Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasangan ‎Keluarga di Tengah Ancaman ‎LGBT

CINTA adalah kebutuhan mendasar yang dialami oleh semua manusia. Sudah hakikatnya jika manusia ingin hidup bahagia bersama orang yang mereka sayangi. Tapi bagaimana jika penyaluran cinta itu menyalahi hal yang tidak semestinya? cerita pasangan sejenis ini tak ada habisnya untuk dikupas tuntas. Ceritanya selalu menorehkan rasa ingin tahu. Seperti yang terjadi sekarang ini heboh dengan pernikahan pasangan sejenis. Seperti dikutip dari Republika.co.id, (01/07/2013), sehari setelah Mahkamah Agung AS mencabut larangan pernikahan sesama jenis di California, puluhan pasangan bergegas meresmikan hubungan mereka. Mereka mengantre di Balai Kota San Francisco untuk mendapatkan surat nikah.

Seperti dilansir Voice of America (VoA), antrean panjang sampai ke lobi gedung itu terjadi Sabtu (29/06) dan pejabat kota memutuskan untuk membuka kantor pada akhir pekan serta mengizinkan para pasangan mengikat tali pernikahan saat kota merayakan peringatan Pride, sebuah perayaan hak kaum gay pada akhir minggu.

Bahkan ada negara yang berencana melegalkan pernikahan sejenis seperti Inggris, walaupun tidak banyak yang mendukung pernikahan sejenis di Inggris. Kenyataannya dalam masa jajak pendapat, tujuh dari delapan orang menentang ide ini. Sejauh ini, sedikitnya terdapat 12 negara yang telah memperbolehkan pernikahan sejenis. Negara pertama di dunia yang mengakui status sipil pasangan sesama jenis adalah Denmark pada tahun 1989. Disusul Norwegia pada 1993 dan Belanda di 1996. Sementara, Belgia mengikuti jejak ketiga negara tersebut pada 2003.

Selanjutnya, Spanyol dan Kanada melegalkan pernikahan sejenis pada 2005. Setahun kemudian, Afrika Selatan mengeluarkan kebijakan serupa. Pada 2008, giliran Swedia yang menyetujui ide tersebut. Sedangkan, Meksiko melegakannya pada 2009. Kemudian, Portugal, Argentina, dan Islandia mengikuti langkah tersebut pada 2010.

Gaya Hidup Liar Pembawa Bencana

Fenomena pasangan gay ini adalah masalah perilaku yang akan berdampak banyak pada masalah kesehatan, sebab sudah terbukti penyebab terbesar penularan HIV/AIDS adalah perilaku seks bebas, yaitu zina dan homoseksual. Terlebih jika ditelusuri sejarahnya, HIV/AIDS pertama kalinya memang ditemukan di kalangan gay San Fransisco pada tahun 1978. Selanjutnya HIV/AIDS menular hingga ke seluruh penjuru dunia terutama lewat perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender yang dikenal dengan sebutan LGBT. Inilah bukti bahwa gaya hidup yang digunakan oleh kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender menuai banyak masalah.

Islam memang berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sekularisme-liberalisme. Menurut mereka perilaku seperti LGBT adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM), dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Hanya saja faktanya, budaya rusak yang diimpor Barat ini tengah menjadi ancaman di tengah-tengah keluarga Muslim saat ini.

Perkawinan kaum gay/lesbi, jelas kemaksiatan. Karena fitrah pernikahan adalah menyatukan perempuan dan laki-laki sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman dalam al-Qur`an.

يَآ أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍوَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا

وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّاللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا.

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisaa; 1)

Sementara, keberadaan seorang laki-laki yang secara biologis memiliki bawaan lahir seperti perempuan hingga ada sikapnya yang juga menyerupai perempuan, maka ini memerlukan pembinaan dari keluarganya dalam rangka memperjelas statusnya. Begitupun peran Negara sangat menentukan, terutama dalam menyusun dan mengesahkan perundangan atau peraturan yang tidak memberikan celah untuk melanggengkan kemaksiatan. Karena dalam Islam, keadaan seseorang setelah baligh sebagai mukallaf adalah jelas batasannya antara laki-laki dan perempuan. Dan tentunya hal ini akan membedakan hisab di akhirat kelak.

Buah Sekuler - Liberalisme

Terjadinya pernikahan gay saat ini, semata-mata karena difasilitasi oleh sistem demokrasi dengan pilarnya kebebasan dengan berkedok HAM. Di Indonesia sendiri keberadaan kaum gay ini didukung oleh kalangan liberal. Demokrasi dengan asas kebebasan, memang memungkinkan para penganutnya untuk berperilaku bebas, termasuk dalam pernikahan gay.

Dalam Islam diharamkan pernikahan gay, jadi jelas aturan kebebasan untuk pernikahan gay tidak berasal dari Islam, melainkan dari luar Islam, yaitu Barat, sebagai tempat lahirnya demokrasi. Inilah bahayanya demokrasi jika dianut oleh umat Islam. Karena, dalam Islam kaum Muslimin wajib terikat dengan hukum syara’.

Dalam sejarah Nabi Luth ‘Alaihis-Salaam memang dikenal tentang umat beliau yang juga penyuka sesama jenis. Namun lihatlah adzab Allah Subhanahu Wa Ta’aala kepada mereka. Ini tentu harus menjadi ibroh bagi umat Islam akhir zaman.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908).

Maha benar Allah dalam firmanNya :

وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّن الْعَالَمِينَ
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاء بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

"(Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kalian melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian (di dunia ini)?' Sungguh, kalian telah melampiaskan syahwat kalian kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kalian benar-benar kaum yang melampaui batas. 'Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negeri kalian ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci," (QS: Al-A'raf [7]: 80-82).

Solusi Islam

Fenomena pasangan gay yang semakin merajalela di dunia menjadi perhatian kita khususnya sebagai orangtua dalam mendidik buah hati kita agar tidak tergelincir pada jerat dosa. Islam memerintahkan agar anak diperlakukan dan dididik sejak dini dengan memperhatikan jenis kelaminnya beserta hukum syara’. Anak juga harus diberikan pemahaman untuk menjauhi perilaku berbeda dengan jenis kelaminnya. Islam melarang laki-laki bergaya atau menyerupai perempuan, dan perempuan bergaya atau menyerupai laki-laki.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari).

Tidak hanya itu, semua perbuatan LGBT yang haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum. Hukuman untuk homoseks adalah dalam Islam sebenarnya sangat keras, hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa` menyangkut ini. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, "Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Hanya saja para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api.

Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21).

Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah perbuatan yang diharamkan Islam, sekaligus merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum tegas. Semoga kita bisa menjaga keluarga kita dari racun dan musibah ini. Wallahu A’lam Bis-Shawaab. [
Henny (Ummu Ghiyas Faris)]

Posting Komentar untuk "Pasangan ‎Keluarga di Tengah Ancaman ‎LGBT"

close