Kebenaran Hadits-Hadits Tentang Kemunculan Al-Mahdi
Keterangan tentang kemunculan Al-Mahdi di akhir zaman tidak dijumpai secara sharih
dalam Al-Qur’an, melainkan terdapat dalam hadits-hadits Nabi Muhammad
saw. Berdasarkan penelitian para ‘ulama hadits, kedatangan Al-Mahdi ini
didukung oleh banyak sekali hadits; di antaranya ada yang Shahih, Hasan,
dan Dha’if. Sebagaimana dituturkan oleh Al-Muhaddits Muhammad Ja’far
Al-Kattani:
وأحاديث المهدي بعضها صحيح وبعضها حسن وبعضها ضعيف
“Hadits-hadits terkait Al-Mahdi, sebagian ada yang Shahih, sebagian lain ada yang Hasan, dan sebagian lagi ada yang Dha’if.” (Nuzhum Al-Mutanatsir Fii Al-Hadiits Al-Mutawaatir,227)
Hal serupa juga ditegaskan oleh Al-Imam Asy-Syaukani:
والأحاديث الواردة في المهدي التي أمكن الوقوف عليها منها خمسون حديثا في الصحيح والحسن والضعيف
“Hadits-hadits
yang ada terkait Al-Mahdi yang memungkinkan untuk diteliti di antaranya
ada lima puluh buah hadits, dalam status Shahih, Hasan, dan Dha’if.” (NuzhumAl-Mutanatsir, 227)
Bagi
seorang muslim, membenarkan hadits shahih adalah suatu kewajiban yang
mengikat dan mengingkarinya adalah perbuatan dosa. Bahkan pelakunya bisa
disebut fasiq apabila yang diingkari berupa Hadits Ahad yang shahih dan disebut kafir
apabila yang diingkari berupa Hadits Mutawatir. Hal itu karena
perbuatan mengingkari hadits yang terbukti shahih adalah terhitung
sebagai perbuatan mendustakan apa yang disampaikan oleh Nabi saw. Wal-‘iyaadzubillaah
Berdasarkan
hadits-hadits yang memberitakan kedatangan Al-Mahdi dengan derajat
shahih dan hasan, maka setiap muslim wajib membenarkan kejadian tersebut
dan haram mengingkarinya. Di antara hadits-hadits tersebut adalah:
HaditsPertama
أَخْبَرَنَا
أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْمُثَنَّى ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو
خَيْثَمَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ :
حَدَّثَنَا عَوْفٌ ، قَالَ :حَدَّثَنَا أَبُو الصِّدِّيقِ عَنْ أَبِي
سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : «لَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى تَمْتَلِئَ الْأَرْضُ ظُلْمًا
وَعُدْوَانًا ، ثُمَّ يَخْرُجُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي -أَوْ
عِتْرَتِي- فَيَمْلَؤُهَا قِسْطًا وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ ظُلْمًا
وَعُدْوَانًا » رواه ابن حبان
Ahmad bin ‘Ali bin
Al-Mutsanna mengkhabarkan kepada kami, beliau berkata: Abu Khaitsamah
menyampaikan hadits kepada kami, beliau berkata: Yahya bin Sa’id
menyampaikan hadits kepada kami, beliau berkata: ‘Auf menyampaikan
hadits kepada kami, beliau berkata: Abu Ash-Shiddiq menyampaikan hadits
kepada kami, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, dari Nabi saw, Beliau
bersabda: “Hari kiamat tidak terjadi hingga bumi ini dipenuhi
kezaliman dan permusuhan, kemudian muncullah seorang laki-laki dari
ahli-baitku -keluargaku- lalu dia mengisinya dengan penuh keseimbangan
dan keadilan sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kezaliman dan
permusuhan.” (HR. Ibn Hibban)
Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth mengomentari hadits di atas dengan berkata: “Sanadnya
Shahih berdasarkan syarat Asy-Syaikhain. ‘Auf, beliau adalah Ibn Abi
Jamilah Al-A’rabi; dan Abu Ash-Shiddiq, beliau adalah Bakar bin ‘Umar
An-Naji. Al-Imam Ahmad dan Al-Imam Al-Hakim juga mengeluarkan hadits ini
dari ‘Auf, dengan sanadyang sama (mulai ‘Auf sampai ke Rasulullah saw).
Al-Hakim menshahihkannya berdasarkan Syarat Asy-Syaikhain, dan
disepakati oleh Al-Imam Adz-Dzahabi.” Di tempat terpisah, Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth juga mengomentari riwayat Ahmad dengan mengatakan: “Sanadnya Shahih berdasarkan Syarat Asy-Syaikhain”.
HaditsKedua
أخبرنا
أبو عبد الله الصفار ثنا محمد بن إبراهيم بن أرومة ثنا الحسين بن حفص ثنا
سفيان عن خالد الحذاء عنأبي قلابة عن أبي أسماء عن ثوبان رضي الله عنه قال :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يقتتل عند كنزكم ثلاثة كلهم ابن
خليفة ثم لا يصير إلى واحد منهم ثم تطلع الرايات السود قبل المشرق
فيقاتلونكم قتالا لم يقاتله قوم » ثم ذكر شيئا فقال : « إذا رأيتموه
فبايعوه ولو حبوا على الثلج فإنه خليفة الله المهدي» . رواه الحاكم وقال :
هذا حديث صحيح على شرط الشيخين . تعليق الذهبي قي التلخيص : على شرط
البخاري ومسلم
Abu Abdillah Ash-Shaffar telah
memberitakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim bin Arumah telah
menyampaikan hadits kepada kami, Al-Husain bin Hafsh telah menyampaikan
hadits kepada kami, Sufyan telah menyampaikan hadits kepada kami, dari
Khalid bin Al-Hadzdza’, dari Abu Qilabah, dari Abu Asma’, dari Tsauban
ra, Rasulullah saw bersabda: “Akan ada tiga orang yang akan berperang
di dekat perbendaharaan harta kalian, yang ketiga-tiganya adalah putera
Khalifah, dan kekayaan tersebut tidak menjadi milik salah seorangpun di
antara mereka. Kemudian muncullah panji-panji hitam dari arah Timur,
lalu mereka akan memerangimu dengan peperangan yang belum pernah
dilancarkan oleh kaum manapun”. beliau menyebutkan sesuatu, lalu
berkata: “Apabila kalian melihatnya maka bai’atlah dia, sekalipun dengan
merangkak di atas es, karena sesungguhnya dia adalah Khalifah Allah swt
Al-Mahdi.” (HR. Al-Hakim)
Al-Hakim berkata: “Hadits ini adalah hadits Shahih berdasarkan Syarat Asy-Syaikhain”. Adz-Dzahabi memberikan komentar di dalam At-Talkhish: “(Shahih) Berdasarkan Syarat Al-Bukhari dan Muslim.” Al-Bushiri sebagaimana dikutip As-Suyuthi dalam Jam’ul Jawami’ mengatakan: “Sanad hadits ini adalah sanad yang Shahih, dengan para perawi yang terpercaya.”
Al-Imam Al-Hafizh Al-Bazzar juga meriwayatkan hadits di atas dalam Musnad-nya. Beliau berkomentar: “Kami memilih hadits ini (untuk dicantumkan) karena keshahihannya, kebesaran Tsauban, dan sanadnya adalah sanad yang shahih.” (Musnad Al-Bazzar, 2/120)
HaditsKetiga
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ ،
حَدَّثَنَا فِطْرٌ ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ أَبِي بَزَّةَ، عَنْ أَبِي
الطُّفَيْلِ ، عَنْعَلِيٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ
الدَّهْرِ إِلَّا يَوْمٌ ، لَبَعَثَ اللَّهُ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ بَيْتِي ،
يَمْلَؤُهَا عَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا » رواه أبو داود
‘Utsman
bin Abu Syaibah telah menyampaikan hadits kepada kami, Al-Fadhl
binDukain telah menyampaikan hadits kepada kami, Fithr telah
menyampaikan hadits kepada kami, dari Al-Qasim bin Abu Bazzah, dari Abu
Ath-Thufail, dari Ali ra,dari Nabi saw, Beliau bersabda: “Jika zaman
ini sudah tidak tersisa kecuali hanya tinggal sehari (saat Kiamat sudah
sangat dekat), sungguh Allah akan membangkitkan seorang laki-laki dari
kalangan keluargaku, yang akan memenuhi dunia ini dengan keadilan
sebagaimana sebelumnya telah terpenuhi dengan kezaliman.” (HR.Ahmad dan Abu Dawud dengan redaksional Abu Dawud)
Asy-Syaikh
Ahmad Muhammad Syakir, dalam mengomentari hadits di atas yang
dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad beliau, mengatakan: “Kedua sanadnya sama-sama Shahih.” Al-Albani juga menghukumi hadits ini dengan Shahih.
Adapun pribadi Fithr bin Khalifah yang kedapatan mendapat jarh dari Ibn Yunus, Abu Bakar bin ‘Iyasy, dan Al-Juzjani, karena kesyi’ahan-nya maka jarh
tersebut tidak benar bahkan tertolak sebagaimana disebutkan dalam
‘Aunul Ma’bud. Al-Bukhari sendiri telah menyebutkan biografinya tanpa
menyebutkan jarh, dan telah mendapat ta’dil dari dua pakar hadits
terkemuka: Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in. Lebih jelasnya berikut
ini keterangan para ‘ulama yang dihimpun oleh Al-Mizzi dalam At-Tahdzib.
وقال
عبد الله بن حنبل عن أبيه ثقة صالح الحديث قال وقال أبي كان فطر عند يحيى
بن سعيد ثقة وقال أبوبكر بن أبي خيثمة عن يحيى بن معين ثقة وقال العجلي
كوفي ثقة حسن الحديث وكان فيه تشيع قليل وقال أبو حاتم صالح الحديث كان
يحيى بن سعيد يرضاه ويحسن القول فيه ويحدث عنه وقال أبو عبيد الآجري عن أبي
داود سمعت أحمد بن عبد الله بن يونس قال كنا نمر على فطر وهو مطروح لا
نكتب عنه وقال النسائي ليس به بأس وقال في موضع آخر ثقة حافظ كيس
Abdullah bin Hambal dari ayahnya (Ahmad bin Hambal): dia tsiqah (terpercaya) haditsnya berdaya, dan di mata Yahya bin Sa’id dia juga tsiqah. Abu Bakar bin Abu Khaitsamah dari Yahya bin Ma’in berkata: Dia tsiqah. Al-‘Ijli berkata: Dia seorang Kufi (berasal dari Kufah) nan tsiqah dan haditsnya hasan, pada dirinya terdapat sedikit pemahaman syi’ah. Abu Hatim berkata: Haditsnya
berdaya, adalah Yahya bin Sa’id telah meridhainya, berkata baik tentang
dirinya, serta mengeluarkan hadits yang berasal darinya. Abu ‘Ubaid Al-Ajiri berkata, dari Abu Dawud, aku mendengar Ahmad bin Abdillah bin Yunus berkata: Kami pernah melewati Fithr, dan dia tersingkirkan (haditsnya) dan kami tidak menulis hadits darinya. An-Nasai berkata: tidak ada sangsi pada dirinya (laa ba-sa bih), dan di tempat lain beliau berkata:dia tsiqah, hafizh, dan cerdas. (Tahdzib Al-Kamal, 23/314)
Dia bukanlah Rafidhi
(penganut Syi’ah Rafidhah) sebagaimana dituduhkan, dia hanya sedikit
memiliki paham kesyi’ahan yang tidak membahayakan keadilannya. Dalam
ilmu jarh danta’dil, memang jarh lebih diperhitungkan daripada ta’dil,
selama jarh muncul dengan menyebutkan alasan, dan jarh tidak diketahui,
dibantah, atau dimaklumi oleh ulama yang men-ta’dil-nya. Keterangan
Al-‘Ijli di atas menunjukkan bahwa beliau tahu bahwa ada sedikit paham
kesyi’ahan pada diri Fithr, namun meski demikian beliau menta’dilnya,
itu berarti bahwa meski dengan sedikit sangsi, haditsnya tetap diterima
sekalipun tidak sampai pada derajat shahih, maka kita jumpai Al-‘Ijli
menyebut dia hasanul hadits (haditsnya hasan). Adapun jarh Ibn Yunus, karena tidak menyebutkan alasan maka tidak perlu dianggap.
Hadits Keempat
حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ بْنُ أَسْبَاطِ بْنِ مُحَمَّدٍ القُرَشِيُّ الكُوفِيُّ ، قَالَ :
حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ ، عَنْ
عَاصِمِ ابْنِ بَهْدَلَةَ ، عَنْ زِرٍّ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَذْهَبُ الدُّنْيَا
حَتَّى يَمْلِكَ العَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ
اسْمِي . رواه الترمذي
‘Ubaid bin Asbath bin
Muhammad Al-Qurasyiy Al-Kufiy telah menyampaikan hadits kepada kami,
beliau berkata: Ayahku telah menyampaikan hadits kepadaku, beliau
berkata: Sufyan Ats-Tsauri telah menyampaikan hadits kepada kami, dari
‘Ashim bin Bahdalah, dari Zirr, dari Abdullah, beliau berkata:
Rasulullah sawbersabda: “Dunia ini tidak akan lenyap hingga bangsa
Arab dikuasai oleh seorang laki-laki dari ahli baitku, yang namanya
menyamai namaku.” (HR.At-Turmudzi)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sedikit tambahan: wasmu abiihi isma abiy,melalui
jalur yang di dalamnya sama-sama terdapat ‘Ashim bin Bahdalah. Beliau
adalah Imam qira’at yang telah banyak dikenal, hanya saja dalam
periwayatan hadits beliau sedikit disangsikan hafalannya. Namun hal itu
tidak menjadikan hadits yang diriwayatkannya tertolak sama sekali,
melainkan turun derajatnya menjadi hasan shahih atau hasan saja.
At-Turmudzi mengomentari haditsnya sendiri itu dengan mengatakan: ini
adalah hadits Hasan Shahih (haadzaa hadiits hasan shahiih). Hal
yang sama pula diungkapkan oleh Al-Albani dalam mengomentari hadits
tersebut yang dikeluarkan oleh AbuDawud. Ibn Al-Jauzi dalam Al-‘Ilal
Al-Mutanahiyah (2/861) mengomentari haditsdi atas dengan: Sanadnya Hasan
(isnaaduhu hasan).
Hadits Kelima
وحَدَّثَنِي
زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ
الْوَارِثِ ،حَدَّثَنَا أَبِي ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ،
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَا : قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ
خَلِيفَةٌ يَقْسِمُ الْمَالَ وَلَا يَعُدُّهُ » رواه مسلم
Zuhair
bin Harb telah menyampaikan hadits kepadaku, Abdushshamad
binAbdulwarits telah menyampaikan hadits kepada kami, Ayaku telah
menyampaikan hadits kepada kami, Dawud telah menyampaikan hadits kepada
kami, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id dan Jabir bin Abdillah ra,
keduanya berkata: Rasulullah saw bersabda: “Akan ada di akhir zaman nanti Seorang Khalifah yang membagi-bagikan harta tanpa menghitung-hitungnya.” (HR. Muslim)
Di riwayat Al-Imam Muslim yang lain menyebutkan redaksi:
« يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَلِيفَةٌ يَحْثِي الْمَالَ حَثْيًا لَا يَعُدُّهُ عَدَدًا »
“Akan ada di akhir umatku nanti Seorang Khalifah yang membagi-bagikan harta dengan sangat melimpah tanpa menghitung-hitungnya.”
Sosok
Khalifah di akhirzaman atau di akhir umat Nabi saw ini tidak lain
adalah Al-Mahdi itu sendiri,sebagaimana sosok Al-Mahdi di riwayat lain
juga disebutkan sebagai seorangkhalifah di akhir zaman, dengan indikasi
adanya perintah untuk membai’atnyasebagaimana dalam hadits kedua di
atas.
Di antara yang menguatkan penunjukan bahwa
Khalifah yang membawa kemakmuran di akhir zaman dalam riwayat Muslim di
atas itu adalah Al-Mahdi, adalah beberapa riwayat berikut.
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ : حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ
قَالَ : حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ : سَمِعْتُ زَيْدًا العَمِّيَّ ، قَالَ
: سَمِعْتُ أَبَا الصِّدِّيقِ النَّاجِيَّ يُحَدِّثُ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الخُدْرِيِّ قَالَ : خَشِينَا أَنْ يَكُونَ بَعْدَ نَبِيِّنَا حَدَثٌ
فَسَأَلْنَا نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «
إِنَّ فِي أُمَّتِي المَهْدِيَّ يَخْرُجُ يَعِيشُ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا
أَوْ تِسْعًا » ـ زَيْدٌ الشَّاكُّ ـ قَالَ : قُلْنَا : وَمَا ذَاكَ ؟
قَالَ : « سِنِينَ » قَالَ : فَيَجِيءُ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَيَقُولُ : يَا
مَهْدِيُّ أَعْطِنِي أَعْطِنِي قَالَ : « فَيَحْثِي لَهُ فِي ثَوْبِهِ مَا
اسْتَطَاعَ أَنْ يَحْمِلَهُ » هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Muhammad
bin Basysyar telah menyampaikan hadits kepada kami, dia berkata:
Muhammadbin Ja’far telah menyampaikan hadits kepada kami, dia berkata:
Syu’bah telah menyampaikan hadits kepada kami, dia berkata: Aku
mendengar Zaid Al-‘Ammi berkata: Aku mendengar Abu Ash-Shiddiq An-Naji
menyampaikan hadits, dari Abu Sa’id Al-Khudriy berkata: Kami takut
sepeninggal Nabi saw nanti akan terjadi suatu kejadian (yang tidak
dikehendaki), maka kami bertanya kepada Nabi saw, kemudian beliau
bersabda: “Sesungguhnya di tengah-tengah umatku kelak ada Al-Mahdi yang akan keluar dan hidup selama Lima, Tujuh, Sembilan tahun” –Zaid (sang perawi) ragu-ragu–, dia (perawi) berkata: kami bertanya: Apa itu artinya? Beliau berkata: “Bertahun-tahun.
Lalu akan ada seorang laki-laki yang mendatanginya seraya berkata:
Wahai Mahdi, santunilah aku santunilah aku, maka Al-Mahdi pun membagikan
apa-apa yang mampu untuk dibawanyake dalam pakaiannya.” (HR. At-Turmudzi) At-Turmudzi berkata: hadits ini adalah hadits Hasan.
أخبرني
أبو العباس محمد بن أحمد المحبوبي بمرو ثنا سعيد بن مسعود ثنا النضر بن
شميل ثنا سليمان بن عبيد ثنا أبو الصديق الناجي عن أبي سعيد الخدري رضي
الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : «يَخْرُجُ فِى آخِرِ
أُمَّتِي الْمَهْدِى يَسْقِيْهِ اللهُ الْغَيْثَ وَتُخْرِجُ الْأَرْضُ
نَبَاتَهَا وَيُعْطِي الْمَالَ صِحَاحًا وَتَكْثُرُ الْمَاشِيَةُ
وَتَعْظُمُ الْأُمَّةُ يَعِيْشُ سَبْعًا أَوْ ثَمَانِيًا » رواه الحاكم
وقال : هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه . تعليق الذهبي قي التلخيص : صحيح
Abu
Abbas Muhammad bin Ahmad Al-Mahbubi, Sa’id bin Mas’ud telah
menyampaikan hadits kepada kami, An-Nadhr bin Syamil telah menyampaikan
hadits kepada kami, Sulaiman bin ‘Ubaid telah menyampaikan hadits kepada
kami, Abu Ash-Shiddiq An-Naji telah menyampaikan hadits kepada kami,
dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Akan keluar di
akhir umatku kelak Al-Mahdi, yang Allah akan menurunkan hujan atasnya,
yang dengan hujan itu tanah akan menumbuhkan tanamannya (menjadi subur),
membagikan harta secara merata, binatang ternak menjadi banyak, dan
umat akan menjadi besar. Dia akan hidup (berkuasa) selama tujuh atau
delapan tahun.” (HR. Al-Hakim)
Al-Hakim berkata: sanadnya shahih meski Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya (shahihul isnad wa lam yukhrijaah). Komentar Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish: Shahih.
حدثنا
محمد بن احمدبن ابي خيثمة قال حدثنا ابو بريد الجرمي قال حدثنا محمد بن
مروان عن هشام بن حسان عن محمد بن سيرين عن ابي هريرة ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال : « يَكُوْنُ فِياُمَّتِي الْمَهْدِيُّ إِنْ قَصُرَ
فَسَبْعٌ وَإِلَّا فَثَمَانٍ وَإِلَّا فَتِسْعٌ ، تُنْعَمُ أُمَّتِي فِيْهِ
نِعْمَةً لَمْ يَنْعَمُوْا مَثْلَهَا ، يُرْسِلُ اللهُ السَّمَاءَ
عَلَيْهِمْ مِدْرَارًا وَلَا تُدَخِّرُ الْاَرْضُ بِشَيْءٍ مِن النَّبَاتِ
وَالْمَالُ كَدَوْسٍ يَقُوْمُ الرَّجُلُ فَيَقُوْلُ : يَا مَهْدِيُّ
اَعْطِنِي ، فَيَقُوْلُ: خُذْهُ » . رواه الطبراني
Muhammadbin
Ahmad bin Abu Khaitsamah telah menyampaikan hadits kepada kami,
diaberkata: Abu Buraid Al-Jarmi telah menyampaikan hadits kepada kami,
diaberkata: Muhammad bin Marwan telah menyampaikan hadits kepada kami,
dari Hisyam bin Hassan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah sawbersabda: “Akan ada di tengah-tengah umatku kelak
Al-Mahdi, kalau singkat maka tujuh tahun, kalau tidak maka delapan
tahun, atau kalau tidak maka sembilan tahun. Di saat itu umatku akan
diberi nikmat melimpah ruah yang belum pernah mereka rasakan, Allah akan
mengirim hujan yang lebat atas mereka, tanah tidak menyimpan suatu
apapun dari tetumbuhannya, dan harta bagaikan alas pijakan. Seorang
laki-laki ada yang bangkit dan berkata: Wahai Mahdi, beriberikan
kepadaku (harta), dia berkata: Ambillah.” (HR. Ath-Thabarani)
Al-Haitsami mengomentari hadits ini dengan berkata: “Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, dan para perawinya terpercaya”. (Majma’ Az-Zawaaid,7/616)
Masih
banyak lagi riwayat mapan lainnya yang mendukung berita kemunculan
Al-Mahdi yang tidak mungkin dicantumkan keseluruhannya padatulisan
singkat ini. Kami mencukupkan dengan beberapa hadits shahih atausebagian
minimal hasan di atas, untuk menunjukkan kesahihan munculnya Al-Mahdidi
akhir zaman, sehingga wajib untuk dibenarkan serta haram untuk
dinafikan atau diingkari. Berikut perkataan para ‘ulama yang mengakui
keshahihan berita kedatangan Al-Mahdi:
1. Al-Hafizh AbuJa’far Al-‘Uqaili:
وفي المهدي أحاديث صالحة الأسانيد
“Terkait Al-Mahdi, terdapat hadits-hadits yang sanadnya berdaya.” (Adh-Dhu’afa, 2/76)
2. Al-ImamAl-Hafizh Al-Baihaqi
والأحاديث في التنصيص على خروج المهدي أصح إسنادا
“Dan hadits-hadits yang menjadi dalil akan keluarnya Al-Mahdi merupakan hadits-hadits yang sanadnya lebih shahih.” (Tahdzib Al-Kamal, 25/149)
3. Syaikhul IslamIbn Taimiyyah Al-Harrani
الأحاديث التي يحتج بها على خروج المهدي أحاديث صحيحة
“Hadits-hadits yang dijadikan hujjah akan keluarnya Al-Mahdi adalah hadits-hadits shahih.” (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiyah, 8/254)
Bahkan,
tidak sedikit dari kalangan ‘ulama umat iniyang menganggap
hadits-hadits Al-Mahdi yang demikian banyak itu mencapai derajat mutawatir ma’nawi
(mutawatir secara makna), dan hadits mutawatir baik maknawi maupun
lafzhi meniscayakan munculnya ‘ilmu atau keyakinan pasti, bukan sekedar
dugaan kuat. Di antaranya adalah:
1. Al-ImamAl-Hafizh Abu Hasan Al-Abiri
قد
تواترت الأخبار استفاضت بكثرة رواتها عن المصطفى صلى الله عليه وسلم يعني
في المهدي وأنه من أهل بيته وأنه يملك سبع سنين ويملأ الأرض عدلا
“Sungguh
khabar dari Al-Mushthafa (Rasulullah) saw tentang kedatangan Al-Mahdi
telah mencapai derajat MUTAWATIR dan MUSTAFIDH disebabkan sangat
banyaknya perawi, bahwa dia berasal dari Ahlu Bait Beliau, dan bahwa dia
kelak akan berkuasa selama tujuh tahun, dan akan memenuhi dunia ini
dengan keadilan.” (Tahdziibul Kamaal,25/149)
2. Al-HafizhAs-Sakhawi
قال المحدث محمد جعفر الكتاني :وقد نقل غير واحد عن الحافظ السخاوي أنها متواترة والسخاوي ذكر ذلك في فتح المغيث
Al-Muhaddits Muhammad Ja’farAl-Kattani: “Sungguh
telah dinukil oleh banyak orang dari Al-Hafizh As-Sakhawi bahwasannya
hadits-hadits tentang kedatangan Al-Mahdi adalah MUTAWATIR, As-Sakhawi
menyebutkan itu dalam kitab Fath Al-Mughits.” (Nuzhum Al-Mutanaatsir, 226)
3. Asy-SyaikhMuhammad bin Ahmad As-Safarini Al-Hanbali
وَقَدْ
كَثُرَتْ بِخُرُوجِهِ الرِّوَايَاتُ حَتَّى بَلَغَتْ حَدَّ التَّوَاتُرِ
الْمَعْنَوِيِّ وَشَاعَ ذَلِكَ بَيْنَ عُلَمَاءِ السُّنَّةِ حَتَّى عُدَّ
مِنْ مُعْتَقَدَاتِهِمْ .
“Sungguh sangat
banyak riwayat-riwayat tentang kemunculan Al-Mahdi hingga mencapai batas
MUTAWATIR MA’NAWI, dan hal itu tersebar di kalangan para ‘ulama hadits,
sampai-sampai dianggap sebagai bagian dari perkara-perkara yang mereka
yakini.” (Lawaami’ Al-Anwaar Al-Bahiyyah, 2/84)
Beliau juga mengatakan:
فَالْإِيمَانُ
بِخُرُوجِ الْمَهْدِيِّ وَاجِبٌ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ
الْعِلْمِ وَمُدَوَّنٌ فِي عَقَائِدِ أَهْل السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
“Maka
mengimani kemunculan Al-Mahdi adalah wajib sebagaimana dia telah
ditetapkan oleh para ‘ulama dan telah dibukukan dalam perkara-perkara
yang menjadi akidah Ahlussunnahwal-jama’ah.” (Lawaami’Al-Anwaar Al-Bahiyyah, 2/84)
4. Al-ImamAl-‘Allamah Asy-Syaukani
والأحاديث
الواردة في المهدي التي أمكن الوقوف عليها منها خمسون حديثا في الصحيح
والحسن والضعيف المنجبر وهي متواترة بلا شك ولا شبهة
“Hadits-hadits
yang ada terkait Al-Mahdi yang memungkinkan untuk diperhatikan ada lima
puluh buah hadits, terbagi dalam shahih, hasan, dan dha’if munjabir.
Dia adalah MUTAWATIR tanpa diragukan lagi dan tanpa mengandung
kesamaran.” (At-Taudhiih fii Tawaatur Maa jaa-a fii Al-Muntazharwa Ad-Dajjal wa Al-Masih)
5. Al-Muhaddits Muhammad Ja’far Al-Kattani
والحاصل أن الأحاديث الواردة في المهدي المنتظر متواترة
“Kesimpulannya, bahwa hadits-hadits yang ada tentang Al-Mahdi Al-Muntazhar adalah MUTAWATIR.” (Nuzhum Al-Mutanaatsir fii Al-Hadiits Al-Mutawaatir,229)
Terhadap mereka yang menolak hadits-hadits tentang kedantangan Al-Mahdi dengan alasan idhthirab (kesimpang-siuran)
pada matannya. Seperti, apakah Al-Mahdi itu Isa binMaryam, ataukah dia
dari keturunan ‘Abbas paman Nabi saw, atau dia dari keturunan Fathimah
puteri Nabi saw. Apakah dia berkuasa selama lima tahun, ataukah tujuh,
atau delapan, atau Sembilan tahun, atau lainnya. Jawabannya, bahwa
hadits-hadits Nabi saw yang sanadnya telah terbukti shahih, jika
ditemukan perbedaan pada masing-masing matannya, maka tidak lantas
ditinggalkan begitu saja seluruhnya, melainkan sebisa mungkin untuk
dikompromikan. Bisa dengan menarik benang merah, yang disepakati oleh
seluruh atau kebanyakan riwayat yang ada, atau jika tidak memungkinkan
maka dengan mengambil riwayat yang lebih kuat. Misalnya, yang disepakati
oleh semua riwayat tersebut adalah akan adanya kemunculan Al-Mahdi itu
sendiri. Adapun dia akan muncul dari keturunan siapa ataukah dia adalah
nabi Isa bin Maryam as, maka didasarkan pada riwayat yang lebih kuat,
yakni bahwa dia akan muncul dari keturunan Fathimah ra. Sebagaimana
dikatakan oleh Al-Qurthubi berikut ini.
والأحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم في التنصيص على خروج المهدي من عترته من ولد فاطمة ثابتة أصح من هذا الحديث فالحكم لها دونه
“Hadits-hadits
dari Nabi saw yang menunjukkan akan kemunculan Al-Mahdi dari keturuan
Beliau, dari putera Fathimah telah terbukti benar dan lebih Lebih Shahih
daripada hadits ini (hadits bahwa Al-Mahdi adalah nabi Isa bin Maryam),
maka tingkat kekuatan hadits ini berada di bawahnya.” (At-Tadzkirah fii Ahwaal Al-Mawtaa wa Umuur Al-Aakhirah, 247)
Seberapa
lama masa kekuasaannya, maka bilangan yang disepakati oleh banyak
riwayat adalah tujuh tahun, sehingga itulah yang kita benarkan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Bakar Al-Haitami berikut ini.
أَن الَّذِي اتّفقت عَلَيْهِ الْأَحَادِيث سبع سِنِين من غير شكّ
“Bahwayang disepakati oleh hadits-hadits (terkait lama berkuasanya Al-Mahdi) adalahTujuh Tahun tanpa diragukan lagi.” (Ash-Shawaa’iqAl-Muhriqah ‘alaa Ahl Ar-Rafdh wa Adh-Dhalaal wa Az-Zindiqah, 2/474)
Walhasil,
hadits-hadits yang begitu banyak mengusung berita tentang kemunculan
Al-Mahdi di akhir zaman sangat sulit untuk bisa diingkari, tidak
diperhitungkan pendapat mereka yang meragukannya seperti Ibn Khaldun
dalam Muqaddimahnya dan Al-Huut dalam Asnal-Mathalibnya, karena di
antara riwayat-riwayat yang ada terdapat banyak yang berstatus sahih dan
hasan. Bahkan saking banyaknya jalur periwayatan –dengan ragam
redaksionalnya– di semua tingkatan sanad, banyak ‘ulama hadits
menetapkannya sebagai berita yang Mutawatir Maknawi, yang berfaidah
memunculkan ‘ilm atau keyakinan pasti. Sehingga dengan demikian
kedatangan Al-Mahdi ini adalah perkara yang wajib dipercayai dan
dibenarkan oleh seorang Muslim, atau bahkan diimani atau diyakini secara
pasti. Wallaahu Ta’aalaa A’lam [Ust. Azizi Fathoni]
Posting Komentar untuk "Kebenaran Hadits-Hadits Tentang Kemunculan Al-Mahdi"