SHGB-SHM Di Laut Tangerang Di Cabut, Para Oligarki Menjadi Penguasa Negara Sesungguhnya?
Oleh: Neta Susanti (Komunitas Muslimah Coblong)
Nusron Wahid Mentri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengungkapkan bahwa penerbitan sertifikat Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna (SHM) di sekitar pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Nusron menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
karena berada di luar garis pantai, maka SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya, menurut Nusron.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelas Nusron.
Untuk lebih lanjutnya, Kementerian ATR/BPN saat ini juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tanah tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," ujar Nusron.
Jika kita lihat polemik tentang pagar laut di Tangerang ini di sebabkan oleh hukum yang di buat oleh manusia yaitu Kapitalisme, dimana hukum tersebut bisa di permainkan dan berasas pada kepentingan si pembuat aturan tersebut.
Dalam hukum kapitalisme yang di emban oleh Indonesia saat ini, menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan untuk bisa mengurus urusan masyarakat termasuk mengelola sumberdaya alam di dalam nya, kedaulatan yang di miliki oleh negara itu sendiri telah tergadaikan oleh prinsip Demokrasi yang salah satunya adalah berkebebasan untuk berkepemilikan, dan dalam hal ini pun negara hanya menjadi regulator saja yang bergerak sesuai arahan si pemilik modal / para kapital tanpa memperdulikan bagimana nasib masyarakat di dalam nya.
Buah akibat dari pengemban sistem seperti saat ini adalah Negara tidak memiliki kuasa untuk menindak lanjuti para kapitalis ini yang merampas hak dan telah menyersarakan rakyat.
Jika kita bandingkan untuk mengambil contoh dengan masa peradaban islam berjaya, sungguh sangat amat jauh berbeda, di saat sistem islam di emban di dunia ini rakyat terurus dengan sangat baik, sumber daya alam di kelola oleh negara untuk kesehahteraan rakyat nya, selain itu dalam sistem islam pun tidak ada pajak karena penghasilan terbesar negara adalah dari mengelola sumber daya alam yang di miliki itu sendiri, dalam sistem islam juga mengatur berkepemilikan dengan bermoral dan beretika, dalam sistem islam ada apa 3 konsep dalam berkepemilikan yaitu : berkepemilikan individu contoh nya upah dari bekerja, harta warisan.
Berkepemilikan umum contoh nya air, gas.
Berkepemilikan negara contoh nya harta ghonimah.
Dan pengelolaan berkepemilikan sesuai dengan syariat dan tentu tidak akan ada pihak yang di rugikan.
Selain itu di dalam negara islam pun, kepemilikan umum tidak boleh di ambil alih oleh swasta/atau individu itu sendiri, sama hal nya dengan berkepemilikan individu tidak boleh di ambil sepeserpun oleh negara, karna sama hal nya dengan mengambil hak orang lain di dalam nya dan hal itu sudah jelas di haramkan dalam al-quran.
Negara yang mengemban sistem islam, merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara, dan sudah jelas tentu bisa mensejahterakan rakyat nya. Kedaulatan penuh ini jelas tentu membuat negara pengemban sistem islam tidak akan pernah tunduk pada korporasi, karna negara islam berasaskan pada peraturan yang di buat allah.
Dalam sistem islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta umum, dan pelanggaran pada hukum yersebut termasuk dalam kemaksiatan, dan jelas tentu ada sangsinya bagi si pelaku yang melakukan.
Sungguh sejahtera nya jika kita bisa mengemban sistem islam seperti saat berjayanya dahulu
Sumber : www.kompas.com
Posting Komentar untuk "SHGB-SHM Di Laut Tangerang Di Cabut, Para Oligarki Menjadi Penguasa Negara Sesungguhnya?"