Cara Islam Memuliakan Perempuan
Kapitalisme—yang saat ini diemban oleh Barat dan beberapa negeri Muslim—sesungguhnya bertumpu pada tiga hal. Pertama: memisahkan urusan kehidupan dengan agama. Kedua: menjadikan manfaat sebagai tolok ukur perilaku dan segala sesuatu. Ketiga:
mengukur kebahagiaan berdasarkan pemenuhan kemanfaatan yang bersifat
materi saja. Ketiga hal inilah yang melahirkan peradaban Barat dengan
Kapitalisme sebagai ideologinya.
Dengan ini pula mereka memandang
perempuan. Mereka telah meminggirkan agama untuk mengatur masalah
perempuan. Mereka juga menilai kemuliaan perempuan dengan ukuran
kemanfaatan secara materi saja. Nilai kemuliaan perempuan terletak pada
kecantikan, atau kemanfaatan materi yang bisa diberikan perempuan.
Kontribusi perempuan di bidang ekonomi juga menjadi tolok ukur kemuliaan
perempuan. Intinya, perempuan ideal adalah mereka yang bisa memberikan
kemanfaatan fisik (materi) kepada semua pihak. Itulah pandangan
kapitalis terhadap perempuan.
Itulah berbagai perangkap yang
diciptakan kapitalis atas nama kemuliaan bagi perempuan. Perempuan
bukannya lebih maju dan terhormat. Mereka bahkan terhina. Mereka bukan
saja jauh dari tuntunan syariah. Bahkan mereka menjadikan Kapitalisme
semakin kokoh.
Mulia Menurut Islam
Mulia adalah predikat yang begitu
tinggi. Ia tidak bisa diberikan kepada sembarang manusia. Predikat
tersebut selayaknya tidak ditentukan oleh manusia sendiri. Pasalnya,
pandangan manusia terbatas dan bisa keliru.
Karena itu ukuran kemuliaan perempuan
harus berasal dari Allah SWT. Dialah Yang menciptakan perempuan dan yang
memahami tujuan dari penciptaannya. Jika tujuan penciptaan manusia
adalah untuk menyembah Allah SWT maka derajat kemuliaan manusia
seharusnya ditentukan dari seberapa besar ia dapat menghambakan dirinya
di hadapan Sang Khalik. Dari sinilah konsep takwa seharusnya menjadi
tolok ukur kemuliaan seseorang. Sebab, takwa hakikatnya adalah
ketundukan seorang hamba di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Sesungguhnya orang yang paling mulia
di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di
antara kalian Sesungguhnya Allah Mahatahu lagi Maha Mengenal (QS al-Hujurat [49]: 13).
Ketika Islam mengukur kemuliaan
perempuan dari ketakwaannya, maka penampilan fisik perempuan bukanlah
patokan. Apalagi kecantikan adalah bagian dari qadha’
(ketetapan) Allah SWT yang setiap manusia hanya bisa pasrah
menerimanya. Jika hal ini menjadi tolok ukur, bukankah hal ini berarti
Allah SWT tidak adil karena telah memberikan kecantikan pada sebagian
perempuan, sementara sebagian yang lain tidak. Padahal hal itu tentu
mustahil bagi Allah SWT. Rasulullah saw. menguatkan hal ini dengan
sabdanya:
إِنَّ الله لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak memandang rupa/fisik dan harta kalian, tetapi Allah memandang hati dan amal kalian (HR Muslim).
Islam Memuliakan Perempuan
Islam telah memuliakan perempuan dengan
tugas pokok menjadi ibu serta pengatur dan penjaga bahtera rumah
tangga. Mereka pun mulia karena peran utama tersebut juga ditunjang
dengan beberapa peran dalam kehidupan melalui ketentuan syariah yang
berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
Islam juga telah memuliakan perempuan
dengan menjamin hak-haknya sebagai manusia. Islam menjamin hak perempuan
untuk dilindungi kehormatan, akal, harta, jiwa, agama dan keamanannya.
Islam juga menjamin hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan,
kesehatan dan kesejahteraan. Perempuan juga dijamin hak berpolitiknya
oleh syariah Islam.
Pertama: jaminan terhadap kehormatan.
Melalui hukum-hukum yang menyangkut pergaulan antarlawan jenis, Islam
telah menjaga perempuan agar kehormatannya terlindungi. Islam mewajibkan
perempuan untuk menutup aurat, mengenakan jilbab dan kerudung ketika
keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak ber-tabarruj (berdandan berlebihan), tidak berkhalwat, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahram,
dan lain-lain. Semua hukum-hukum tersebut sejatinya bukanlah untuk
mengekang kebebasan perempuan. Bahkan sebaliknya, dengan aturan
tersebut perempuan dimuliakan karena dapat beraktivitas tanpa ada
ancaman. Sebab, mereka yakin bahwa Allah SWT akan melindungi perempuan
karena mereka telah terikat dengan aturan Allah SWT.
Dalam hukum-hukum tentang pernikahan,
pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap
istri adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Bahkan untuk
menjaga kehormatan perempuan, Islam juga mengharamkan beberapa jenis
pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanan, misalnya bintang film,
model iklan, penari, penyanyi dan lain-lain.
Kedua: jaminan kesejahteraan.
Ketika perempuan mendapatkan tugas utama sebagai ibu serta pengatur dan
penyelamat bahtera rumah tangga, maka perempuan tidak dibebani tugas
untuk bekerja menghidupi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan
kepada lelaki—suaminya, ayahnya ataupun saudaranya.
Namun demikian, perempuan tetap boleh
bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain
peran dalam keluarga seperti yang telah disebut di atas. Keberadaan
dokter, guru, perawat, hakim, polisi perempuan adalah beberapa profesi
yang dapat ditekuni perempuan dan sangat penting bagi keberlangsungan
masyarakat.
Islam juga telah memberikan hak kepada
perempuan untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi. Perempuan berhak ikut
serta dalam perdagangan, pertanian, industri dan melangsungkan
akad-akad, bermuamalah serta berhak untuk memiliki dan mengembangkan
segala jenis kepemilikan.
Ketiga: jaminan untuk memperoleh pendidikan.
Dalam Islam menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap orang, laki-laki
maupun perempuan. Bahkan sangat penting bagi perempuan Muslimah untuk
memiliki pendidikan islami setinggi mungkin. Merekalah yang nantinya
akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya.
Negara Khilafah berkewajiban menjalankan
sistem pendidikan agar seluruh warga negara (termasuk perempuan)
mendapatkan pendidikan yang diperlukan bagi kelangsungan kehidupannya.
Keempat, jaminan untuk berpolitik.
Islam memerintahkan perempuan untuk beraktivitas politik dan beramar
makruf nahi mungkar kepada penguasa (QS Ali Imran [3]: 104, at-Taubah
[9]: 71). Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih khalifah,
memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat, atau menjadi bagian
dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan
kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.
Kelima: jaminan untuk kelangsungan keturunan. Melalui
hukum-hukum tentang nasab (juga hukum-hukum pernikahan), Islam telah
memuliakan perempuan untuk memperoleh keturunan yang sah, bahkan
kehidupan rumah tangga yang menenteramkan. Melalui pernikahan syar’i, perempuan mendapatkan hak-haknya sebagaimana laki-laki (suami) mendapatkan hak-haknya dari istrinya.
Keenam, jaminan ketika perempuan berada di ruang publik.
Islam memuliakan perempuan dengan jaminan di bidang peradilan. Islam
juga membolehkan perempuan untuk berjihad. Islam juga memuliakan
perempuan dengan membolehkan perempuan berkiprah di berbagai lapangan
kehidupan, baik dalam struktur pemerintahan (yaitu selain penguasa dan qadhi mazhalim) maupun aktivitas umum lainnya. Semua itu tentu dilaksanakan dengan tetap menjaga pelaksanaan hukum syariah lainnya.
Meski mendapatkan banyak kesempatan
berkiprah di ruang publik, Islam dengan hukum-hukum syariahnya tetap
menjamin keamanan perempuan; baik harta, jiwa, akal maupun agamanya. Di
antara hukum-hukum itu antara lain kewajiban ber-mahram bagi perempuan bila keluar rumah lebih dari sehari semalam, meminta ijin suami bagi istri yang hendak keluar rumah, tidak ber-khalwat, menjaga penampilan, dan lain-lain.
Demikianlah jaminan Islam yang diberikan
khusus bagi perempuan. Semua itu tidak lain agar perempuan menjadi
makhluk mulia, terhormat di hadapan Allah SWT dan manusia lain.
Peran Negara Khilafah
Meski mekanisme Islam untuk memuliakan
perempuan sudah demikian sempurna, arus pengaruh budaya liberal bisa
saja menggempur umat. Dalam hal ini, Khilafah telah memiliki mekanisme
untuk menjaga umat dari serangan musuh. Khilafah harus senantiasa
berupaya agar setiap individu memiliki ketakwaan yang tinggi. Ketakwaan
individu inilah yang menjadi benteng awal dari berbagai serangan musuh.
Sistem pendidikan dan sosial dalam negara Khilafah akan mampu
menumbuhkan ketakwaan tersebut.
Khilafah juga harus membangun masyarakat
yang peduli sehingga dapat melakukan kontrol terhadap semua bentuk
serangan kepada perempuan dan pelanggaran terhadap hukum syariah.
Khilafah pun wajib melakukan kontrol atas media massa yang bisa merusak
gaya hidup perempuan. Keberhasilan negara dalam menegakkan hukum secara
menyeluruh (baik politik, ekonomi, sistem sanksi, keamanan, dan
lain-lain) juga akan sangat efektif untuk menangkal serangan tersebut.
[Noor Afeefa]
Posting Komentar untuk "Cara Islam Memuliakan Perempuan"