Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendagri Bolehkan Kolom Agama di KTP Dikosongkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kolom agama pada KTP boleh dikosongkan. Hal ini demi mengakomodir rakyat Indonesia yang memeluk keyakinan selain enam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

"Berdasarkan Undang-undang (UU) baru enam agama. Kalau mau tambah, harus mengosongkan, nggak ada masalah," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/11).

KTP Republik Indonesia
Menurut Tjahjo, Kemendagri masih melakukan pencatatan terkait kepercayaan apa saja yang dianut masyarakat. Namun demikian, kepercayaan tersebut saat ini belum dapat dimasukkan ke dalam kolom agama di KTP.

"Saat ini di KTP-nya bisa dikosongkan dulu," ungkap dia.

Selanjutnya, Tjahjo mengatakan pihaknya memiliki dasar dalam menetapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, setiap warga negara punya kewajiban sendiri dengan keyakinannya masing-masing.

"Semangatnya kita tidak ingin campuri urusan warga negara memeluk agama dan keyakinan sepanjang tidak mengganggu," katanya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengaku akan melakukan pembicaraan dengan menteri terkait rencana penerapan kebijakan ini. Dia menegaskan, langkah ini perlu diambil karena Indonesia bukan negara agama.

"Koordinasi dengan menko terkait, Kementerian Agama, MUI, PGI, PHDI, dan lain-lain. Ini bukan negara agama," pungkasnya. [merdeka/visimuslim.com]

Posting Komentar untuk "Mendagri Bolehkan Kolom Agama di KTP Dikosongkan"

close