Perda Berantas LGBT, Efektifkah?
Oleh : Mimin Mintarsih (Komunitas Muslimah Coblong)
Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberantas LGBT di beberapa wilayah Indonesia terus memicu perdebatan. Dalam perspektif Islam, perilaku LGBT bertentangan dengan syariat Allah SWT. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan secara mendalam, tidak cukup hanya dengan regulasi. Solusi terbaik adalah menerapkan Islam secara kaffah, termasuk dalam sistem sosial dan pergaulan.
Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan Perda yang melarang perilaku LGBT, seperti di Aceh yang menggunakan Qanun Jinayat sebagai dasar hukum. Namun, Perda semacam ini sering dipandang hanya menekan gejala, tanpa menyentuh akar masalah. (Sumber: Kompas, 2023).
Peningkatan Stigma dan Diskriminasi
Menurut Human Rights Watch (2022), kebijakan represif terhadap komunitas LGBT justru memperburuk diskriminasi dan marginalisasi. Sekitar 70% individu LGBT melaporkan kehilangan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Pendekatan represif sering kali hanya berfokus pada aspek hukuman, tanpa memberikan pembinaan atau solusi jangka panjang yang mampu mengarahkan individu kembali pada fitrahnya.
Islam sebagai Solusi Kaffah,
Islam tidak hanya memberikan hukum terkait perilaku LGBT, tetapi juga menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh, yang mencakup pengaturan sistem sosial dan pergaulan.
Islam Mengatur Hubungan Laki-Laki dan Perempuan,
Dalam Islam interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur untuk mencegah munculnya perilaku yang melanggar syariat. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).
Sistem pergaulan dalam Islam mengatur hubungan hanya dalam batas yang dibenarkan syariat, seperti pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Islam menawarkan solusi menyeluruh dengan menegakkan syariat dalam semua aspek kehidupan, termasuk hukum, pendidikan, dan budaya. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al-Baqarah: 208).
Islam memiliki aturan jelas terkait penyimpangan seksual:
- Dalam pandangan Islam, homoseksual adalah perbuatan dosa besar yang dilarang tegas. Hukuman untuk perbuatan ini telah disebutkan dalam hadis dan diterapkan pada masa Khilafah.
- Namun, Islam juga mengutamakan pembinaan, memberi ruang bagi individu untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Menerapkan Pendidikan Berbasis Islam.
Pendidikan harus mencakup pembinaan akhlak dan pemahaman yang benar tentang fitrah manusia.
Penerapan Sistem Islam dalam Kehidupan harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam sistem sosial, ekonomi, dan hukum. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya masyarakat yang taat kepada syariat.
Keterlibatan Ulama dan Tokoh Agama
perlu berperan aktif dalam menyebarkan dakwah yang bijaksana dan memberikan pemahaman yang benar tentang syariat Islam.
LGBT hanya dapat diberantas secara tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Sistem sosial Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrah yang telah Allah tetapkan. Perda atau kebijakan lokal akan efektif jika sejalan dengan penerapan syariat yang menyeluruh. Dengan begitu, masyarakat akan terbentuk berdasarkan nilai-nilai Islam yang kokoh dan harmonis.
Posting Komentar untuk "Perda Berantas LGBT, Efektifkah?"