Hukum Islam Seputar Nusyuz
Allah SWT telah mengharamkan nusyuz yang dilakukan oleh istri, termasuk perbuatan keji yang lain, dengan keharaman yang tegas. Allah SWT juga telah mengancam tindakan tersebut dengan neraka Jahannam, serta siksa yang pedih di akhirat. Allah SWT berfirman:
وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا
(Terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kalian (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberikan jalan yang lain kepada mereka (QS an-Nisa’ [4]: 15).
ilustrasi |
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewariskan kepada wanita dengan jalan paksa dan janganlah kalian menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata (QS an-Nisa’ [4]: 19).
Konotasi kata fakhisyah (keji) dalam nas yang pertama adalah zina; sedangkan yang kedua adalah durkaha kepada suami, bermulut culas dan berani kepada suami. Fakhisyah Mubayyinah (perbuatan keji yang nyata) adalah kemaksiatan yang nyata, yang menurut Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, ad-Dhahak dan Qatadah, adalah al-bughdhu wa an-nusyuz. Nusyuz merupakan bentuk maksiat istri kepada suaminya.
Dalam nasyrah Soal-Jawab Hizbut Tahrir (2 Muharram 1392 H/17 Februari 1972 M) dinyatakan, bahwa nusyuz adalah maksiat istri kepada suaminya dalam konteks kehidupan khusus (di rumah) dan hubungan suami-istri. Contoh: jika suami memerintahkan istrinya menyiapkan makanan, menutup aurat di depan pria lain; memerintahkan shalat, puasa, memakai pakaian tertentu di rumah, tidak membuka jendela, tidak menjawab orang yang mengetuk pintu, tidak duduk di teras, atau mencucikan baju suaminya, tidak keluar rumah, dan sebagainya yang terkait dengan kehidupan khusus atau kehidupan suami-istri, maka dia wajib menaati suaminya. Jika dia maksiat kepada suaminya dan tidak menaati suaminya, maka dia telah melakukan tindakan nusyuz, dan kepada dirinya berlaku hukum nusyuz.
Di luar itu tidak termasuk dalam kategori nusyuz. Misalnya, perintah suami mengikut aksi, menghadiri seminar, mengenakan jilbab di luar rumah, larangan berbisnis, larangan pergi haji atau umrah, maka istri bisa menaati perintah/larangan suaminya, bisa juga tidak. Jika tidak menaati suaminya, maka tindakan istri dalam konteks kehidupan umum, dan bukan kehidupan suami-istri ini tidak termasuk dalam ketori nusyuz. Inilah batasan nusyuz istri kepada suaminya.
Jadi, nusyuz memang bentuk kemaksiatan istri kepada suami. Indikasinya bisa berupa tindakan, bisa juga dalam bentuk perkataan. Jika seorang istri meninggikan suaranya kepada suami, tidak menjawab ketika dipanggil, tidak segera melaksanakan perintahnya ketika diperintah, tidak patuh ketika dipanggil, tidak memenuhi keinginannya ketika diajak, serta menggunakan kata-kata kasar, culas dan berani kepada suaminya; maka ini merupakan indikasi, bahwa wanita tersebut telah nusyuz kepada suaminya.
Teriakan, meninggikan suara, ucapan culas dan kata-kata kotor merupakan aib yang besar bagi siapapun, apalagi jika itu keluar dari mulut seorang wanita. Islam telah mengajarkan hukum, akhlak dan adab berbicara dengan sesama manusia, baik Muslim maupun non-Muslim pada level yang tinggi, dengan lemah-lembut dan kasih sayang. Ini tampak dalam pilihan kata dan ungkapan yang digunakan. Bahkan ini menjadi indikasi kepribadian seorang Muslim.
Karena itu, jika seorang istri berani berteriak, meninggikan suara, mengucapkan kata-kata culas dan kotor kepada suaminya, maka ini merupakan aib yang besar. Jika ini terjadi maka dia sudah bisa disebut melakukan tindakan nusyuz. Bahkan dalam Islam, ini disebut sebagai kejahatan yang disepadankan dengan zina. Nabi saw. pun menyebut maksiat perempuan tersebut sepadan dengan maksiat seribu orang durjana. Nabi saw. bersabda:
إِنَّ فُجُوْرَ الْمَرْأَةِ اْلفَاجِرَةِ كَفُجُوْرِ أَلْفٍ فَاجِرٍ وَإِنَّ بِرَّ الْمَرْأَةِ الْمُؤْمِنَةِ كَعَمَلِ سَبْعِيْنَ صِدِّيْقًا
Sungguh, maksiat perempuan yang durjana sepadan dengan maksiat seribu orang durjana, dan ketaatan perempuan Mukminah sepadan dengan perbuatan tujuh puluh orang jujur.
Selain ancaman azab yang pedih di akhirat, wanita yang melakukan nusyuz juga diancam dengan sanksi di dunia. Seorang suami yang menghadapi istrinya melakukan nusyuz bisa mengambil sejumlah tindakan: (1) memberi nasihat, dengan mengingatkan istrinya akan dosa besar (kabair) dari tindakannya serta ancaman azab yang pedih di akhirat; (2) jika tetap bebal, maka pisah ranjang; (3) jika tetap bebal, maka bisa dipukul dengan pukulan yang tidak membekas, pada bagian belakang tubuhnya. Allah SWT berfirman:
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Para wanita yang kalian khawatirkan nusyuz-nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, serta pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar (QS an-Nisa’ [4]: 34).
Selama istrinya melakukan nusyuz, hak nafkahnya pun dicabut, dan tidak wajib diberikan oleh suaminya. Selama itu pula, suaminya bisa bersabar dalam menghadapi tindakan nusyuz dan keji istrinya, meski ini tidak harus (wajib). Jika suaminya memilih bertahan dan bersabar, maka dia akan mendapatkan ampunan dan pahala yang besar dari Allah SWT. Dalam hal ini, hukumnya mandub (sunnah) selama dia mampu menghadapinya, dan menganggapnya sebagai musibah dan bala’ yang sengaja diberikan Allah kepada hamba-Nya dalam rangka menguji keimanannya. Bersabar menghadapi bala’ dan musibah akan bisa menghapus dosa-dosanya. Nabi saw. bersabda:
مَا يَزَالُ اْلبَلاَء بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى الله وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَ ةٌ. [رواه الترمذي]
Tidaklah bala’ selalu menimpa orang Mukmin dan Mukminah mengenai diri, anak dan hartanya, kecuali dia akan menghadap Allah tanpa dosa (HR at-Tirmidzi).
Inilah solusi yang telah diberikan oleh syariah. Hanya saja, jika langkah-langkah tersebut masih tidak membuat istrinya jera dan berubah, maka menurut Syaikh Yusuf Ba’darani, sebagai langkah terakhir, suaminya boleh menceraikannya. Perlu dicatat, bahwa perceraian dalam konteks ini sebenarnya bukan merupakan solusi, sekalipun hukumnya mubah.
Perlu dicatat, keluarga yang baik adalah keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang. Ini harus diperhatikan dalam hubungan suami-istri. Kepemimpinan suami terhadap istrinya adalah kepemimpinan yang didasarkan pada cinta dan persahabatan, bukan hubungan kekuasaan. Teladan kita, Nabi Muhammad saw. memberikan pelajaran yang berharga kepada kita tentang bagaimana kehidupan keluarga yang bahagia. Keluarga beliau pun pernah menghadapi masalah, sebagaimana masalah yang dihadapi oleh keluarga lain, tetapi semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Itulah yang harus diteladani.
Yang terpenting, dalam membangun kehidupan rumah tangga, kita tidak boleh berhenti belajar. Dengan begitu, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, termasuk istri yang nusyuz. WalLahu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Posting Komentar untuk "Hukum Islam Seputar Nusyuz"