Multaqo Ulama Aswaja Bogor: Menyoal PPN 12%, Berkah atau Beban Rakyat?
Bogor, Visi Muslim- Pada Ahad, 29 Desember 2024, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja) Kota Bogor berkumpul dalam sebuah multaqo untuk membahas isu nasional yang sedang memanas: kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dengan tema "PPN 12%: Sebuah Kado Tahun Baru, Berkah atau Musibah?" acara ini menjadi wadah diskusi mendalam mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
KH. Umar Siddik, sebagai tuan rumah, membuka acara dengan menyampaikan tujuan pertemuan ini. Beliau menekankan pentingnya peran ulama dalam memberikan pencerahan kepada umat dan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan publik, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Kebijakan kenaikan PPN 12% resmi diumumkan pemerintah pada Senin malam, 16 Desember 2024, dan dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan dengan matang untuk kepentingan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kyai Faturahman, sebagai pemimpin diskusi, mempersilakan para ulama untuk menyampaikan pandangan mereka. Ustadz Arif Yunus membuka dengan menyebutkan bahwa kebijakan pajak ini adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, PPN memberatkan seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang kemampuan ekonomi mereka.
Kyai Saydi Suhadi menambahkan bahwa keberpalingan umat dari syariah menyebabkan kesulitan hidup. Ia menekankan bahwa pajak tidak hanya memberatkan, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, ia mengajak umat untuk kembali kepada syariah yang menolak bentuk-bentuk pajak yang zalim.
Kyai Badru Tamam menyebut kebijakan ini sebagai cerminan dari sistem kapitalisme yang masih mencengkeram bangsa. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam yang melimpah seharusnya dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat, tanpa memerlukan pungutan seperti PPN.
Kyai Muhibbuddin mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menindas rakyat akan membawa pertanggungjawaban berat di akhirat. Ia mengecam sistem non-Islam yang dianggapnya sebagai tipu daya, serta menyerukan agar umat segera meninggalkan sistem kapitalisme menuju penerapan syariah Islam.
Kyai Ikhwaanul Hakim menekankan pentingnya doa agar bangsa ini dijauhkan dari kebijakan yang membawa kesengsaraan. Sementara itu, Kyai Muhyiddin mengingatkan bahwa pemimpin yang zalim akan menerima azab berat di akhirat. Ia menyerukan agar ulama terus berjuang menyuarakan kebenaran.
Kyai Iwan Januar menutup diskusi dengan refleksi bahwa kebijakan ini menunjukkan bagaimana rakyat masih belum merasakan kesejahteraan sejati. Ia menyamakan kebijakan PPN 12% ini dengan praktik mengambil harta rakyat tanpa hak.
Diskusi ini menjadi momentum bagi ulama untuk menyuarakan pandangan kritis terhadap kebijakan negara, sekaligus menawarkan solusi berbasis ajaran Islam demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. []
Posting Komentar untuk "Multaqo Ulama Aswaja Bogor: Menyoal PPN 12%, Berkah atau Beban Rakyat?"