PKS: Korupsi Yang Banyak Supaya Hukumannya Ringan

Hidayat Nur Wahid (Sumber : Istimewa)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) geram dengan pemberian vonis terhadap mantan presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq seberat 16 tahun penjara. Vonis ini dianggap lebih berat dibandingkan dengan korupsi di Hambalang, SKK Migas dan korupsi lainnya.

Akibat kegeramannya itu, anggota majelis syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai penegakan hukum di Indonesia jauh dari rasa keadilan. Menurutnya, publik disajikan hukuman ringan bagi koruptor padahal telah merugikan negara puluhan miliar hingga triliunan rupiah.

"Kalau mau korupsi, korupsilah sebanyak-banyaknya agar hukumannya ringan. Ini kaidah hukum yang tidak adil," ujar Hidayat dengan nada menyindir koruptor lain yang dihukum ringan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Hidayat mengakui, jika vonis yang diberikan kepada Lutfi merupakan hukuman terbesar yang dijatuhkan hakim dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal nilai korupsinya sebesar Rp 1,3 miliar dan jauh lebih kecil dibandingkan kasus-kasus besar lainnya.

Kemudian, Hidayat membandingkan dengan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang hanya divonis 4 tahun penjara. Padahal nilai korupsi Nazaruddin berlipat-lipat dibandingkan Lutfhi.

Demikian juga dalam kasus bailout Bank Century, dimana Robert Tantular yang mencapai Rp 1 triliun hanya divonis 4 tahun. Kemudian Hidayat juga menyayangkan kasus suap SKK Migas, Simon yang hanya dituntut hanya 4 tahun penjara. Padahal nilai korupsinya jauh lebih besar dibanding Luthfi.

"Nazar terbukti kena 4 tahun. Robet Tantular dengan uang lebih Rp 1 triliun kena 4 tahun juga. SKK Migas Rp 12 M juga dituntutnya 4 tahun," ketus Hidayat.

"Pak Luthfi yang dituduh dengan Fathanah dan disampaikan jaksa dan hakim, Fathanah diduga menerima Rp 1,3 miliar yang tidak satu rupiah pun merugikan uang negara, divonis 16 tahun. Jadi kalau ingin korupsi korupsilah yang banyak, supaya hukumannya ringan," tutupnya. [merdeka/vm.com]

Posting Komentar untuk "PKS: Korupsi Yang Banyak Supaya Hukumannya Ringan"