Menkes Tolak Sertifikasi Halal untuk Obat dan Vaksin
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk
farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Ia
menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang
mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi
katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai
kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013), seperti
diberitakan Pelita Online.
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang
mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki
sertifikasi halal. Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena
influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya. [fimadani/visimuslim.com]
Posting Komentar untuk "Menkes Tolak Sertifikasi Halal untuk Obat dan Vaksin"