Japarov Sahkan UU Agama: Upaya Membungkam Dakwah Islam di Kirgistan
Terjemahan
Bismillahirrahmanirrahim
Japarov Menandatangani RUU tentang Agama
Berita:
Presiden Kirgistan, Sadyr Japarov, telah menandatangani undang-undang tentang agama, yang mendapat penolakan kuat dari masyarakat. Japarov mengumumkan hal ini melalui halaman Facebook-nya.
Menurutnya, umat Islam yang teguh berpegang pada agamanya menentang undang-undang ini dan menuntut agar dibatalkan. Sementara itu, ada kelompok sekuler yang justru mendukung dan meminta agar undang-undang ini segera diberlakukan. Japarov menyatakan bahwa jumlah orang sekuler sama banyaknya dengan jumlah orang yang berpegang teguh pada agamanya.
Japarov mengatakan, “Hanya ada satu masalah dalam undang-undang ini yang belum ditentukan secara jelas, yaitu terkait penyampaian dakwah Islam dari rumah ke rumah. Kantor Urusan Agama dan Dewan Ulama harus mengatur masalah ini, termasuk siapa yang boleh berdakwah, lembaga mana yang akan memberikan izin, siapa yang akan mengawasi, dan sebagainya. Para pejabat harus menjelaskan hal ini secara tertulis dan menyerahkannya kepada kami, lalu kami akan meninjaunya kembali.”
Ia menambahkan bahwa terdapat 20 organisasi yang telah dilarang oleh pengadilan, termasuk Hizbut Tahrir, serta 14 organisasi lain yang belum dilarang, di mana jumlah anggotanya semakin bertambah setiap hari.
Komentar:
Dalam pernyataannya ini, Japarov berusaha menutupi isi undang-undang yang sebenarnya bersifat anti-Islam dengan mengalihkan perhatian publik pada persoalan dakwah dari rumah ke rumah. Misalnya, menurut undang-undang baru ini, pembangunan masjid dan sekolah agama tidak lagi diperbolehkan kecuali dengan izin dari pemerintah. Selain itu, pembangunannya juga dilarang menggunakan dana dari umat Islam atau sumbangan dari para donatur, sebagaimana yang biasa dilakukan sebelumnya.
Dalam rancangan undang-undang ini, terdapat pula usulan pelarangan cadar (niqab) di tempat umum dan institusi pemerintah. Para muslimah yang melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 20 ribu Som Kirgistan, sementara lembaga yang melanggarnya akan dikenai denda sebesar 60-65 ribu Som Kirgistan.
Selain itu, istilah "penceramah" sengaja dimasukkan ke dalam undang-undang ini untuk mengendalikan aktivitas dakwah, baik di internet maupun di luar area yang ditentukan. Misalnya, seorang imam masjid di suatu daerah tidak diperbolehkan berdakwah atau mengadakan aktivitas keagamaan di luar wilayah yang telah ditentukan untuknya. Imam tersebut juga harus memiliki pendidikan tinggi dalam bidang agama dan harus terdaftar di lembaga keagamaan setiap tahun agar diperbolehkan berdakwah kepada masyarakat. Jika dalam salah satu ceramahnya ia menyampaikan ajaran Islam yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pemerintah atau hukum negara, maka lembaga keagamaan berhak untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Sementara itu, para da’i yang tidak terdaftar akan kehilangan hak untuk berdakwah. Kini, aparat penegak hukum mulai mengancam umat Islam yang menyebarkan materi Islam di media sosial, memerintahkan mereka untuk menghentikan atau membatasi aktivitasnya, meskipun belum ada undang-undang resmi yang mengatur hal tersebut.
Islam Mewajibkan Dakwah
Faktanya, dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Orang yang meninggalkannya akan berdosa, sebagaimana dosa orang yang meninggalkan shalat. Bahkan, dalam Islam, seseorang dianggap sebagai alim (orang yang berilmu) sesuai dengan pengetahuannya, sehingga ia wajib menyampaikan ilmunya kepada yang tidak tahu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"… Bisa jadi seseorang yang membawa ilmu tidak memahaminya dengan baik, dan bisa jadi ia menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih memahami darinya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Larangan berdakwah dari rumah ke rumah bertujuan untuk mencegah pengajaran agama Islam di rumah, masjid, dan sekolah-sekolah yang tidak terdaftar. Padahal, setiap Muslim, baik di lingkungan tempat tinggal, di jalan, maupun di masjid, selalu berusaha untuk menyampaikan dakwah Islam. Jika ia melihat kemungkaran, ia berusaha mengubahnya dengan tangannya, lisannya, atau setidaknya hatinya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ juga mengingatkan tanggung jawab kita dengan sabdanya:
"Sungguh kalian harus menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kalian harus menindak orang zalim dan membawanya kepada kebenaran, atau Allah akan menjadikan hati kalian saling bertentangan dan melaknat kalian sebagaimana Dia melaknat mereka." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
RUU Ini Bertentangan dengan Islam
Undang-undang yang disahkan oleh pemerintah Kirgistan ini bertentangan dengan Islam dan nilai-nilainya. Pemerintah berusaha mengontrol aktivitas keagamaan umat Islam dan menghambat dakwah Islam yang semakin berkembang dalam masyarakat.
Satu-satunya alasan di balik keputusan ini adalah bahwa kebijakan dalam bidang agama diambil di bawah tekanan kekuatan kolonial dan organisasi internasional maupun regional yang menjadi alat mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap pemimpin yang mengurusi rakyat dari kaum Muslimin, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, maka Allah akan mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari)
Ditulis untuk Radio Kantor Media Pusat Hizbut Tahrir
Mumtaz Ma Wara An-Nahri
Posting Komentar untuk "Japarov Sahkan UU Agama: Upaya Membungkam Dakwah Islam di Kirgistan"