebagai organisasi teroris.
Militer Israel pun telah memperingatkan tentaranya, terutama mereka yang berstatus cadangan, untuk berhati-hati saat bepergian ke luar negeri. Ancaman penangkapan dapat muncul di negara-negara yang memiliki kebijakan hukum universal terkait kejahatan perang.
Beberapa laporan media Israel menyebutkan bahwa tuntutan terhadap tentara Israel telah diajukan di sejumlah negara, termasuk Afrika Selatan, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Namun, menurut Rubens Becak, seorang profesor hukum di Universitas Sao Paulo, proses hukum seperti ini tidaklah sederhana. Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya undang-undang khusus, tindakan aparat penegak hukum dalam kasus semacam ini akan sangat terbatas.
“Tanpa kerangka hukum yang jelas, Kepolisian Federal akan kesulitan untuk bertindak,” ujar Becak.
Sementara itu, upaya untuk membawa kasus kejahatan perang Israel ke pengadilan internasional terus menarik perhatian publik. Dukungan terhadap keadilan bagi korban konflik di Gaza semakin meluas, namun proses hukum ini diperkirakan akan menghadapi banyak hambatan.
Meski dianggap sebagai bentuk propaganda oleh Israel, banyak kelompok hak asasi manusia melihat langkah ini sebagai peluang untuk mengekspos pelanggaran yang selama ini tidak tersentuh hukum. [] Gesang Raharjo
Posting Komentar untuk "Israel Gelisah, Ancaman Proses Hukum untuk Militernya Kian Menguat"