Pengadilan Rezim Sekuler Turki Hukum Pejuang Khilafah 67,5 Tahun

Ilustrasi
Pengadilan Pidana tingkat tinggi Rezim sekuler Turki di Istanbul menghukum 8 aktifis Hizbut Tahrir dengan total hukuman 67,5 tahun. Pengadilan rezim sekuler Erdogan yang sering diklaim sebagai rezim Islam ini ( 6/12) menghukum mereka karena keberadaan mereka sebagai anggota Hizbut Tahrir yang memperjuangkan Khilafah yang akan menerapkan syariah Islam secara kaffah dengan cara non kekerasaan.
 
Beberapa nama pejuang itu antara lain :
  • Suat Çoban’a dihukum 15 tahun
  • Nurettin Göksugüzel dihukum 7,5 tahun
  • Nihat Kurtaran Dihukum 7,5 tahun
  • Serdar Yılmaz Dihukum 7,5 tahun
  • İsmail Özcan Dihukum 7,5 tahun
  • Mesut Şahin Dihukum 7,5 tahun
  • İbrahim Er Dihukum 7,5 tahun
  • Mehmet Sena Arat Dihukum 7,5 tahun
Semoga Allah SWT memberikan kesabaran kepada pejuang Islam ini dan menyegarakan tumbangnya rezim sekuler Erdogan dan menggantikannya dengan sistem Khilafah. (AF) [HTIPress/VisiMuslim.Com]

Posting Komentar untuk "Pengadilan Rezim Sekuler Turki Hukum Pejuang Khilafah 67,5 Tahun"