UU Panas Bumi Diyakini Mampu Tarik Investor
"Perizinan ini akan kembali ke pusat akan terintegrasi, terpadu, memungkinkan percepatan kita. Disahkannya Undang-Undang panans bumi akan memudahkan investor," kata Rida di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (26/8/2014).
Menurut dia, pengesahan RUU membuat pengembangan panas bumi di Indonesia bisa berjalan lebih cepat. Dengan begitu bisa meningkatkan pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
Saat ini pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia baru 6 persen, sementara potensinya mencapai 27.140 Mega watt (Mw).
"Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6 persen, sisanya kan masih banyak," pungkas dia.
Potensi energi panas bumi di Indonesia mencakup 40 persen potensi panas bumi dunia, tersebar di 251 lokasi pada 26 propinsi dengan total potensi energi 27.140 MW atau setara 219 Milyar ekuivalen Barrel minyak. [vm]
Posting Komentar untuk "UU Panas Bumi Diyakini Mampu Tarik Investor"